Saat ini, transaksi tanpa uang tunai (cashless) biasa digunakan oleh masyarakat. Transaksi tanpa uang tunai tidak terlepas dari uang elektronik (e-money) dan dompet digital (e-wallet).
E-money merupakan sebuah instrumen pembayaran yang diterbitkan atas dasar sumber dana berupa nilai uang rupiah yang disetor kepada penyedia jasa pembayaran yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan sumber dana dan sumber dana tersebut berupa nilai uang rupiah disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip.
Sedangkan e-wallet adalah penyediaan layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran, berupa alat pembayaran dengan menggunakan kartu atau bisa juga uang elektronik yang dapat menampung dana untuk melakukan pembayaran.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2022 oleh Sri Mulyani Indrawati dan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Mei 2022. Bahwa top up atau pengisian ulang e-money (uang elektronik) dan e-wallet (dompet elektronik) dikenakan PPN sebesar 11% . Akan tetapi bukan nilai yang dipajaki oleh pemerintah, melainkan jasa pengisiannya yang dipajaki oleh pemerintah.
Contohnya, saat Anda melakukan pengisian ulang (top up) e-money sebesar Rp 50.000,- dengan biaya administrasi sebesar Rp 2.500,-. Maka, PPN yang dikenakan adalah sebesar 11% dari Rp 2.500,- bukan dari nilai Rp 50.000,- yang Anda top up ke dalam e-money. Jadi PPN yang ditanggung sebesar Rp 275,-.
Hal ini bukan hanya berlaku pada saat top up e-money melainkan juga berlaku pada saat melakukan top up e-wallet seperti, Go-Pay, OVO, DANA, Shopee Pay, dan sebagainya. Selain itu, pengenaan PPN 11% juga akan berlaku untuk jasa transfer dana. Artinya jika biaya transfer dana sebesar Rp 6.500,- maka PPN yang akan dikenakan sebesar Rp 715,- per transaksi.
Referensi
Ekananda, Adifa. (2022). Biaya Admin Top Up e-Money Kena PPN 11%. Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/biaya-admin-top-e-money-kena-ppn-11
Khadafi, Muhammad. (2022). Biaya Jasa Top Up e-Money hingga Gopay Bakal Kena PPN 11 Persen, Ini Perhitungannya. Bisnis.com. https://finansial.bisnis.com/read/20220412/90/1522013/biaya-jasa-top-up-e-money-hingga-gopay-bakal-kena-ppn-11-persen-ini-perhitungannya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 69/PMK.03/2022