pexels-nataliya-vaitkevich-6863204

Mengenal Faktur Pajak

Faktur pajak adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan sebagai bukti pembayaran pajak atas penjualan barang atau jasa. Faktur pajak ini berisi informasi penting seperti nama dan alamat pembeli, nomor dan tanggal faktur, jumlah barang atau jasa yang dijual, harga, dan jumlah pajak yang harus dibayar.

Faktur pajak dikeluarkan oleh perusahaan yang sudah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan telah terdaftar sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Faktur pajak harus dikeluarkan setiap kali perusahaan melakukan penjualan barang atau jasa, baik itu dalam bentuk tunai maupun kredit.

Jenis- jenis faktur pajak:

  • Faktur Pajak Keluaran
  • Faktur Pajak Masukan
  • Faktur Pajak Pengganti
  • Faktur Pajak Gabungan
  • Faktur Pajak Digunggung
  • Faktur Pajak Cacat
  • Faktur Pajak Batal

Faktur pajak sangat berguna bagi PKP. Dengan adanya faktur pajak maka PKP memiliki bukti bahwa PKP telah melakukan penyetoran, pemungutan hingga pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Faktur pajak dapat dibetulkan. Jadi jika PKP melakukan suatu kesalahan dalam proses pengisian, maka PKP dapat melakukan pembetulan. Jika tidak dilakukan pembetulan sama sekali, maka hal ini akan merugikan PKP yakni pada saat auditor memeriksa pajak PKP.

Pembetulan dokumen faktur pajak biasanya dilakukan karena beberapa kesalahan dalam pembuatannya seperti:

  • Kesalahan dalam memasukkan data harga barang
  • Salah mengisi jenis barang yang dijual
  • Adanya dokumen faktur yang rusak
  • Data faktur yang ada tidak benar dan tidak jelas

Fitriya. (2023).   Pengertian Faktur Pajak : Jenis, Fungsi dan Contohnya . KlikPajak https://klikpajak.id/blog/apa-itu-jenis-efakturpajak-fungsi-faktur-pajak-adalah/

Holandari. (2021). Faktur Pajak: Jenis, Fungsi dan Solusi. Pajakku https://www.pajakku.com/read/6076a9f8eb01ba1922cca7ae/Faktur-Pajak:-Jenis-Fungsi-dan-Solusi

Online Pajak. (2023). Faktur Pajak: Pengertian, Jenis, Fungsi & Contohnya. OnlinePajak https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/pengertian-e-faktur-contoh-faktur-pajak

IMG_2038

Cara Mengatasi Status Kurang Bayar di SPT Tahunan

Status SPT kurang bayar terjadi ketika jumlah pajak terutang wajib pajak lebih besar dari jumlah kredit pajaknya dalam satu tahun pajak. Saat status SPT Kurang Bayar, pastikanlah terlebih dulu kolom-kolom yang diisi pada formulir SPT sudah sesuai.

Munculnya status SPT Kurang Bayar harus ditangani secara cermat oleh wajib pajak agar tidak menimbulkan kerugian untuk diri sendiri maupun negara. Langkah pertama yang harus dilakukan wajib pajak adalah melakukan pengecekan ulang pada kolom-kolom SPT Tahunan yang telah diisi. Apabila wajib pajak memiliki bukti potong pajak penghasilan dari perusahaan tempat bekerja, wajib pajak dapat menggunakan bukti potong tersebut sebagai acuan pengecekan ulang jumlah penghasilan yang diperoleh selama setahun, jumlah PTKP, serta jumlah PPh yang telah dipotong perusahaan atau pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah.

