IMG_2248

Ingin kunjung ke KPP? Beginilah cara untuk mendapatkan Antrean Online Kunjung Pajak Secara Online

Pada 1 September 2020 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengeluarkan aturan baru terkait antrean pendaftaran pelayanan pajak, yang wajib dilakukan secara online melalui pajak.go.id. Kunjung Pajak merupakan layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia yang memungkinkan wajib pajak untuk mendapatkan tiket antrian pelayanan pajak secara online. Dengan Kunjung Pajak, wajib pajak dapat memesan tiket antrian secara online dan menentukan waktu kunjungan ke kantor pajak sesuai dengan jadwal yang tersedia.

Selain bisa dilaksanakan secara online, namun ada beberapa kegiatan yang masih membutuhkan tatap muka secara langsung contohnya adalah datang ke kantor pajak untuk mendapatkan pelayanan sesuai yang dibutuhkan.

Berikut cara daftar antrean  online kantor pajak di kunjung.pajak.go.id yaitu:

  1. Kunjungi laman https://kunjung.pajak.go.id/
  2. Klik ‘Daftar’ pada bagian bawah halaman
  3. Isi data pada kolom identitas
  4. Lengkapi data di kolom penilaian kesehatan
  5. Pilih jenis layanan yang diperlukan dan waktu kunjungan
  6. Apabila sudah mengisi lengkap semua persyaratan untuk antrean online, tinggal menunggu ‘nomor tiket antrean’ yang akan dikirim otomatis ke alamat email pendaftar.
  7. Setelah itu, pendaftar tinggal tangkap layar nomor tiket antrean atau screenshot untuk ditunjukkan kepada petugas pelayanan pajak.

Begitupun untuk proses mendapatkan tiket antrean online melalui situs Kunjung Pajak sangatlah mudah, wajib pajak hanya perlu mengisi identitas diri dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan atau Paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak, email, dan nomor telepon. Kemudian mengisi kantor tujuan dan nama kantor, layanan yang dikehendaki serta tanggal dan waktu kunjungan.

Dan pastikan juga untuk mengecek email, karna nomor antrean akan dikirimkan secara otomatis melalui email yang tercantum. Tetapi, jika terjadi kendala seperti tidak menerima email atau lupa screenshot nomor tiket antrean setelah booking tiket, wajib pajak dapat memanfaatkan fitur “Cari Tiket” yang juga terdapat pada situs Kunjung Pajak dengan cara memasukkan NIK atau Paspor atau Nomor Tiket Antrean.

Dengan adanya Kunjung Pajak dapat memudahkan para wajib pajak dalam mengurus pelaporan SPT Tahunan, membantu para wajib pajak yang ingin melakukan konsultasi perpajakan, membantu para wajib pajak yang ingin melakukan konsultasi terkait e-SPT, e-faktur, e-bupot, dan lain sebagainya, dan memudahkan para wajib pajak yang ingin mengadakan janji temu dengan petugas perpajakan.


Referensi

CNN Indonesia. (2021). Cara Daftar Antrean Online Kantor Pajak Kunjung.pajak.go.id. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210215145037-537-606406/cara-daftar-antrean-online-kantor-pajak-kunjungpajakgoid

Nurhidayah. (2022). Antrean Online Pelayanan Pajak Melalui Kunjung Pajak. Pajak.com.  https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/antrean-online-pelayanan-pajak-melalui-kunjung-pajak/

pexels-photo-8927654

Pusing Dapet Surat Cinta dari Kantor Pajak? Pahami Dulu Yuk!

Kenapa bisa dapat SP2DK? Dikarenakan adanya kewajiban yang belum dipenuhi atau belum sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan surat edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2015, surat permintaan penjelasan atas data atau keterangan SP2DK merupakan surat yang diterbitkan kepala kantor pajak untuk meminta penjelasan atas data atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dalam lingkup masyarakat istilah SP2DK akrab disebut sebagai “Surat Cinta” dengan kesan yang mengkhawatirkan, karena dianggap sebagai pintu gerbang menuju pemeriksaan yang telah menanti di depannya. Padahal apabila dimaknai dengan baik, SP2DK merupakan mekanisme check and recheck dalam self-assesment sistem perpajakan di Indonesia yang memberikan kesempatan bagi WP untuk melakukan review dan klarifikasi terhadap kewajiban perpajakannya.

