pexels-pixabay-290595

Mengetahui Perbedaan PBB-P2 dan PBB-P3

Pajak bumi dan bangunan merupakan pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya kepemilikan hak, penguasaan, atau perolehan manfaat atas suatu bumi atau bangunan. Pemungutan PBB menjadi wewenang pemerintah pusat sebelum Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang disahkan pada tahun 2019.

Pengelolaan PBB terbagi menjadi dua, yaitu pemerintah daerah untuk PBB-P2 dan pemerintah pusat untuk PBB-P3. Berdasarkan Pasal 1 poin 37 UU PDRD, bahwa PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Objek dari PBB-P2 yaitu bumi dan bangunan yang ada di wilayah perkotaan dan perdesaan, seperti apartemen, rumah susun, hotel, pabrik, tanah kosong dan sawah.

Berdasarkan UU HKPD, tarif PBB-P2 bervariasi tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat dengan tarif maksimal yang ditetapkan sebesar 0,3%. Pada saat menghitung PBB-P2 tidak terdapat Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang merupakan suatu presentase tertentu dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Untuk PBB-P2 ditetapkan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) paling rendah Rp 10 juta bagi setiap wajib pajak. NJOPTKP sendiri adalah batas nilai jual objek pajak yang tidak kena pajak, artinya untuk mengetahui besar PBB terlebih dahulu harus dikurangi dengan NJOPTKP terlebih dahulu.

Sedangkan, objek PBB-P3 adalah perkebunan, perhutanan, pertambangan dan sektor lainnya. Merujuk pada Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2015, PBB sektor lainnya mencakup perikanan tangkap, budidaya ikan, jaringan pipa, kabel telekomunikasi, kabel listrik dan jalan tol.

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2002, bahwa objek PBB-P3 sebesar 40% dari NJOP, apabila NJOP nya mencapai Rp 1 miliar atau lebih. Sedangkan, untuk sektor dengan NJOP dibawah Rp 1 miliar, NJKP nya ditetapkan sebesar 20%. Tarif PBB-P3 berdasarkan UU HKPD mempunyai tarif tunggal 0,5%. Untuk PBB-P3, NJOPTKP dikenakan sebesar Rp 12 juta, sedangkan dalam perhitungan dasar PBB-P3 terdapat Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang ditentukan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari NJOP.

Referensi

Alifatu Mazidah. (2022). Apa Perbedaan PBB P2 dan PBB P3? Cek Disini. Ortax. https://ortax.org/apa-perbedaan-pbb-p2-dan-pbb-p3-cek-disini#:~:text=PBB%20yang%20mencakup%20PBB%20Perkebunan,P2%20merupakan%20wewenang%20pemerintah%20daerah.

Aprilia Hariani. (2022). Mengulik Perbedaan PBB-P2 dan PBB-P3. Pajak.com. https://www.pajak.com/pajak/mengulik-perbedaan-pbb-p2-dan-pbb-p3/

Tommy. (2023). Pahami Perbedaan PBB-P2 dan PBB-P3. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/617fc2cf4c0e791c3760bc7e/Pahami-Perbedaan-PBB-P2-dan-PBB-P3-

pexels-photo-6474588

Pengenalan Aturan, Subjek dan Objek Pajak Hotel

Berdasarkan Pasal 1 angka 21 UU PDRD, hotel merupakan fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga model, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10.

Sementara pajak hotel berdasarkan UU No. 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah bahwa pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel seperti fasilitas penyedia jasa penginapan atau peristirahatan, serta jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran.

Pada Pasal 33 UU PDRD dijelaskan bahwa subjek pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel. Adapun wajib pajak hotel yaitu orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.

Sedangkan objek pajak hotel, yaitu pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, meliputi fasilitas olahraga dan hiburan.

Terlepas dari ketentuan masing-masing daerah bahwa terdapat 5 jenis jasa yang tidak termasuk sebagai objek pajak hotel yang telah diatur dalam Pasal 32 ayat 3 UU PDRD sebagai berikut.

  1. Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
  2. Jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya
  3. Jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan
  4. Jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis
  5. Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum

Pajak hotel termasuk ke dalam pajak daerah, tepatnya pajak kabupaten/kota dengan dasar pengenaan pajaknya adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayarkan kepada hotel. Tarif perhitungan pajak hotel dikenakan sebesar 10% dari jumlah yang dibayarkan ke hotel dengan masa pajak hotel 1 bulan.  Besaran pokok pajak hotel yang terutang tersebut dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak hotel dengan dasar pengenaan pajak.

