jenis pajak yang dapat dijadikan kredit pajak

Ini Jenis Pajak yang Bisa Dijadikan Kredit Pajak!

Kredit pajak adalah salah satu hal yang penting dalam dunia perpajakan karena dapat memberikan manfaat bagi perusahaan maupun individu dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka. Juga merupakan jumlah pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak pada awal periode pajak. Jumlah pajak yang dibayar merupakan akumulasi dari pajak yang dipungut oleh pihak lain, serta dikurangi pajak terutang termasuk pajak penghasilan dari luar negeri.

Jenis – jenis Kredit Pajak

  1. PPh Pasal 21: Pemotongan pajak dari penghasilan terkait jasa, perkerjaan, serta kegiatan boleh dijadikan kredit pajak.
  2. PPh Pasal 22: Pemungutan pajak dari penghasilan berkaitan dengan kegiatan impor atau kegiatan usaha lainnya dianggap sebagai kredit pajak.
  3. PPh Pasal 23: Pemotongan pajak dari penghasilan seperti bunga, dividen, royalti, hadiah, sewa, maupun penghargaan, atau imbalan jasa selain dari yang sudah dipotong PPh Pasal 21 ayat (1) huruf e dapat dikreditkan.
  4. PPh Pasal 24: Pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang diterima wajib pajak dalam negeri boleh dikreditkan atau dijadikan kredit pajak.
  5. PPh Pasal 25: Pembayaran yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak secara angsuran.
  6. PPh Pasal 26 ayat (5): Pemotongan pajak atas subjek pajak luar negeri badan yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri atau badan usaha tetap (BUT) yang sifatnya tidak final.

Ketentuan Pengembalian Pajak

Jika jumlah pajak yang harus dibayar dalam suatu tahun pajak ternyata lebih rendah daripada total kredit pajak, maka atas kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat dikembalikan atau dialihkan pada utang pajak lainnya. Sedangkan segala bentuk penghasilan yang sudah dikenakan pajak yang bersifat final, tidak boleh diperlakukan sebagai kredit pajak.

 


Referensi:

Kosasih, A. (2018). 5 Jenis Kredit Pajak Penghasilan yang Diperbolehkan untuk Wajib Pajak Badan. https://klikpajak.id/blog/5-kredit-pajak-untuk-badan/

OCBC. (2022). Mengenal Kredit Pajak, Pengertian dan Jenis-jenisnya! https://www.ocbcnisp.com/id/article/2022/06/20/kredit-pajak-adalah

Online Pajak. (2019). Kredit Pajak: Pahami Istilah Pajak Ini dan Ketahui Jenis-jenisnya. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/pengertian-kredit-pajak-dan-jenisnya

Sari, P. G. K. S. (2023). Pengertian dan Jenis Kredit Pajak. https://www.pajakku.com/read/6369ce0eb577d80e809024a4/Pengertian-dan-Jenis-Kredit-Pajak-

Dina_E-Filing

Jutaan Wajib Pajak Sudah Melaporkan SPT Tahunan, Kebanyakan Melalui Online!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 1,9 juta wajib pajak sudah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. Jumlah tersebut tercatat dari 1 Januari 2023 sampai dengan 2 Februari 2023.

Ditjen Pajak juga mengatakan bahwa kebanyakan pelaporan SPT Tahunan itu dilaporkan secara online. DJP pun sudah memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) kepada 1,9 juta wajib pajak tersebut yang sudah melakukan pelaporan SPT Tahunannya.

Apabila dirincikan, terdapat sebanyak 1,8 juta wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan 2022 secara online, baik melalui e-filing, e-form, ataupun e-SPT. Lalu, ada sebanyak 62.000 wajib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunan 2022 melalui elektronik.

Dengan demikian, banyak wajib pajak yang sudah memanfaatkan kemudahan yang diberikan oleh DJP yaitu dengan adanya fasilitas pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing, e-form, ataupun e-SPT. Ketiga fasilitas tersebut dapat digunakan dimana saja dan kapan saja selama masih adanya jaringan internet yang terhubung untuk mengunggahnya ke sistem DJP.

