(G)I-DLE Konser di Indonesia, Berapa sih Pajak Tiketnya?

Girl group Kpop, (G)I-DLE akan mengadakaan world tour pada tahun ini. Kabar baiknya, Indonesia masuk ke dalam list world tour yang akan didatangi oleh (G)I-DLE.

Konser (G)-IDLE akan diselenggarakan di The Kasablanka Hall, Jakarta Selatan dengan harga tiket yang ditawarkan mulai dari Rp1.215.000,- yang sudah bisa dibeli melalui digital platform.

Harga yang ditawarkan sudah termasuk pajak. Kira-kira berapa ya pajak yang diambil dari penjualan satu tiket konser (G)I-DLE?

Berdasarkan UU Nomor 29 tahun 2009 atau UU PDRD bahwa konser musik ditetapkan sebagai salah satu bentuk jasa yang tidak dikenakan PPN, karena sejatinya konser musik sudah dikenakan pajak hiburan oleh daerah tempat dilaksanakannya konser musik tersebut.

Setiap daerah memiliki wewenang untuk menetapkan besaran tarif pajak hiburan yang berlaku di wilayahnya. Namun dalam regulasi pajak yang ditetapkan pemerintah pusat, tarif umum untuk pajak tersebut ditetapkan sebesar 35% dari Dasar Pengenaan Pajak, tetapi ada beberapa jenis hiburan yang tarif pajaknya berbeda, ada yang lebih kecil dari 35% dan ada pula yang lebih besar.

Pada perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2010 menjadi Perda DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2015 bahwa konser musik termasuk jenis hiburan yang dikenakan pajak. DKI Jakarta mengenakan tarif pajak hiburan sesuai dengan skala konser musik tersebut. Perinciannya, untuk konser musik skala lokal dikenakan tarif pajak sebesar 0% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sementara, untuk konser musik skala nasional dan internasional dikenakan tarif pajak sebesar 5% dan 15% dari DPP.

Dasar pengenaan pajak hiburan adalah jumlah uang yang diterima oleh penyelenggara hiburan. Jumlah uang yang dimaksud, sudah termasuk potongan harga dan tiket gratis yang diberikan kepada penerima jasa hiburan, yaitu konsumen atau penikmat hiburan.

Jadi, tiket konser girl group Kpop (G)I-DLE dikenakan pajak sebesar 15% karena konser musik dengan skala internasional dan diselenggarakan di Jakarta, sehingga mengikuti tarif pajak yang ditetapkan pemerintah daerah DKI Jakarta. Harga tiket konser (G)I-DLE  sudah termasuk pajak sebesar 15% dari DPP atau sejumlah Rp182.250,- untuk harga tiket Rp1.215.000,-.

 

Referensi:

Azya, Zs. (2020). Pajak Hiburan: Ketahui Tarif & Cara Hitungnya di Sini!. Online Pajak.com. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/pajak-hiburan

Online Pajak. (2018). Jasa yang Tidak DIkenakan PPN: Konser Musik. Online Pajak.com. https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/jasa-yang-tidak-dikenakan-ppn-konser-musik

Perda DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2015

Undang-Undang Nomor 29 tahun 2009

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *