Ilustrasi fasilitas Pajak Penghasilan di IKN yang diberikan oleh pemerintah

Pemerintah Berikan Fasilitas Pajak Penghasilan di IKN, Apa Saja Ketentuannya?

Pemerintah terus mengakselerasi proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berlokasi di Kalimantan Timur dengan beberapa strategi perencanaan yang dilaksanakan. IKN menjadi prioritas dan dianggap memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Salah satu kebijakan pemerintah dalam pembangunan IKN adalah dengan memberikan insentif perpajakan.

Pemberian insentif perpajakan ini diatur berdasarkan ketentuan dalam PP No. 12 Tahun 2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN. Pemerintah memberikan beberapa insentif salah satunya adalah fasilitas pajak penghasilan.

Dalam Pasal 27 PP No. 12 Tahun 2023 dijelaskan fasilitas pajak penghasilan yang diberikan di Ibu Kota Nusantara berupa:

    • Pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri.
    • PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center.
    • Pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan kantor regional.
    • Pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.
    • Pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.
    • Pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.
    • PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final.
    • PPh final 0 persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah.
    • Pengurangan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Pasal 27 Ayat 2 menyatakan, fasilitas PPh yang diberikan di daerah mitra berupa fasilitas pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri.

Selain itu, peraturan ini juga memberikan insentif berupa Pengurangan PPh Badan sebesar 100% dari jumlah PPh Badan yang terutang. Insentif tersebut ditujukan bagi wajib pajak dalam negeri yang melakukan penanaman modal di IKN dengan nilai paling sedikit Rp10 miliar dan memenuhi persyaratan tertentu.

Fasilitas tersebut diharapkan dapat memotivasi para investor untuk menginvestasikan modal mereka dengan tujuan mempercepat perkembangan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

 


Referensi:

Hidranto, F. (2023). Asyik! Buka Usaha di IKN Dapat Insentif Pajak, Ini Ketentuannya. https://indonesia.go.id/kategori/indonesia-dalam-angka/6976/asyik-buka-usaha-di-ikn-dapat-insentif-pajak-ini-ketentuannya?lang=1

Nugraheny, D. E. (2023). Berbagai Fasilitas Pengurangan Pajak Disiapkan untuk Para Investor IKN. https://nasional.kompas.com/read/2023/05/24/19480231/berbagai-fasilitas-pengurangan-pajak-disiapkan-untuk-para-investor-ikn

PP No. 12 Tahun 2023. (2023). Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/300827/PP%20Nomor%2012%20Tahun%202023.pdf

 

pexels-julia-m-cameron-6995244

Apakah Zakat dikenakan Pajak?

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang memiliki arti zakat secara harfiah berarti membersihkan, tumbuh, atau bertambah. Secara agama, zakat merujuk pada kewajiban membayar sebagian harta kekayaan kepada orang-orang yang membutuhkan sebagai salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT. Salah satu kewajiban yang dilaksanakan oleh umat Muslim ini dapat menjadi pengurang pajak pada saat pelaporan SPT Tahunan nantinya.

Ada dua jenis zakat yang wajib ditunaikan umat Muslim yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Mal. Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan unsur zakat bisa menjadi salah satu keringanan pajak (tax relief) dalam pemungutan Pajak Penghasilan. Sehingga zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional dapat dijadikan sebagai pengurang pajak.

Zakat yang dapat dijadikan sebagai pengurang pajak:

  • Berdasarkan Pasal 22: Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
  • Berdasarkan Pasal 23: BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki (pemberi zakat), dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak

Slide 4

Zakat yang tidak dapat dikurangkan dengan Penghasilan:

  • Tidak dibayarkan oleh wajib pajak pada badan amil zakat/ lembaga amil zakat/ atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah.
  • Bukti pembayaran tidak memenuhi ketentuan.

Meskipun pemerintah Indonesia telah memperkenalkan program zakat pengurang pajak untuk mendorong masyarakat untuk membayar zakat, namun masih terdapat beberapa kendala dalam penerapannya, antara lain seperti Kurangnya pemahaman masyarakat tentang zakat sebagai pengurang pajak. Banyak masyarakat Indonesia yang masih belum paham tentang cara menghitung dan memanfaatkan zakat sebagai pengurang pajak. Sehingga, program ini belum terlalu efektif dalam mendorong masyarakat untuk membayar zakat.

Selain itu, membayar zakat juga memberikan manfaat lain yakni sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan. Hal ini dilaksanakan agar umat muslim yang hendak mengeluarkan zakat tidak dikenakan beban ganda. Pastikan jika sudah membayar zakat dan memiliki bukti sesuai ketentuan dalam peraturan, maka dapat melampirkannya pada saat pelaporan SPT Tahunan dalam tahun pajak saat zakat ditunaikan.