Seperti yang sudah diketahui, bagi WNI yang sudah memiliki NPWP wajib melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan tersebut sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari 2023.

Bagi wajib pajak yang telat atau bahkan tidak melakukan pelaporan SPT pajak tahunan akan dikenakan denda sesuai dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dimana bagi wajib pajak pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 , sedangkan bagi wajib pajak badan akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000.

Jika SPT pajak tahunannya kurang bayar, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Hal tersebut dihitung sejak penyampaian SPT hingga berakhir sampai tanggal pembayaran.

Denda baru dibayarkan oleh wajib pajak apabila wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari Ditjen Pajak (DJP). Namun, meski sudah membayarkan dendanya, masyarakat diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak tahunannya.


Referensi

Indraini, Anisa. (2023). Sudah 203.538 Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan, yang Belum Ditunggu!. Detik Finance. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6507506/sudah-203538-wajib-pajak-lapor-spt-tahunan-yang-belum-ditunggu

Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. (2023). https://pajak.go.id/

Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

pexels-andrea-piacquadio-920382

Mengenal Layanan Baru e-Pbk yang Dikeluarkan DJP

Pbk merupakan singkatan dari pemindahbukuan. Berdasarkan Pasal 1 angka 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No.18/2021 tentang Cipta Kerja, bahwa pemindahbukuan merupakan  suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki layanan permohonan pemindahbukuan secara online yaitu e-Pbk yang tersedia di laman pajak.go.id. Dengan adanya e-Pbk, Wajib Pajak tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan.

Biasanya pemindahbukuan dilakukan oleh Wajib Pajak yang memiliki kekeliruan/kesalahan dalam pembayaran atau penyetoran pajak. Layanan e-Pbk berfungsi untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan elektronik secara online guna memperbaiki kesalahan bayar atau setor pajak.

Namun penggunaan aplikasi e-Pbk ini masih terbatas pada beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ditunjuk DJP. Artinya, yang bisa menggunakan layanan e-Pbk ini masih dikhususkan bagi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP yang telah tersedia layanan e-Pbk DJP.

Setidaknya ada 10 KPP yang ditunjuk DJP sebagai proyek percontohan atau uji coba layanan pemindahbukuan online melalui e-Pbk pajak ini. Berikut 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sudah menyediakan layanan pemindahbukuan melalui e-Pbk DJP, antara lain:

  1. KPP Pratama Jakarta Pluit
  2. KPP Pratama Serpong, Tangerang Selatan
  3. KPP Pratama Kosambi, Tangerang
  4. KPP Pratama Tigaraksa, Tangerang
  5. KPP Pratama Tangerang Barat
  6. KPP Pratama Bandung Cibeunying
  7. KPP Pratama Kebumen
  8. KPP Pratama Semarang Barat
  9. KPP Pratama Surabaya Rungkut
  10. KPP Pratama Gianyar, Bali

Referensi

Aziz, Malik Abdul. (2022). Salah Bayar Pajak? e-PBK saja. Pajak.go.id. https://www.pajak.go.id/id/artikel/salah-bayar-pajak-e-pbk-saja

Kurniati, Dian. (2022). DJP Tunjuk 10 KPP untuk Uji Coba Aplikasi e-Pbk, Ini Kriterianya. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/djp-tunjuk-10-kpp-untuk-uji-coba-aplikasi-e-pbk-ini-kriterianya-42705

PMK No.18/2021 tentang Cipta Kerja.

pexels-jopwell-1325735

Komisi Penjualan Dikenai Pajak?

Komisi sering dikaitkan dengan seseorang yang berperan sebagai perantara dalam mempertemukan penjual dengan pembeli. Dengan demikian, seorang perantara tersebut mendapatkan upah atau tambahan penghasilan yang biasa disebut sebagai komisi terhadap transaksi yang telah terjadi. Seorang perantara ini kerap disebut sebagai orang ketiga dalam transaksi jual beli.