Jika ada kekurangan pembayaran pajak, maka wajib pajak harus membayar kekurangannya terlebih dahulu. Karena jika wajib pajak tidak melakukan pembayaran pajak, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi dan pidana.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melunasi pajak yang kurang bayar, sebagai berikut:

  • Log in ke laman djponline.pajak.go.id.
  • Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk log in ke akun Anda.
  • Selanjutnya pilih menu e-Billing System.
  • Pilih pada menu isi SSE.
  • Kemudian anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus diisi.
  • Data pada form tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu diubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
  • Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.
  • Klik pada pilihan Kode Billing.
  • Klik Cetak Kode Billing.
  • Setelah mendapat kode Billing, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak kurang bayar melalui ATM, teller bank, m-banking, dan kantor pos sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam kode Billing.

Referensi

Fitriya (2022). Cara Lapor SPT Pajak Online 1770 S Kurang Bayar. Klikpajak https://klikpajak.id/blog/4-tahap-atasi-spt-kurang-bayar/

Nurhidayah. (2023). Solusi Muncul Status Kurang Bayar dalam Pelaporan SPT. Pajak.com https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/solusi-muncul-status-kurang-bayar-dalam-pelaporan-spt/

IMG_2486

Syarat Agar Tarif PPh Badan untuk PT Bisa Lebih Rendah

Pajak Penghasilan Badan merupakan pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan. Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), penghasilan suatu badan atau perusahaan yaitu setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak badan, baik dari dalam maupun luar negeri dengan keperluan apapun termasuk misalnya menambah kekayaan, konsumsi, investasi, dan lain sebagainya.

Terdapat 18 bentuk usaha yang termasuk ke dalam pengertian badan menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), diantaranya termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Koperasi, Yayasan, Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan lain-lain. BUT sendiri yaitu bentuk usaha yang dipergunakan oleh badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penuruna Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbatas, tarif PPh Badan diturunkan. Melalui beleid baru ini, tarif PPh Badan turun secara bertahap yakni pada tahun 2020 dan 2021, tarif yang berlaku sebesar 22%, sedangkan pada tahun 2022 tarif yang berlaku turun menjadi 20%.

Sedangkan khusus untuk wajib pajak badan berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk), akan mendapatkan tarif PPh Badan 2023 terbaru yaitu 3% lebih rendah dari penurunan PPh Badan secara umum tersebut. Maka tarif PPh Badan untuk perseroan Tbk mulai tahun 2023 sebesar 17% yang sebelumnya sebesar 19% pada tahun 2020 dan 2022.

Namun, penurunan tarif PPh Badan 2023 lebih rendah 3% bagi Perusahaan Terbuka ini ada syaratnya, sebagi berikut:

  1. Saham dikuasai setidaknya 300 pihak
  2. Setiap pihak di daam Perseroan Terbuka (PT) hanya diizinkan menguasai saham dibawah 5% dari keseluruhan saham yang diperdagangkan dan disetor penuh
  3. Saham yang diperdagangkan dan disetor pada bursa efek wajib dipenuhi dalam kurun waktu paling sedikit 183 hari kalender selama jangka waktu 1 tahun pajak
  4. Membuat laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Sebelumnya, berdasarkan PP No.30 Tahun 2020 bahwa terjadi penurunan tarif PPh Badan. Hal tersebut direvisi kembali melalui Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bahwa tarif PPh Badan menjadi 22% mulai Tahun Pajak 2022.

Jadi, pemerintah membatalkan penurunan tarif PPh Badan dari rencana semula yang hanya 20% pada 2022. Namun, untuk Perseroan Terbuka (PT) sampai saat ini belum ada revisi terkait penurunan tarif PPh Badan.


Referensi

Fitriya. (2023). Pajak Penghasilan (PPh) Badan : Jenis, Tarif, Cara Menghitung. Klik Pajak. https://klikpajak.id/blog/pajak-penghasilan-badan-jenis-tarif-hitung-dan-lapor-pajak/

Kamalina, Annasa Rizki. (2023). Ini Syarat Emiten Dapat Tarif PPh Badan 3 Persen Lebih Rendah. Ekonomi Bisnis. https://ekonomi.bisnis.com/read/20230427/259/1650831/ini-syarat-emiten-dapat-tarif-pph-badan-3-persen-lebih-rendah

Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Lapor_SPT_Badan-01

Setelah Lapor SPT Pribadi, Terbitlah Lapor SPT Badan

Memasuki bulan April persiapan untuk menyusun laporan pajak penghasilan melalui SPT Tahunan PPh Badan perlu dilakukan pada awal tahun 2023. SPT Tahunan Badan sendiri merupakan laporan keuangan tahunan yang harus disampaikan oleh perusahaan kepada Direktorat Jenderal Pajak setiap tahunnya. Laporan ini berisi informasi tentang pendapatan, pengeluaran, aset, dan kewajiban perusahaan selama satu tahun buku.

SPT Tahunan Badan wajib disampaikan oleh perusahaan yang memiliki status sebagai badan usaha, termasuk perusahaan publik dan perusahaan swasta. Tujuan dari penyampaian SPT Tahunan Badan adalah untuk memenuhi kewajiban perpajakan perusahaan serta memastikan bahwa perusahaan telah membayar pajak yang seharusnya. Jika terlambat lapor juga akan dikenakan denda sebagai sanksi administrasi yaitu sebesar Rp 1.000.000.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan SPT Tahunan Badan antara lain:

  • Batas waktu penyampaian: SPT Tahunan Badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku perusahaan pada tanggal 30 April
  • Persyaratan dokumen: Perusahaan harus memastikan bahwa dokumen yang dibutuhkan untuk penyusunan SPT Tahunan Badan telah tersedia, seperti laporan keuangan, daftar aset dan kewajiban, dan dokumen lain yang relevan.
  • Penghitungan pajak: Perusahaan harus menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan dan membayarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
  • Penyampaian secara online: Perusahaan dapat menyampaikan SPT Tahunan Badan secara online melalui layanan e-filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan Badan secara online:

  • Kunjungi situs web Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
  • Klik e-Filing, pilih Buat SPT untuk mulai membuat SPT.
  • Menjawab pertanyaan yang diberikan dengan tepat agar sistem dapat menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan profil.
  • Isi dan lengkapi formulir tersebut. Jawab pertanyaan panduan yang diberikan.
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke alamat e-mail
  • Proses lapor SPT ini akan selesai setelah mengklik tombol Kirim SPT.

Ketika menyusun SPT Tahunan Badan, perusahaan harus memastikan bahwa informasi yang tercantum dalam laporan tersebut akurat dan lengkap. Jika terjadi kesalahan atau ketidakakuratan dalam SPT Tahunan Badan, perusahaan dapat dikenakan sanksi dan denda oleh Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa SPT Tahunan Badan telah disusun dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.


Referensi

Aholandari. (2020). 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor SPT Tahunan Badan. Pajakku https://www.pajakku.com/read/6088c66ceb01ba1922ccaa8e/5-Hal-yang-Perlu-Diperhatikan-Saat-Lapor-SPT-Tahunan-Badan

HiPajak. (2023). Denda dan Sanksi. Hipajak https://www.hipajak.id/artikel-denda-dan-sanksi

OnlinePajak. (2023). Lapor Pajak Tahunan, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online Badan 2023. OnlinePajak https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/cara-lapor-spt-tahunan-online-badan

WhatsApp Image 2023-01-13 at 18.02.02

Kebijakan Baru untuk Wajib Pajak “NIK Menjadi NPWP”

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah, secara resmi dimulai integrasi NIK sebagai NPWP. Inovasi ini diresmikan pada Hari Pajak 19 Juli 2021, proses transisi akan berlangsung secara bertahap hingga akhir 2023 dan akan diimplementasikan secara penuh pada tanggal 01 januari 2024. Sementara saat ini tercatat oleh Kementerian Keuangan sudah ada 52,9 juta NIK jadi NPWP.

Berdasarkan PMK tersebut, terdapat tiga format baru NPWP. Format baru NPWP ini akan berlaku mulai tanggal 14 Juli 2022. Pertama, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi Wajib Pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Namun, sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.

