WhatsApp Image 2023-02-24 at 09.39.14

Ternyata Konser Musik Sebagai Bentuk Jasa yang Tidak Dikenakan PPN

Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 atau UU PPN Konser musik menjadi bentuk jasa yang tidak dikenakan PPN. Dimana pada Pasal 4A Ayat (3) tercantum 17 jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Salah satu jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah konser musik yang termasuk ke dalam jenis jasa hiburan dalam ketentuan peraturan yang berlaku.

Keberadaan jasa yang tidak dikenakan PPN dikarenakan atas penyerahan jasa tersebut, sudah dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Sehingga, apabila dibebankan pungutan PPN maka akan terjadi pungutan pajak berganda atau double taxation. Salah satu bentuk jasa yang tidak dikenakan PPN adalah perhelatan konser musik.

Konser musik ditetapkan sebagai salah satu bentuk jasa yang tidak dikenakan PPN adalah karena konser musik sudah diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2009 atau UU PDRD. Artinya, perhelatan musik atau konser musik sejatinya sudah dikenakan pajak hiburan oleh daerah tempat diselenggarakannya konser musik.

Tetapi konser musik menjadi salah satu kegiatan yang dikenakan pajak hiburan. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2017, kegiatan konser musik dikenakan tarif pajak hiburan sebesar 10%. Dan berikut Berdasarkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 42 ayat (2) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang termasuk ke dalam objek pajak hiburan, yaitu:

  • Pameran
  • Tontonan film
  • Pertandingan olahraga
  • Biliar, golf, dan bowling
  • Sirkus, acrobat, dan sulap
  • Pagelaran kesenian, musik, tari, dan busana
  • Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya
  • Diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya
  • Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran
  • Pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan

Penyelenggaraan hiburan yang menjadi objek dari pajak hiburan yang dimaksudkan akan dikembalikan lagi kepada peraturan daerah masing-masing apabila terdapat objek pajak yang dikecualikan dalam peraturan daerah tersebut. Sedangkan subjek pajak hiburan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 dalam Pasal 43 merupakan orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan dan yang merupakan wajib pajak hiburan merupakan orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan tersebut.


Referensi

Kuniati Dian. (2022). Konser Musik Kembali Digelar, Realisai Setoran Pajak Hiburan Membaik. DDTC https://news.ddtc.co.id/konser-musik-kembali-digelar-realisasi-setoran-pajak-hiburan-membaik-44424#:~:text=Melalui%20Peraturan%20Daerah%20(Perda)%20Nomor,tarif%20pajak%20hiburan%20sebesar%2010%25

Online Pajak. (2023). Jasa yang Tidak Dikenakan PPN: Konser Musik. Online Pajak https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/jasa-yang-tidak-dikenakan-ppn-konser-musik#:~:text=Namun%2C%20pada%20poin%20kedelapan%20pada,jasa%20yang%20tidak%20dikenakan%20PPN.

Tommy. (2022). Hiburan, Ternyata Kena Pajak Juga Lho . Online Pajak https://www.pajakku.com/read/61813f3c4c0e791c3760bce9/Hiburan-Ternyata-Kena-Pajak-Juga-Lho

 

 

Close up of recording video with smartphone during a concert. Toned picture

(G)I-DLE Konser di Indonesia, Berapa sih Pajak Tiketnya?

Girl group Kpop, (G)I-DLE akan mengadakaan world tour pada tahun ini. Kabar baiknya, Indonesia masuk ke dalam list world tour yang akan didatangi oleh (G)I-DLE.

Konser (G)-IDLE akan diselenggarakan di The Kasablanka Hall, Jakarta Selatan dengan harga tiket yang ditawarkan mulai dari Rp1.215.000,- yang sudah bisa dibeli melalui digital platform.

Harga yang ditawarkan sudah termasuk pajak. Kira-kira berapa ya pajak yang diambil dari penjualan satu tiket konser (G)I-DLE?

Berdasarkan UU Nomor 29 tahun 2009 atau UU PDRD bahwa konser musik ditetapkan sebagai salah satu bentuk jasa yang tidak dikenakan PPN, karena sejatinya konser musik sudah dikenakan pajak hiburan oleh daerah tempat dilaksanakannya konser musik tersebut.

Setiap daerah memiliki wewenang untuk menetapkan besaran tarif pajak hiburan yang berlaku di wilayahnya. Namun dalam regulasi pajak yang ditetapkan pemerintah pusat, tarif umum untuk pajak tersebut ditetapkan sebesar 35% dari Dasar Pengenaan Pajak, tetapi ada beberapa jenis hiburan yang tarif pajaknya berbeda, ada yang lebih kecil dari 35% dan ada pula yang lebih besar.

Pada perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2010 menjadi Perda DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2015 bahwa konser musik termasuk jenis hiburan yang dikenakan pajak. DKI Jakarta mengenakan tarif pajak hiburan sesuai dengan skala konser musik tersebut. Perinciannya, untuk konser musik skala lokal dikenakan tarif pajak sebesar 0% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sementara, untuk konser musik skala nasional dan internasional dikenakan tarif pajak sebesar 5% dan 15% dari DPP.

Dasar pengenaan pajak hiburan adalah jumlah uang yang diterima oleh penyelenggara hiburan. Jumlah uang yang dimaksud, sudah termasuk potongan harga dan tiket gratis yang diberikan kepada penerima jasa hiburan, yaitu konsumen atau penikmat hiburan.

Jadi, tiket konser girl group Kpop (G)I-DLE dikenakan pajak sebesar 15% karena konser musik dengan skala internasional dan diselenggarakan di Jakarta, sehingga mengikuti tarif pajak yang ditetapkan pemerintah daerah DKI Jakarta. Harga tiket konser (G)I-DLE  sudah termasuk pajak sebesar 15% dari DPP atau sejumlah Rp182.250,- untuk harga tiket Rp1.215.000,-.

 

Referensi:

Azya, Zs. (2020). Pajak Hiburan: Ketahui Tarif & Cara Hitungnya di Sini!. Online Pajak.com. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/pajak-hiburan

Online Pajak. (2018). Jasa yang Tidak DIkenakan PPN: Konser Musik. Online Pajak.com. https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/jasa-yang-tidak-dikenakan-ppn-konser-musik

Perda DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2015

Undang-Undang Nomor 29 tahun 2009