pexels-nataliya-vaitkevich-7235894

Ingin Mengajukan Visa? Ternyata Perlu Salinan SPT Tahunan Loh!

Visa adalah suatu dokumen yang menjadi alat bukti diizinkannya seseorang untuk memasuki suatu negara. Berbeda dengan paspor yang dikeluarkan oleh negara asal pemohon, visa dikeluarkan oleh negara tujuan yang akan didatangi oleh pemohon.

Bentuk dokumen ini pun beragam, tergantung dari negara yang mengeluarkannya. Ada yang berbentuk stempel, ada pula yang berupa stiker yang ditempel pada paspor, ada juga yang berupa soft file.

Setiap negara memiliki peraturan dan persyaratan yang berbeda agar kita bisa memasuki wilayah mereka. Negara-negara yang berlabel “bebas visa” memungkinkan kamu untuk melenggang masuk hanya dengan paspor dan data pengenal lainnya.

Salah satu negara yang menyaratkan kita untuk melampirkan Salinan SPT Tahunan untuk pembuatan visa adalah Korea Selatan. WNI yang ingin mengajukan visa korea perlu melengkapi dokumen Salinan SPT Tahunan sebagai salah satu syaratnya.

Berikut beberapa cara untuk mendapatkan Salinan SPT Tahunan:

  1. Jika dilakukan melalui e-Form, wajib pajak bisa langsung cetak melalui e-Form PDF
  2. Jika dilakukan melalui e-Filing, wajib pajak hanya bisa melihat isi SPT-nya, tidak bisa langsung dicetak. Sebagai solusinya, jika yang dibutuhkan hanya isian SPT, maka wajib pajak bisa mengambil tangkapan layar atau screenshot atas SPT yang dilaporkan. Kemudian, cetak secara manual tangkapan layar tersebut.
  3. Mengajukan permohonan dan konfirmasi ke KPP terdaftar, wajib pajak akan mendapatkan Salinan SPT Tahunan secara utuh dengan mendaftar melalui laman pajak.go.id/id/unit-kerja.

Perlu wajib pajak ingat, ketika mengajukan permohonan SPT Tahunan, petugas pajak akan memeriksa kepatuhan wajib pajak. Jika ada nilai pajak terutang atau pelaporan yang belum lengkap maka wajib pajak akan diarahkan untuk mematuhi seluruh kewajiban perpajakannya.

Apabila seluruh kewajiban pajak sudah terpenuhi, petugas pajak akan membantu memproses pencetakan Salinan SPT Tahunan untuk keperluan pengajuan visa.


Referensi

DDTC News (2023). Butuh Salinan SPT Tahunan untuk pengajuan Visa? Begini Prosedurnya. https://news.ddtc.co.id/butuh-salinan-spt-tahunan-untuk-pengajuan-visa-begini-prosedurnya-1796898

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI. Berikut Persyaratan dan Cara Mengajukan Visa Korea 2023. https://www.imigrasi.go.id/id/2023/03/06/berikut-persyaratan-dan-cara-mengajukan-visa-korea-2023/

Indonesia.go.id (2023). Panduan Cara Membuat Visa ke Luar Negeri. https://indonesia.go.id/kategori/keimigrasian/169/panduan-cara-membuat-visa-ke-luar-negeri?lang=1

Dina_E-Filing

Jutaan Wajib Pajak Sudah Melaporkan SPT Tahunan, Kebanyakan Melalui Online!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 1,9 juta wajib pajak sudah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. Jumlah tersebut tercatat dari 1 Januari 2023 sampai dengan 2 Februari 2023.

Ditjen Pajak juga mengatakan bahwa kebanyakan pelaporan SPT Tahunan itu dilaporkan secara online. DJP pun sudah memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) kepada 1,9 juta wajib pajak tersebut yang sudah melakukan pelaporan SPT Tahunannya.

Apabila dirincikan, terdapat sebanyak 1,8 juta wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan 2022 secara online, baik melalui e-filing, e-form, ataupun e-SPT. Lalu, ada sebanyak 62.000 wajib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunan 2022 melalui elektronik.

Dengan demikian, banyak wajib pajak yang sudah memanfaatkan kemudahan yang diberikan oleh DJP yaitu dengan adanya fasilitas pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing, e-form, ataupun e-SPT. Ketiga fasilitas tersebut dapat digunakan dimana saja dan kapan saja selama masih adanya jaringan internet yang terhubung untuk mengunggahnya ke sistem DJP.

Seperti yang sudah diketahui, bagi WNI yang sudah memiliki NPWP wajib melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan tersebut sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari 2023.

Bagi wajib pajak yang telat atau bahkan tidak melakukan pelaporan SPT pajak tahunan akan dikenakan denda sesuai dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dimana bagi wajib pajak pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 , sedangkan bagi wajib pajak badan akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000.

Jika SPT pajak tahunannya kurang bayar, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Hal tersebut dihitung sejak penyampaian SPT hingga berakhir sampai tanggal pembayaran.

Denda baru dibayarkan oleh wajib pajak apabila wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari Ditjen Pajak (DJP). Namun, meski sudah membayarkan dendanya, masyarakat diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak tahunannya.


Referensi

Indraini, Anisa. (2023). Sudah 203.538 Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan, yang Belum Ditunggu!. Detik Finance. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6507506/sudah-203538-wajib-pajak-lapor-spt-tahunan-yang-belum-ditunggu

Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. (2023). https://pajak.go.id/

Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).