Manfaat Integrasi NIK-NPWP yaitu meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan Memudahkan Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal. Dengan integrasi penggunaan NIK menjadi NPWP dipastikan akan meluaskan basis penerimaan pajak sehingga dalam jangka menengah dan panjang diharapkan penerimaan pajak akan meningkat. Implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP akan memiliki dampak luar biasa, melampaui DJP bahkan Kemenkeu. Penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan. Integrasi nomor ini juga memungkinkan warga tidak perlu membuat NPWP lagi ketika resmi menjadi Wajib Pajak.

Dampak bagi Wajib Pajak jika tidak Validasi NIK-NPWP, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mekonsekuensi yang ditanggung bila tidak melakukan validasi NIK adalah Wajib Pajak akan kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara digital online, seperti e-SPT, dan lain sebagainya. Maka dari itu, validasi ini justru bisa memudahkan akses untuk layanan digital pajak.


Referensi

Kementerian Keuangan. (2022). Resmi Diluncurkan, Ini Format Baru NPWP. Kementerian Keuangan. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Format-Baru-NPWP

Siregar. (2022). NIK sebagai NPWP dan potensi sinergi DJP DJKN.  Kementerian Keuangan.https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/15420/NIK-sebagai-NPWP-dan-potensi-sinergi-DJP DJKN.html#:~:text=03%2F2022%20tentang%20NPWP%20Bagi,penuh%20pada%20tanggal%2001%20januari

Sopiah. (2023). Jadi NPWP, Apa Punya NIK Berarti Harus Bayar Pajak?. CNBC INDONESIA. https://www.cnbcindonesia.com/news/20230209154849-4-412501/jadi-npwp-apa-punya-nik-berarti-harus-bayar-pajak#:~:text=Jakarta%2C%20CNBC%20Indonesia%20%2D%20Pada%201,Keuangan%20Neilmaldrin%20Noor%20menghimbau%20agar

Widyastuti. (2023). 5 Fakta Soal NIK Menjadi NPWP Mulai Berlaku Tahun Ini. tempo.com. https://bisnis.tempo.co/read/1678223/5-fakta-soal-nik-menjadi-npwp-mulai-berlaku-tahun-ini#:~:text=Penggunaan%20NIK%20sebagai%20NPWP%20bertujuan,nomor%20pribadi%20yang%20berbeda%2Dbeda

 

 

 

omzet umkm 500 juta bebas pajak Grafik tentang keringanan pajak untuk UMKM di 2023 di Taxschool.id

Kini Omzet UMKM Rp 500 Juta Bebas Pajak

Belakangan ini masyarakat mengeluh besaran pajak yang dipungut oleh pemerintah. Bahkan beredar isu bahwa pemungutan pajak akan diberlakukan pada pedagang kecil. Hal tersebut bahkan sudah sampai di telinga Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sri Mulyani menegaskan bahwa pedagang kecil, seperti tukang bakso keliling tidak dikenakan pajak. Sebaliknya, pedagang kecil seperti tukang bakso tersebut diberikan banyak bantuan, seperti gas LPG bersubsidi dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Seiring adanya berita tersebut, Dirjen Pajak (DJP) mengaku akan segera memperbarui aplikasi e-form untuk mengakomodasi ketentuan omzet Rp500 juta bebas pajak bagi pelaku UMKM. DJP mengatakan juga setiap perubahan ketentuan perpajakan akan selalu diikuti dengan penyesuaian aplikasi, termasuk penyesuaian terhadap aplikasi e-form.

Untuk diketahui, berdasarkan UU PPh s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memuat tentang omzet senilai Rp500 juta bebas pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan skema PPh Final PP 55/2022 yang sebelumnya diatur dalam PP 23/2018.

Peredaran bruto yang dijadikan DPP dan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif merupakan imbalan/nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi oleh potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

Selain itu, masih banyak masyarakat yang masih salah paham mengenai cara menghitung pajak, seakan UMKM dikenakan pajak yang sangat besar. Padahal, nyatanya saat ini pajak yang dibebankan lebih kecil karena batas omzet UMKM yang tidak dikenakan pajak sampai dengan Rp500 juta.