Jika wajib pajak menerima SP2DK, wajib pajak dapat menghubungi langsung KPP yang menerbitkan SP2DK untuk memverifikasi surat tersebut. Wajib pajak diminta untuk memvalidasi data atau informasi yang diberikan di dunia nyata. Wajib pajak kemudian akan diminta untuk menyampaikan jawaban atas SP2DK yang diterbitkan. Berdasarkan SE-05/PJ/2022, SP2DK disampaikan melalui pos/kurir/faksimili maupun langsung melalui kunjungan, dengan batas waktu 14 hari sejak tanggal berlaku di atas, dan wajib pajak diminta untuk memberikan tanggapan baik secara langsung maupun tertulis.

Tidak lapor harta pada saat penyampaian SPT Tahunan akan mengakibatkan risiko denda yang wajib dibayar oleh wajib pajak, sebesar 30% untuk wajib pajak pribadi ditambah dengan sanksi 200% atau 2%/bulan selama maksimal 24 bulan.


Referensi

Asmarani, Nora Galuh Candra. (2020). Apa Itu SP2DK?. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/apa-itu-sp2dk-21364

Maulida, Rani. (2022). Ini Denda Tidak Lapor Harta di SPT! Siap-Siap Menerima SP2DK. Online Pajak. https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/denda-tidak-lapor-harta-di-spt#:~:text=Tidak%20lapor%20harta%20pada%20saat,bulan%20selama%20maksimal%2024%20bulan

Rahadian, Lalu. (2022). Abaikan ‘Surat Cinta’ Kantor Pajak’, Petugas Datangi Rumahmu!. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20220415094546-4-331925/abaikan-surat-cinta-kantor-pajak-petugas-datangi-rumahmu

Vania, Nida. (2022). Edukasi Perpajakan Membahas Pentingnya SP2DK bagi Wajib Pajak. https://setjen.kemenkeu.go.id/in/post/-edukasi-perpajakan-membahas-pentingnya-sp2dk-bagi-wajib-pajak

 

IMG_2249

Beberapa Hal yang Perlu Dipersiapkan untuk Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi

SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sudah dapat dilakukan sejak awal tahun 2023 hingga 31 Maret 2023 mendatang. Batas waktu pelaporan SPT biasanya jatuh pada 31 Maret setiap tahunnya atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Pelaporan SPT ini sudah bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara online melalui website DJP Online dan bisa langsung dikirim melalui pos atau jasa ekspedisi yang terdaftar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau juga bisa mendatangi langsung kantor KPP secara langsung.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang ingin melakukan pelaporan SPT harus memperhatikan ketentuan terkait dengan dokumen lampiran yang dipersyaratkan seperti yang sudah diatur dalam Peraturan DIrjen Pajak PER-02/PJ/2019 sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Bila dokumen yang dipersyaratkan pada PER-02/PJ/2019 tidak dilampirkan ketika wajib pajak orang pribadi menyampaikan SPT Tahunan maka SPT tersebut dapat dinyatakan sebagai SPT yang tidak lengkap.

Wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT secara online melalui DJP Online membutuhkan beberapa dokumen. Seperti, dokumen Electronic Filing Identification Number (EFIN), password, nomor NPWP, alamat e-mail aktif, dan bukti potong yang dapat diminta ke bagian HRD masing-masing tempat kerja wajib pajak.

Lalu, saat ingin melakukan proses pelaporan pajak, penting untuk wajib pajak mengetahui jenis-jenis dari SPT Tahunan PPh Pribadi. Wajib pajak bisa melaporkannya dengan menyesuaikan jenis SPT Tahunan dengan penghasilan yang diperoleh.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah meninggal dan SPT-nya ditandatangani oleh ahli waris, surat keterangan kematian harus dilampirkan. Kemudian, bagi wajib pajak suami istri dengan status pisah harta (PH) ataupun memilih terpisah (MT), penghitungan PPh terutang bagi wajib pajak berstatus PH atau MT harus dilampirkan.

Wajib pajak yang membayar PPh menggunakan skema PPh final UMKM sesuai dengan PP 23/2018 harus melampirkan penghitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh final UMKM. Apabila wajib pajak turut memperhitungkan zakat atau sumbangan keagamaan untuk menentukan nilai PPh terutang, bukti pemotongan zakat atau sumbangan harus dilampirkan.

