pexels-expect-best-323705

Ditjen Pajak Bisa Akses Rekening Koran Wajib Pajak, Apindo Sarankan Pengusaha Hati-Hati!

Berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak dapat mengakses data dan informasi perbankan secara leluasa.

Sedangkan untuk aturan teknisnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 19 Tahun 2018 Perubahan Kedua dari PMK No. 70/PMK. 03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak sudah memiliki sistem canggih, seperti AEOi yang bisa melihat rekening koran, laporan akhir tahun, dan kartu kredit secara lebih optimal.

Sistem AEOi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak bisa bertukar informasi dengan otoritas di berbagai negara mengenai harta wajib pajak. Data yang diperoleh akan dijadikan acuan dalam perpajakan, khususnya perhitungan dan kewajiban perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan bagi para wajib pajak termasuk para pengusaha untuk menyelesaikan berbagai kewajiban perpajakannya dengan mengikuti program PPS. Sehingga para pengusaha tidak perlu khawatir jika rekening korannya diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Setelah program PPS ini, Direktorat Jenderal Pajak akan semakin ketat untuk mengawasi kondisi asset dan kepatuha  wajib pajak untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penyimpangan.

Dengan demikian, Direktorat Jenderal Pajak menyarankan untuk para pengusaha segera menyelesaikan terlebih dahulu kewajiban perpajakannya sebelum adanya sanksi atas ketidakpatuhan pajak dengan melaporkan hartanya secara jujur pada program PPS tersebut.


Referensi

Aurelia, Yohana Fransiska. (2022). DJP Bisa Cek Rekening Koran, Apindo Peringatkan Pengusaha Hati-Hati. Pajakku.com. https://www.pajakku.com/read/62d0dc77a9ea8709cb18b056/DJP-Bisa-Cek-Rekening-Koran-Apindo-Peringatkan-Pengusaha-Hati-Hati

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

Pratama, Wibi Pangestu. (2022). Ditjen Pajak Bisa Cek Rekening Koran dan Kartu Kredit, Apindo: Pengusaha Hati-hati!. Bisnis.com. https://ekonomi.bisnis.com/read/20220704/259/1551068/ditjen-pajak-bisa-cek-rekening-koran-dan-kartu-kredit-apindo-pengusaha-hati-hati

Redaksi DDTCNews. (2022). Catat! Ditjen Pajak Punya Akses Data, Bisa Tahu Jumlah Uang WP di Bank. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/catat-ditjen-pajak-punya-akses-data-bisa-tahu-jumlah-uang-wp-di-bank-37950

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN MENJADI UNDANG-UNDANG

MINSK, BELARUS - MAY 26, 2017: interior in modern elite fast food cafe burger king

Format Baru NPWP Cabang yang Harus Diketahui oleh WP Pemilik 2 Tempat Usaha atau Lebih

Setelah penggabungan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) diresmikan, Ditjen Pajak (DJP) memberitahukan bahwa Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) akan mengambil alih fungsi NPWP cabang secara bertahap.
Hal tersebut sesuai dengan format baru atas NPWP yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.112/PMK.03/2022.
Format baru NPWP berdasarkan PMK No.112 Tahun 2022 sebagai berikut.
Pertama, bagi wajib pajak orang pribadi penduduk menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan), baik WNI maupun WNA yang bertempat tinggal di Indonesia. Bagi pendaftaran wajib pajak baru dengan cara aktivasi NIK sebagai NPWP tetap diberikan NPWP format 15 digit hanya sampai dengan 31 Desember 2023.
Kedua, bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah dan orang pribadi bukan penduduk menggunakan NPWP format 16 digit.
Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) tetap menggunakan format NPWP 15 digit hanya sampai dengan 31 Desember 2023.
Dirjen pajak, Suryo Utomo mengatakan bahwa NITKU merupakan format baru dari NPWP cabang. Penggunaan NITKU sebagai NPWP cabang akan mulai diimplementasikan penuh pada Januari 2024.
Beliau mengatakan juga bahwa bagi wajib pajak yang memiliki 2 tempat usaha atau lebih, NPWP-nya tetap menggunakan NIK, hanya saja akan ditambahkan nomor baru yaitu NITKU yang auto generated by system menggunakan core tax administration system.