Semisal, tukang bakso yang punya banyak ruko memiliki omzet sampai Rp500 juta. Jadi kalau ada 5 ruko, maka setiap rukonya Rp120 juta jadi totalnya Rp600 juta. Lalu, Rp600 juta ini dikurangi dengan Rp500 juta = Rp100 juta. Jadi, yang dikenakan pajak itu Rp100 juta dikalikan dengan 0,5 dibagi 100. Nominal tersebut yang akan menjadi pajak yang harus dibayarkan oleh UMKM.

 


Referensi

Santia, Tira. (2023). Tukang Bakso Keliling Disebut Ikut Kena Pajak, Sri Mulyani: Ini Keliru!. Liputan 6. https://www.liputan6.com/bisnis/read/5189934/tukang-bakso-keliling-disebut-ikut-kena-pajak-sri-mulyani-ini-keliru

Sopiah, Anisa. (2023). Sri Mulyani Tegaskan Tukang Baso Gak Kena Pajak, Asalkan. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20230126111252-4-408404/sri-mulyani-tegaskan-tukang-baso-gak-kena-pajak-asalkan

Wildan, Muhamad. (2023). Ada Omzet UMKM Rp 500 Juta Bebas Pajak, DJP Segera Update e-form. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/ada-omzet-umkm-rp500-juta-bebas-pajak-djp-segera-update-e-form-45811

Dina_E-Filing

Jutaan Wajib Pajak Sudah Melaporkan SPT Tahunan, Kebanyakan Melalui Online!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 1,9 juta wajib pajak sudah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. Jumlah tersebut tercatat dari 1 Januari 2023 sampai dengan 2 Februari 2023.

Ditjen Pajak juga mengatakan bahwa kebanyakan pelaporan SPT Tahunan itu dilaporkan secara online. DJP pun sudah memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) kepada 1,9 juta wajib pajak tersebut yang sudah melakukan pelaporan SPT Tahunannya.

Apabila dirincikan, terdapat sebanyak 1,8 juta wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan 2022 secara online, baik melalui e-filing, e-form, ataupun e-SPT. Lalu, ada sebanyak 62.000 wajib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunan 2022 melalui elektronik.

Dengan demikian, banyak wajib pajak yang sudah memanfaatkan kemudahan yang diberikan oleh DJP yaitu dengan adanya fasilitas pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing, e-form, ataupun e-SPT. Ketiga fasilitas tersebut dapat digunakan dimana saja dan kapan saja selama masih adanya jaringan internet yang terhubung untuk mengunggahnya ke sistem DJP.

Seperti yang sudah diketahui, bagi WNI yang sudah memiliki NPWP wajib melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan tersebut sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari 2023.

Bagi wajib pajak yang telat atau bahkan tidak melakukan pelaporan SPT pajak tahunan akan dikenakan denda sesuai dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dimana bagi wajib pajak pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 , sedangkan bagi wajib pajak badan akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000.

Jika SPT pajak tahunannya kurang bayar, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Hal tersebut dihitung sejak penyampaian SPT hingga berakhir sampai tanggal pembayaran.

Denda baru dibayarkan oleh wajib pajak apabila wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari Ditjen Pajak (DJP). Namun, meski sudah membayarkan dendanya, masyarakat diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak tahunannya.


Referensi

Indraini, Anisa. (2023). Sudah 203.538 Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan, yang Belum Ditunggu!. Detik Finance. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6507506/sudah-203538-wajib-pajak-lapor-spt-tahunan-yang-belum-ditunggu

Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. (2023). https://pajak.go.id/

Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

WhatsApp Image 2023-01-19 at 17.05.34

Mengenal Surat Keterangan Domisili Dalam Perpajakan

Surat Keterangan Domisili (SKD) merupakan surat pernyataan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang sebagai bukti bahwa pelapor memiliki tempat tinggal tetap di kawasan terkait.