Dalam menetapkan tarif pajak hotel, Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota tidak boleh melebihi batas maksimum tarif yang telah ditentukan dalam UU PDRD. Penetapan tarif pajak hotel oleh Pemerintah Daerah yang melebihi 10% dinilai tidak sah dan melanggar peraturan yang lebih tinggi.

Adapun untuk ketentuan dan mekanisme pemungutan serta tata cara pembayaran pajak hotel ini akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing daerah. Selain itu, Pemerintah Daerah juga memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitas pajak apabila diperlukan.


Referensi

Lathifa, Dina. (2023). Mengenal Aspek Pajak Bisnis Hotel, Pajak Daerah atau Pusat?. Online Pajak. https://www.online-pajak.com/seputar-efiling/aspek-pajak-bisnis-hotel

Safarina, Hamida Amri. (2020). Begini Aturan Pemungutan Pajak Hotel. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/begini-aturan-pemungutan-pajak-hotel-22402

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Close up of recording video with smartphone during a concert. Toned picture

(G)I-DLE Konser di Indonesia, Berapa sih Pajak Tiketnya?

Girl group Kpop, (G)I-DLE akan mengadakaan world tour pada tahun ini. Kabar baiknya, Indonesia masuk ke dalam list world tour yang akan didatangi oleh (G)I-DLE.

Konser (G)-IDLE akan diselenggarakan di The Kasablanka Hall, Jakarta Selatan dengan harga tiket yang ditawarkan mulai dari Rp1.215.000,- yang sudah bisa dibeli melalui digital platform.

Harga yang ditawarkan sudah termasuk pajak. Kira-kira berapa ya pajak yang diambil dari penjualan satu tiket konser (G)I-DLE?

Berdasarkan UU Nomor 29 tahun 2009 atau UU PDRD bahwa konser musik ditetapkan sebagai salah satu bentuk jasa yang tidak dikenakan PPN, karena sejatinya konser musik sudah dikenakan pajak hiburan oleh daerah tempat dilaksanakannya konser musik tersebut.

Setiap daerah memiliki wewenang untuk menetapkan besaran tarif pajak hiburan yang berlaku di wilayahnya. Namun dalam regulasi pajak yang ditetapkan pemerintah pusat, tarif umum untuk pajak tersebut ditetapkan sebesar 35% dari Dasar Pengenaan Pajak, tetapi ada beberapa jenis hiburan yang tarif pajaknya berbeda, ada yang lebih kecil dari 35% dan ada pula yang lebih besar.

Pada perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2010 menjadi Perda DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2015 bahwa konser musik termasuk jenis hiburan yang dikenakan pajak. DKI Jakarta mengenakan tarif pajak hiburan sesuai dengan skala konser musik tersebut. Perinciannya, untuk konser musik skala lokal dikenakan tarif pajak sebesar 0% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sementara, untuk konser musik skala nasional dan internasional dikenakan tarif pajak sebesar 5% dan 15% dari DPP.

Dasar pengenaan pajak hiburan adalah jumlah uang yang diterima oleh penyelenggara hiburan. Jumlah uang yang dimaksud, sudah termasuk potongan harga dan tiket gratis yang diberikan kepada penerima jasa hiburan, yaitu konsumen atau penikmat hiburan.

Jadi, tiket konser girl group Kpop (G)I-DLE dikenakan pajak sebesar 15% karena konser musik dengan skala internasional dan diselenggarakan di Jakarta, sehingga mengikuti tarif pajak yang ditetapkan pemerintah daerah DKI Jakarta. Harga tiket konser (G)I-DLE  sudah termasuk pajak sebesar 15% dari DPP atau sejumlah Rp182.250,- untuk harga tiket Rp1.215.000,-.

 

Referensi:

Azya, Zs. (2020). Pajak Hiburan: Ketahui Tarif & Cara Hitungnya di Sini!. Online Pajak.com. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/pajak-hiburan

Online Pajak. (2018). Jasa yang Tidak DIkenakan PPN: Konser Musik. Online Pajak.com. https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/jasa-yang-tidak-dikenakan-ppn-konser-musik

Perda DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2015

Undang-Undang Nomor 29 tahun 2009