Begitu pula, bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembukuan dan di dalam laporan keuangan tersebut terdapat biaya penyusutan atau amortisasi harus melampirkan penyusutan dan amortisasi fiskal.


Referensi

Amani, Mela. (2020). Lapor SPT Tahunan Online, Berikut Dokumen yang Disiapkan. Kompas. https://www.kompas.com/tren/read/2020/02/25/053000465/lapor-spt-tahunan-online-berikut-dokumen-yang-harus-disiapkan?page=all

Kinasih, Ningtyas Dewanasari. (2022). Panduan Cara Lapor SPT Tahunan/Pajak Tahunan Online 2022. Ekrut Media. https://www.ekrut.com/media/cara-lapor-pajak-online

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.

pexels-nataliya-vaitkevich-6863332

Tak Perlu Khawatir Salah Bayar Pajak, Kini Sudah Ada e-Pbk

Kini wajib pajak tidak perlu khawatir saat terjadi kesalahan dalam pengisian data saat melakukan penyetoran pajak. Karena, saat ini proses pemindahbukuan juga sudah bisa dilakukan melalui online yaitu dengan menggunakan e-Pbk.

Pbk sendiri adalah singkatan dari pemindahbukuan yang dilakukan wajib pajak jika ada kesalahan dalam melakukan pembayaran atau penyetoran pajak. Berdasarkan PMK Nomor 242 Tahun 2014, Pbk merupakan proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Ketika wajib pajak melakukan kesalahan tersebut, maka wajib pajak perlu memperbaikinya dengan cara mengajukan permohonan pemindahbukuan ke DJP. Dahulu untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan, wajib pajak harus datang langsung ke KPP. Tetapi, saat ini wajib pajak bisa mengajukan permohonan pemindahbukuan secara elektronik melalui aplikasi e-Pbk pajak DJP Online.

Namun, penggunaan fitur e-Pbk melalui laman pajak.go.id hanya dapat dilakukan apabila wajib pajak sudah memiliki akun pajak DJP Online. Jika belum memilikinya, wajib pajak bisa mendaftar terlebih dahulu melalui laman Ditjen Pajak di Registrasi Akun DJP.

Berikut langkah-langkah untuk melakukan pemindahbukuan secara online.

Pertama, wajib pajak harus login terlebih dahulu pada laman pajak.go.id menggunakan NIK atau NPWP. Kedua, wajib pajak mengisi password dan kode captcha setelah itu wajib pajak bisa klik menu “pemindahbukuan”. Ketiga, ikuti proses pemindahbukuan yang terdapat pada menu tersebut hingga selesai. Keempat, dalam menu “e-Pbk” wajib pajak pilih menu “permohonan” untuk melakukan pemindahbukuan. Kelima, lakukan perekaman permohonan pemindahbukuan secara lengkap dan benar sesuai dengan petunjuk pengisian. Keenam, pastikan data yang diisi sudah benar dan kirim permohonan pemindahbukuan dengan klik “kirim permintaan”. Ketujuh, wajib pajak dapat melakukan monitoring permohonan pemindahbukuan melalui menu yang ada untuk mengetahui perkembangan permohonan yang telah dilakukan.

Pengajuan permohonan Pbk melalui e-Pbk DJP Online akan diproses selama 21 hari. Dengan melakukan e-pbk DJP Online, proses permohonan pemindahbukuan jadi lebih efektif dan efisien karena dilakukan secara daring tanpa harus datang langsung ke KPP.


Referensi

Fitriya. (2022). Aplikasi e-Pbk DJP Online dan Cara Aktivasi e-Pbk Pajak. Klik Pajak. https://klikpajak.id/blog/aplikasi-e-pbk-djp-online-dan-cara-aktivasi-e-pbk-pajak/

Hariani, Aprilia. (2022). Layanan e-PBK Pemindahbukuan Online. Pajak.com. https://www.pajak.com/pajak/layanan-e-pbk-pemindahbukuan-online/

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242 Tahun 2014

Redaksi DDTCNews. (2022). Solusi Salah Setor Pajak, DJP Jelaskan Lagi Soal Ketentuan e-Pbk. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/solusi-salah-setor-pajak-djp-jelaskan-lagi-soal-ketentuan-e-pbk-44427