Referensi

Fitriya. (2023). Zakat Pengurang Pajak : Lampirkan Bukti Setornya di SPT. Klikpajak. https://klikpajak.id/blog/zakat-pengurang-pajak/

Handayani. (2022). Kategori Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak. Pajak.com. https://www.pajak.com/pajak/kategori-zakat-sebagai-pengurang-penghasilan-kena-pajak/#:~:text=Selain%20itu%2C%20membayar%20zakat%20juga,zakat%20tidak%20dikenakan%20beban%20ganda.

Lathifa. (2020). Zakat Pengurang Pajak: Dasar Hukum & Penerapannya. Onlinepajak. https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/zakat-pengurang-pajak

Vivi. (2022). Apakah Zakat Dikenakan Pajak?. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/62e1ede4a9ea8709cb18b56c/Apakah-Zakat-Dikenakan-Pajak

 

pexels-anna-shvets-4482891

Tahapan Pendaftaran Wajib Pajak Elektronik (e-Registration)

Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Perdirjen Pajak Nomor PER – 20/PJ/2013 s.t.d.t.d Perditjen Pajak Nomor PER – 02/PJ/2018, aplikasi E-registration adalah sarana pendaftaran wajib pajak atau pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak serta untuk sistem pendaftaran atau perubahan data untuk wajib pajak atau pengukuhan dan pembatalan wajib pajak sebagai pengusaha kena pajak dengan melalui sistem online yang terhubung langsung dengan kantor administrasi perpajakan Negara yaitu Direktorat Jenderal Pajak. Seperti misalnya dengan adanya sistem ini penyimpanan data wajib pajak menjadi tersentralisasi, mempermudah proses pendaftaran dan memudahkan pengubahan data wajib pajak, serta data wajib pajak yang tercatat pun menjadi lebih aman.

Selain itu, dengan adanya sistem ini membuat adanya peningkatan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan mendorong terciptanya efisiensi operasional serta administrasi pada Direktorat Jenderal Pajak , mempermudah penyediaan fasilitas yang dibutuhkan oleh wajib pajak yang mudah diakses dengan melalui digital sehingga wajib pajak dapat mendaftarkan diri secara online, serta dengan adanya sistem ini sangat meringankan beban pekerjaan bagi petugas pajak dalam melayani dan melakukan proses pendaftaran wajib pajak baru.

Persyaratan yang harus disiapkan oleh wajib pajak:

  1. KTP/e-KTP
  2. Kartu keluarga dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta untuk pendaftaran wajib pajak orang pribadi kawin.
  3. Surat penunjukan sebagai bendahara untuk pendaftaran wajib pajak bendahara.
  4. Surat ijin kegiatan usaha untuk pendaftaran wajib pajak badan (joint operation).
  5. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  6. Surat pernyataan di atas meterai dari wajib pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

 

Tahapan untuk pendaftaran NPWP, sebagai berikut:

 

  1. Wajib pajak membuka laman Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id.
  2. Wajib pajak memilih menu sistem e-Registration dan membuat akun baru,kemudian login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat.
  3. Wajib pajak mengisi dan mengirimkan formulir permohonan dengan lengkap dan benar melalui Aplikasi e-Registration.
  4. Setelah mengisi dan mengirimkan formulir permohonan, wajib pajak mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP. Apabila dokumen yang disyaratkan dikirim secara online melalui aplikasi e-Registration, wajib pajak mengunggah dan mengirimkan dokumen yang disyaratkan melalui sistem yang tersedia pada aplikasi e-Registration. Apabila dokumen yang disyaratkan tidak dikirim secara online melalui aplikasi e-Registration, wajib pajak mencetak SPD untuk kemudian mengirimkan SPD dan dokumen yang disyaratkan ke KPP.
  5. Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar.
  6. Masukkan password yang diinginkan.
  7. Setelah pengisian data diri dan pembuatan password selesai masukkan captcha yang tertera
  8. Klik “Daftar” untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar.
  9. Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
  10. Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs https://ereg.pajak.go.id/login . Disana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi captcha, lalu klik submit.
  11. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
  12. Salin token yang sudah didapatkan, lalu mengklik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. Kemudian cek e-mail masuk untuk melihat token.
  13. Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

 

Waktu penyelesaiannya: 1 Hari kerja

 

  1. KPP menerbitkan BPS atau pemberitahuan mengenai ketidaklengkapan secara elektronik, paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima oleh petugas pendaftaran KPP.
  2. Penyelesaian pelayanan pendaftaran dan pemberian NPWP adalah paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan.