Referensi

Redaksi PajakOnline. (2022). Format Baru NPWP Cabang Diberikan Bertahap. Pajak Online. https://www.pajakonline.com/format-baru-npwp-cabang-diberikan-bertahap/

Tambunan, Adeline Hilary. (2022). NPWP Cabang Miliki Format Baru, DJP Akan Berikan Bertahap. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/62df5aeca9ea8709cb18b41c/NPWP-Cabang-Miliki-Format-Baru-DJP-Akan-Berikan-Bertahap

Wildan, Muhamad. (2022). WP Punya 2 Tempat Usaha atau Lebih, NITKU Diberikan Secara Otomatis. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/wp-punya-2-tempat-usaha-atau-lebih-nitku-diberikan-secara-otomatis-40971

20220706_131320

Kartu fisik NPWP belum dikirim, Wajib Pajak bisa gunakan NPWP elektronik

Wajib pajak tidak perlu khawatir jika kartu NPWP fisik belum diterima, pasalnya Ditjen Pajak (DJP) telah menegaskan bahwa keberadaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik memiliki fungsi yang sama dengan kartu NPWP fisik. Otoritas sudah memastikan bahwa NPWP elektronik sudah bisa digunakan untuk berbagai keperluan administrasi perpajakan.

Ditjen Pajak (DJP) melalui akun media sosialnya, menyampaikan bahwa NPWP elektronik sudah bisa dipakai oleh wajib pajak untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. NPWP elektronik ini otomatis dikirimkan ke alamat email wajib pajak setelah melakukan pendaftaran NPWP secara daring.

Selain itu, Ditjen Pajak (DJP) juga menegaskan bahwa wajib pajak yang sudah mendaftar NPWP secara daring pasti akan menerima kartu NPWP fisik yang dikirim melalui PT Pos Indonesia ke alamat terdaftar. Apabila kartu NPWP fisik belum diterima, bisa menggunakan NPWP elektronik karena memiliki fungsi yang sama dengan kartu NPWP fisik.

Namun jika memerlukan kartu NPWP fisik, wajib pajak bisa mengajukan permintaan kembali kartu NPWP orang pribadi di KPP mana saja. Untuk mengajukan kartu NPWP fisik, wajib pajak perlu melampirkan dokumen yang sama ketika mendaftar NPWP. Permohonan ini bisa disampaikan langsung ke KPP atau bisa dikirim lewat pos atau jasa ekspedisi lainnya.

Formulir permintaan kembali kartu NPWP bisa diunduh melalui https://www.pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permintaan-kembali. Untuk daftar nomor telepon dan saluran komunikasi resmi KPP juga bisa dilihat melalui https://pajak.go.id/id/unit-kerja.


Referensi

Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Formulir Permintaan Kembali. https://news.ddtc.co.id/kartu-fisik-tak-kunjung-tiba-wajib-pajak-bisa-pakai-npwp-elektronik-40314

Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Unit Kerja. https://pajak.go.id/id/unit-kerja

Redakasi DDTC News. (2022). Kartu Fisik Tak Kunjung Tiba, Wajib Pajak Bisa Pakai NPWP Elektronik. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/kartu-fisik-tak-kunjung-tiba-wajib-pajak-bisa-pakai-npwp-elektronik-40314

Redaksi DDTC News. (2022). Catat! Kartu Fisik Belum Dikirim, NPWP Elektronik Sudah Bisa Digunakan. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/catat-kartu-fisik-belum-dikirim-npwp-elektronik-sudah-bisa-digunakan-36844