Peraturan yang menjadi dasar perhitungan pajak komisi penjualan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Namun, peraturan tersebut mempunyai beberapa persyaratan dalam pemakaiannya sebagai dasar perhitungan, antara lain:

  1. Komisi atau jasa perantara yang diberikan oleh orang pribadi tidak diperbolehkan menggunakan peraturan ini karena komisi atau jasa perantara termasuk ke dalam jenis pekerjaan bebas yang dikecualikan dari pemungutan peraturan tersebut.
  2. Peraturan dapat digunakan jika komisi atau jasa perantara diberikan oleh wajib pajak badan. Jika syarat ini terpenuhi maka peraturan dapat digunakan.
  3. Tidak berstatus sebagai BUT (Badan Usaha Tetap) dan tidak menerima penghasilan dari segala apapun yang berhubungan dengan pekerjaan bebas serta jumlah peredaran brutonya tidak melebihi Rp 4,8 Miliyar dalam satu tahun pajak.

Komisi penjualan baik yang didapatkan secara rutin atau sewaktu-waktu kepada wajib pajak orang pribadi pastinya akan dikenakan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 atau PP Nomor 23 Tahun 2018. Berikut penjelasan lebih lengkapnya:

  • PPh Pasal 21 Atas Komisi

PPh Pasal 21 menjadi dasar perhitungan pajak komisi penjualan ketika jasa perantara diserahkan oleh wajib pajak pribadi. Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan jika pihak pemberi komisi adalah pemotong PPh Pasal 21. Tarif yang dikenakan kepada pihak ketiga yang memiliki NPWP sebesar 5%, sedangkan bagi pihak ketiga yang tidak memiliki NPWP dikenakan sebesar 6%. Pengenaan pajak tersebut harus dilaporkan ke dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang telah dipotong oleh si pemberi pajak penghasilan.

  • PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 menjadi dasar perhitungan pajak komisi penjualan ketika jasa perantara diserahkan oleh wajib pajak badan. Pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan jika pihak pemberi komisi adalah pemotong PPh Pasal 23. Tarif yang dikenakan kepada pihak ketiga yang memiliki NPWP sebesar 2%, sedangkan bagi pihak ketiga yang tidak memiliki NPWP dikenakan sebesar 4%.

  • PP Nomor 23 Tahun 2018

PP Nomor 23 Tahun 2018 menjadi dasar perhitungan pajak komisi apabila komisi diserahkan oleh wajib pajak berbentuk badan. Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 bahwa tarif yang dikenakan sebesar 0,5% dengan jumlah penghasilan bruto tidak melebihi Rp 4,8 Miliyar dalam satu tahun pajak.

Jadi, komisi penjualan memang benar dikenai pajak. Kendati demikian, untuk dasar perthitungannya bisa dilihat dari pemberi komisi tersebut kepada pihak ketiga atau pihak perantara, apakah pihak pemotong tersebut berstatus atau berbentuk sebagai pribadi atau badan.


Referensi

Jeven. (2022). Pengenaan Pajak atas Komisi Penjualan. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/61addf3d1c72eb1eee0cb333/Pengenaan-Pajak-atas-Komisi-Penjualan

Maulida, Rani. (2021). Ini PPh atas Komisi Penjualan (Orang Pribadi) yang Perlu Anda Ketahui. Online Pajak. https://www.online-pajak.com/seputar-pph21/pph-atas-komisi-penjualan-orang-pribadi#:~:text=Untuk%20wajib%20pajak%20badan%20usaha,maka%20dikenakan%20tarif%20sebesar%204%25

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Tambunan, Adeline Hilary. (2022). Apa Itu Pajak Komisi?. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/62df4678a9ea8709cb18b409/Apa-Itu-Pajak-Komisi