 

Informasi lebih lengkap:

  1. Nomor Telepon Kantor : 0361-262222
  2. Layanan Pengaduan : 1500200

Referensi

Asmarani. (2020). Apa itu E-Registration?. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/apa-itu-e-registration-22625

Cristina. (2018). e-Registration Pajak: Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/6087de17eb01ba1922ccaa6c/e-Registration-Pajak:-Pendaftaran-dan-Perubahan-Data-Wajib-Pajak

Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Tutorial Penggunaan Aplikasi e-Registration. Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/tutorial-penggunaan-aplikasi-e-registration

OnlinePajak. (2021). Syarat dan Ketentuan Penggunaan e-Registration. OnlinePajak.  https://www.online-pajak.com/ketentuan-penggunaan-e-registration

 

Artikel Cover Hari Pajak-02

Mengenal Perpajakan di Indonesia Melalui Sejarah Singkat dan Tantangannya

Salah satu komponen penting dalam perjalanan suatu bangsa adalah pajak. Pajak merupakan sumber pendapatan utama negara, termasuk Indonesia.

Indonesia sudah mengenal pajak sebelum masuknya Belanda dengan istilah upeti. Upeti merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh rakyat untuk kepentingan pribadi dan operasional kerajaannya pada zaman dahulu, seperti membangun istana atau membiayai rumah tangga kerajaan.

Di Indonesia sendiri kata pajak pertama kali disebut oleh ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Radjiman Wediodiningrat dalam siding panitia kecil soal “Keuangan” dalam masa reses BPUPKI sesudah pidato terkenal Sukarno dibacakan pada 1 Juni 1945. Radjiman memberikan lima usulan diantaranya pada butir empat menyebut bahwa “Pemungutan pajak harus diatur oleh hukum”.

Kata pajak juga muncul pada Rancangan UUD Kedua yang disampaikan pada 14 Juli 1945 pada Bab VII Hal Keuangan pada Pasal 23 butir kedua bahwa “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang”.

Sejak saat itu urusan pajak terus masuk dalam UUD 1945. Atas dasar itu, maka tanggal 14 Juli dipilih sebagai Hari Lahir Pajak.

Segala sesuatu tidak luput dari tantangan dan rintangan begitupun dalam bidang perpajakan di banyak Negara salah satunya Indonesia. Kementerian Keuangan mengidentifikasi beberapa tantangan dalam bidang perpajakan yang harus dihadapi saat ini dimana ekonomi digital sudah berkembang pesat sebagai berikut.

Pertama, ekonomi berbasis teknologi digital telah berkembang hingga lintas negara dan belum ada kesepakatan antar negara terkait sistem perpajakan yang sesuai untuk menghadapi perubahan model bisnis ini.

Kedua, sistem perpajakan dalam sistem akuntansi saat ini masih berbasis pada pengenaan pajak bagi suatu perusahaan berdasarkan lokasinya. Di sisi lain, saat ini kecenderungan perusahaan menjalankan bisnis lintas negara berbasis teknologi digital. Sehingga perusahaan tersebut tidak perlu membuka kantor di negara-negara yang menjadi basis pemasaran produk dan jasanya.

Ketiga, perkembangan teknologi digital ini telah mempersulit pemerintah dan pelaku usaha di berbagai negara dalam menentukan jumlah pengenaan pajak penghasilan yang tepat dan kepada otoritas negara mana pajak tersebut harus dibayarkan.

Lalu yang terakhir, digitalisasi telah mempengaruhi aktivitas transfer pricing perusahaan-perusahaan multinasional untuk mengalihkan profit ke berbagai costs dalam rangka mengurangi pendapatan kena pajak.

Hal-hal tersebut berpotensi mengakibatkan penurunan kewajiban pembayaran pajak perusahaan tersebut pada negara.


Referensi

Admin ZF. (2020). Sejarah Perpajakan di Indonesia. FlazzTax.com. https://flazztax.com/2020/01/09/sejarah-perpajakan-di-indonesia/

Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. (2019). Ini Sejumlah Tantangan Perpajakan di Era Ekonomi Digital Lintas Negara. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-sejumlah-tantangan-perpajakan-di-era-ekonomi-digital-lintas-negara/

Sandra. (2021). Kilas Balik Penetapan Hari Pajak Ditetapkan Tanggal 14 Juli. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/60eea2a358d6727b1651ad4f/Kilas-Balik-Penetapan-Hari-Pajak-Ditetapkan-Tanggal-14-Juli