Tax from paper bill and POS terminal for payment on blue background.

4 Peraturan Baru Turunan UU HPP Sudah di Tahap Finalisasi

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan pemerintah segera merilis 4 Peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Peraturan pemerintah (PP) yang sedang difinalisasi terdiri dari 1 RPP tentang pajak penghasilan (PPh), 2 RPP tentang pertambahan nilai (PPN) dan 1 RPP tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP).
Suryo menyatakan bahwa penerbitan keempat Peraturan pemerintah (PP) tersebut guna melengkapi aturan turunan UU HPP yang sebelumnya telah diterbitkan. Diketahui, saat ini sudah ada 15 peraturan Menteri keuangan (PMK) yang dirilis sebagai aturan pelaksana UU HPP yaitu 1 PMK tentang program pengungkapan sukarela (PPS) dan 14 lainnya mengenai pertambahan nilai (PPN).
Beliau menyebutkan bahwa sampai saat ini seluruh infrastruktur regulasi yang diperlukan dalam pelaksanaan UU HPP sedang memasuki tahap penyusunan. Tahun lalu, pemerintah dan DPR mengesahkan UU HPP sebagai bagian dari upaya pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan dengan ruang lingkupnya meliputi KUP, PPN, PPS, pajak karbon, PPh dan cukai.
Selain 4 RPP tersebut, beliau menyatakan bahwa pemerintah juga sedang menyiapkan sekitar 20 PMK sebagai aturan teknisnya.


Referensi
Khairizka, Putri Novani. (2022). Update Aturan Turunan UU HPP, DJP Akan Rilis 4 PP Baru. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/628de1f8a9ea8709cb18a1e7/Update-Aturan-Turunan-UU-HPP-DJP-Akan-Rilis-4-PP-Baru
Kurniati, Dian. (2022). Dirjen Pajak: 4 Peraturan Turunan UU HPP Sudah Masuk Tahap Finalisasi. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/dirjen-pajak-4-peraturan-turunan-uu-hpp-sudah-masuk-tahap-finalisasi-40843
Susanti, Sanya Dinda dan Risbani Fardaniah. (2022). Kemenkeu Finalisasi 4 RPP Turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Antara News. https://www.antaranews.com/berita/2787385/kemenkeu-finalisasi-4-rpp-turunan-uu-harmonisasi-peraturan-perpajakan

pexels-pixabay-51947

Barang Hasil Pertanian Kena PPN?

Barang hasil pertanian sebenarnya sudah dikenakan pajak sejak tahun 2013 dengan tarif sebesar 10%.  Namun seiring dengan naiknya tarif PPN dari 10% menjadi 11% sejak 1 April 2022 maka terjadi perubahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Hasil Peranian Tertentu (BHPT).

Munculnya Peraturan Menteri Keuangan No.64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu sebagai aturan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sekaligus menggantikan PMK 89/2020 terkait Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang hasil pertanian.

Terdapat perubahan signifikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.64/PMK.03/2022 yaitu  terletak pada penyebutan mekanisme yang digunakan dan besaran tarif PPN. Sebelumnya, pada PMK 89/2020 menggunakan mekanisme DPP nilai lain. Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan No.64/PMK.03/2022 disebut dengan mekanisme penghitungan PPN dengan menggunakan “Besaran Tertentu”. Walau demikian, secara substansi mengarah pada hal yang sama.

Selain itu, pada besaran tertentu yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan No.64/PMK.03/2022 ditetapkan sebesar 1,1% dari harga jual dan berlaku mulai 1 April 2022. Besaran tersebut merupakan hasil perkalian dari tarif PPN yang baru sebesar 11% dikali dengan dasar pengenaan sebesar 10%.

Terdapat beberapa pokok yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.64/PMK.03/2022 selain besaran tertentu tersebut, sebagai berikut.

Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT) yang tercantum dalam lampiran peraturan ini, diantaranya yaitu cangkang dan tempurung kelapa sawit, biji kakao kering, biji kopi sangrai, kacang mete, sekam dan dadak padi, serta klobot jagung yang semuanya telah melewati proses seperti dipotong, direbus, diperam, difermentasi ataupun proses lanjutan lainnya.

Lalu, saat pembuatan faktur pajak, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak saat penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT).


Referensi

Kompas. (2022). Barang Hasil Pertanian Tertentu Kena PPN 1,1 Persen, Ditjen Pajak: 2013 tarifnya 10 Persen. Kompas.com. https://money.kompas.com/read/2022/04/12/130000426/barang-hasil-pertanian-tertentu-kena-ppn-1-1-persen-ditjen-pajak–2013?page=all

Mukarromah, Awwaliatul. (2022). Aturan Baru PPN Barang Hasil Pertanian Terbit, Apa yang Berubah?. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/aturan-baru-ppn-barang-hasil-pertanian-terbit-apa-yang-berubah-38393

Peraturan Menteri Keuangan 89/2020

Peraturan Menteri Keuangan No.64/PMK.03/2022

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

pexels-nataliya-vaitkevich-6863191

Top Up e-Money Kena PPN 11%?

Saat ini, transaksi tanpa uang tunai (cashless) biasa digunakan oleh masyarakat. Transaksi tanpa uang tunai tidak terlepas dari uang elektronik (e-money) dan dompet digital (e-wallet).

E-money merupakan sebuah instrumen pembayaran yang diterbitkan atas dasar sumber dana berupa nilai uang rupiah yang disetor kepada penyedia jasa pembayaran yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan sumber dana dan sumber dana tersebut berupa nilai uang rupiah disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip.

Sedangkan e-wallet adalah penyediaan layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran, berupa alat pembayaran dengan menggunakan kartu atau bisa juga uang elektronik yang dapat menampung dana untuk melakukan pembayaran.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2022 oleh Sri Mulyani Indrawati dan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Mei 2022. Bahwa top up atau pengisian ulang e-money (uang elektronik) dan e-wallet (dompet elektronik) dikenakan PPN sebesar 11% . Akan tetapi bukan nilai yang dipajaki oleh pemerintah, melainkan jasa pengisiannya yang dipajaki oleh pemerintah.

Contohnya, saat Anda melakukan pengisian ulang (top up) e-money sebesar Rp 50.000,- dengan biaya administrasi sebesar Rp 2.500,-. Maka, PPN yang dikenakan adalah sebesar 11% dari Rp 2.500,- bukan dari nilai Rp 50.000,- yang Anda top up ke dalam e-money. Jadi PPN yang ditanggung sebesar Rp 275,-.

Hal ini bukan hanya berlaku pada saat top up e-money melainkan juga berlaku pada saat melakukan top up e-wallet seperti, Go-Pay, OVO, DANA, Shopee Pay, dan sebagainya. Selain itu, pengenaan PPN 11% juga akan berlaku untuk jasa transfer dana. Artinya jika biaya transfer dana sebesar Rp 6.500,- maka PPN yang akan dikenakan sebesar Rp 715,- per transaksi.

Referensi

Ekananda, Adifa. (2022). Biaya Admin Top Up e-Money Kena PPN 11%. Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/biaya-admin-top-e-money-kena-ppn-11

Khadafi, Muhammad. (2022). Biaya Jasa Top Up e-Money hingga Gopay Bakal Kena PPN 11 Persen, Ini Perhitungannya. Bisnis.com. https://finansial.bisnis.com/read/20220412/90/1522013/biaya-jasa-top-up-e-money-hingga-gopay-bakal-kena-ppn-11-persen-ini-perhitungannya

Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 69/PMK.03/2022