Dalam perpajakan, SKD berfungsi sebagai identitas kependudukan yang isinya informasi negara tempat wajib pajak terdaftar atau tercatat sebagai penduduk berdasarkan administrasi perpajakan. Selain itu, surat keterangan atau SKD ini menjadi syarat wajib dan sangat dibutuhkan untuk pengurusan pajak dan izin lainnya.

Penerbitan SKD ini guna memberikan kepastian dan kemudahan bagi wajib pajak dalam negeri Indonesia untuk memperoleh manfaat P3B di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B. P3B atau biasa disebut Tax Treaty merupakan kanal yang berisi daftar perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara negara Indonesia dengan negara mitra.

Dalam perpajakan, terdapat Peraturan Dirjen Pajak No. PER-28/PJ/2018 yang berisikan bahwa SKD bagi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) Indonesia merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dalam hal ini Dirjen Pajak untuk wajib pajak dalam negeri yang isinya menjelaskan bahwa wajib pajak yang dimaksud adalah subjek pajak dalam negeri (Indonesia), sesuai dengan yang ada dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Pembuatan SKD sendiri bisa dilakukan dengan 2 cara. Pertama, secara manual dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Bila persyaratan telah terpenuhi dan lengkap, maka kantor pajak akan memberikan SKD paling lama 5 (lima) hari kerja. Bila kantor pajak merasa persyaratan belum sempurna, maka akan diterbitkan surat penolakan SKD.

Kedua, pembuatan SKD ini bisa dilakukan juga melalui sistem online dengan mengakses situs resmi DJP laku gunakan fitur e-SKD. Bagi wajib pajak yang membuat SKD secara online akan diterbitkan SKD dalam bentuk digital, namun jika wajib pajak memerlukan bentuk fisiknya bisa didapatkan dengan cara datang ke kantor pajak untuk meminta pengesahannya.

Pembuatan e-SKD bisa digunakan bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) melalui laman resmi DJP. Nantinya WPLN diharuskan mengisi formulir DGT yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi untuk penerapan P3B atau Tax Treaty. Sebelum itu, Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) harus aktivasi pada e-SKD pajak terlebih dahulu dalam laman DJP.


Referensi

DDTC News. (2023). Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. https://perpajakan.ddtc.co.id/p3b#:~:text=P3B%20merupakan%20kanal%20yang%20berisi,(2)%20P3B%20secara%20sekaligus.

Maulida, Rani. (2022). Cara Buat Surat Keterangan Domisili secara Online 2022. Online Pajak. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/surat-keterangan-domisili

Peraturan Dirjen Pajak No. PER-28/PJ/2018 tentang Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia Dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

WhatsApp Image 2023-01-13 at 18.02.02

Wajib Pajak Harus Validasi NIK Jadi NPWP Secara Mandiri. Jika Tidak, Akan Ada Konsekuensinya.

Kewajiban untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berlaku bagi seluruh wajib pajak orang pribadi yang sudah memenuhi persyaratan, baik persyaratan subjektif maupun objektif.

Penggunaan NIK menjadi NPWP dianggap sebagai bagian dari reformasi sistem administrasi perpajakan. Rencananya, semua transaksi perpajakan hanya menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024.

Bila aktivasi NIK jadi NPWP ini tidak dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri, maka aktivasi NIK dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara jabatan bagi wajib pajak yang memang memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Berdasarkan PP 50/2022 bahwa syarat subjektif terpenuhi bila orang tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan tentang subjek pajak. Lalu, syarat objektif terpenuhi apabila subjek pajak sudah menerima penghasilan ataupun diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan pajak sesuai dengan UU PPh.

Jika DJP mendapatkan informasi yang menunjukkan bahwa perysaratan subjektif dan objektif wajib pajak telah terpenuhi, maka DJP dapat melakukan aktivasi NIK secara sepihak tanpa perlu menunggu adanya permohonan dari wajib pajak.

Bagi wajib pajak yang ingin melakukan aktivasi NIK jadi NPWP secara mandiri, bisa mengikuti langkah-langkah berikut.

  1. Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Masuk dengan cara memasukkan NPWP, beserta kata sandi dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah masuk, maka masuk ke menu utama “Profil”
  3. Pada menu “Profil” akan terlihat status validitas data utama yang anda miliki. Jika terdapat status “Perlu Dimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi” maka anda perlu melakukan validasi NIK
  4. Lalu pada menu “Profil” terdapat pula “Data Utama” dan anda akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
  5. Jika sudah, kemudian klik “Validasi”, maka sistem akan melakukan validasi data yang tercatat di Dukcapil
  6. Kemudian, jika data sudah dikatakan valid maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik “OK” pada notifikasi tersebut
  7. Selanjutnya, pilih menu “Ubah Profil”
  8. Pada menu ubah profil, anda harus melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga
  9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk masuk ke DJP

Referensi

Oswaldo, Ignacio Geordi. (2023). Step by Step Validasi NIK Jadi NPWP, Wajib Dilakukan. Detik Finance. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6509382/step-by-step-validasi-nik-jadi-npwp-wajib-dilakukan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Wildan, Muhamad. (2023). WP Tak Aktifkan NIK sebagai NPWP Secara Mandiri, Ini Konsekuensinya. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/wp-tak-aktifkan-nik-sebagai-npwp-secara-mandiri-ini-konsekuensinya-44955

 

pexels-andrea-piacquadio-920382

Mengenal Layanan Baru e-Pbk yang Dikeluarkan DJP

Pbk merupakan singkatan dari pemindahbukuan. Berdasarkan Pasal 1 angka 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No.18/2021 tentang Cipta Kerja, bahwa pemindahbukuan merupakan  suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki layanan permohonan pemindahbukuan secara online yaitu e-Pbk yang tersedia di laman pajak.go.id. Dengan adanya e-Pbk, Wajib Pajak tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan.

Biasanya pemindahbukuan dilakukan oleh Wajib Pajak yang memiliki kekeliruan/kesalahan dalam pembayaran atau penyetoran pajak. Layanan e-Pbk berfungsi untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan elektronik secara online guna memperbaiki kesalahan bayar atau setor pajak.

Namun penggunaan aplikasi e-Pbk ini masih terbatas pada beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ditunjuk DJP. Artinya, yang bisa menggunakan layanan e-Pbk ini masih dikhususkan bagi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP yang telah tersedia layanan e-Pbk DJP.

Setidaknya ada 10 KPP yang ditunjuk DJP sebagai proyek percontohan atau uji coba layanan pemindahbukuan online melalui e-Pbk pajak ini. Berikut 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sudah menyediakan layanan pemindahbukuan melalui e-Pbk DJP, antara lain:

  1. KPP Pratama Jakarta Pluit
  2. KPP Pratama Serpong, Tangerang Selatan
  3. KPP Pratama Kosambi, Tangerang
  4. KPP Pratama Tigaraksa, Tangerang
  5. KPP Pratama Tangerang Barat
  6. KPP Pratama Bandung Cibeunying
  7. KPP Pratama Kebumen
  8. KPP Pratama Semarang Barat
  9. KPP Pratama Surabaya Rungkut
  10. KPP Pratama Gianyar, Bali

Referensi

Aziz, Malik Abdul. (2022). Salah Bayar Pajak? e-PBK saja. Pajak.go.id. https://www.pajak.go.id/id/artikel/salah-bayar-pajak-e-pbk-saja

Kurniati, Dian. (2022). DJP Tunjuk 10 KPP untuk Uji Coba Aplikasi e-Pbk, Ini Kriterianya. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/djp-tunjuk-10-kpp-untuk-uji-coba-aplikasi-e-pbk-ini-kriterianya-42705

PMK No.18/2021 tentang Cipta Kerja.