Dina_E-Filing

Jutaan Wajib Pajak Sudah Melaporkan SPT Tahunan, Kebanyakan Melalui Online!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 1,9 juta wajib pajak sudah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. Jumlah tersebut tercatat dari 1 Januari 2023 sampai dengan 2 Februari 2023.

Ditjen Pajak juga mengatakan bahwa kebanyakan pelaporan SPT Tahunan itu dilaporkan secara online. DJP pun sudah memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) kepada 1,9 juta wajib pajak tersebut yang sudah melakukan pelaporan SPT Tahunannya.

Apabila dirincikan, terdapat sebanyak 1,8 juta wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan 2022 secara online, baik melalui e-filing, e-form, ataupun e-SPT. Lalu, ada sebanyak 62.000 wajib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunan 2022 melalui elektronik.

Dengan demikian, banyak wajib pajak yang sudah memanfaatkan kemudahan yang diberikan oleh DJP yaitu dengan adanya fasilitas pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing, e-form, ataupun e-SPT. Ketiga fasilitas tersebut dapat digunakan dimana saja dan kapan saja selama masih adanya jaringan internet yang terhubung untuk mengunggahnya ke sistem DJP.

Seperti yang sudah diketahui, bagi WNI yang sudah memiliki NPWP wajib melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan tersebut sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari 2023.

Bagi wajib pajak yang telat atau bahkan tidak melakukan pelaporan SPT pajak tahunan akan dikenakan denda sesuai dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dimana bagi wajib pajak pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 , sedangkan bagi wajib pajak badan akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000.

Jika SPT pajak tahunannya kurang bayar, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Hal tersebut dihitung sejak penyampaian SPT hingga berakhir sampai tanggal pembayaran.

Denda baru dibayarkan oleh wajib pajak apabila wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari Ditjen Pajak (DJP). Namun, meski sudah membayarkan dendanya, masyarakat diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak tahunannya.


Referensi

Indraini, Anisa. (2023). Sudah 203.538 Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan, yang Belum Ditunggu!. Detik Finance. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6507506/sudah-203538-wajib-pajak-lapor-spt-tahunan-yang-belum-ditunggu

Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. (2023). https://pajak.go.id/

Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

pexels-rodnae-productions-6518765

1 Januari 2023, Awali Tahun Baru Dengan Lapor SPT Tahunan

Sebentar lagi sudah memasuki tahun baru 2023, Ditjen Pajak (DJP) sudah mulai mengingatkan wajib pajak untuk bersiap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

SPT sendiri merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak. Singkatnya, SPT merupakan laporan wajib pajak atas penghasilan yang telah diterimanya selama satu tahun.

Perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment dimana wajib pajak harus mendaftar, menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Pelaporan SPT Tahunan 2022 ini dapat dilakukan mulai 1 januari 2023.

Berdasarkan Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau tanggal 31 Maret 2023. Sedangkan, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau tanggal 30 April 2023.

Pelaporan SPT Tahunan ini bisa dilakukan secara manual atau melalui online yaitu melalui e-filling atau e-form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online, diwajibkan memperoleh EFIN terlebih dahulu.

Ditjen Pajak (DJP) juga mengingatkan wajib pajak tidak menunda dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan hingga batas akhir pelaporan. Karena jika wajib pajak terlambat dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat dalam pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi senilai Rp 100.000, sedangkan bagi wajib pajak badan sebesar Rp 1 Juta.

Jadi, persiapkan diri kalian untuk menyambut tahun baru 2023 dengan mempersiapkan pembukuan dan rekapitulasi atas penghasilan kalian selama satu tahun ini. Serta meminta bukti potong pajak dari tempat kalian bekerja. Dengan persiapkan hal tersebut maka kalian bisa lapor SPT lebih awal dan menikmati libur awal tahun kalian.


Referensi

Hardiantoro, Alinda. (2022). Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan 2022, Sanksi, dan Cara Pelaporannya. Kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/31/190300465/batas-akhir-pelaporan-spt-tahunan-2022-sanksi-dan-cara-pelaporannya?page=all

Kurniati, Dian. (2022). Siap-Siap! Periode Lapor SPT Tahunan 2022 Dimulai 1 Januari 2023. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/siap-siap-periode-lapor-spt-tahunan-2022-dimulai-1-januari-2023-44607

Pratama, Wibi Pangestu. (2022). Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2022, Simak Informasinya. Bisnis.com. https://ekonomi.bisnis.com/read/20220111/259/1487628/ini-batas-waktu-pelaporan-spt-tahunan-2022-simak-informasinya

pexels-leeloo-thefirst-6929010

Lapor Pajak Fleksibel dan Ga Ribet Melalui e-Filing

Untuk memudahkan segala kegiatan perpajakan, terutama dalam hal pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat sebuah kebijakan baru, yaitu pengisian SPT menggunakan e-Filing yang dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun serta bisa dengan menggunakan ponsel maupun perangkat elektronik lainnya.

Dimana e-Filing sendiri adalah layanan yang terdapat dalam sistem aplikasi DJP online, yang memiliki fungsi khusus untuk pelaporan SPT tahunan.

SPT sendiri merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bagi wajib pajak yang masih awam dengan layanan e-Filing, bisa mengikuti langkah-langkah dibawah ini untuk pelaporan SPT tahunan yang lebih mudah.

  1. Login akun e-Filing pada laman DJP Online.
  2. Klik “e-Filing” kemudian pilih “Buat SPT”.
  3. Akan muncul beberapa pertanyaan. Jawab pertanyaan tersebut dengan benar supaya sistem bisa menentukan jenis formulir SPT yang sesuai.
  4. Isi dan lengkapi formulir yang diberikan. Jawab beberapa pertanyaan panduan yang muncul setelahnya.
  5. Masukkan kode verifikasi yang sebelumnya sudah dikirim ke alamat surel.
  6. Klik “Kirim SPT”, maka proses lapor pajak selesai.
  7. Lalu mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Referensi

Mulyana. (2020). Belajar Pajak: Surat Pemberitahuan (SPT). Pajakku. https://www.pajakku.com/read/5de725cb387af773a9e0124f/Belajar-Pajak:-Surat-Pemberitahuan-(SPT)

Nasirudin, Moh Makhfal. (2022). Lapor Pajak Tak Lagi Ribet, Bila. Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/lapor-pajak-tak-lagi-ribet-bila