Mengenal Perpajakan di Indonesia Melalui Sejarah Singkat dan Tantangannya

Salah satu komponen penting dalam perjalanan suatu bangsa adalah pajak. Pajak merupakan sumber pendapatan utama negara, termasuk Indonesia.

Indonesia sudah mengenal pajak sebelum masuknya Belanda dengan istilah upeti. Upeti merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh rakyat untuk kepentingan pribadi dan operasional kerajaannya pada zaman dahulu, seperti membangun istana atau membiayai rumah tangga kerajaan.

Di Indonesia sendiri kata pajak pertama kali disebut oleh ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Radjiman Wediodiningrat dalam siding panitia kecil soal “Keuangan” dalam masa reses BPUPKI sesudah pidato terkenal Sukarno dibacakan pada 1 Juni 1945. Radjiman memberikan lima usulan diantaranya pada butir empat menyebut bahwa “Pemungutan pajak harus diatur oleh hukum”.

Kata pajak juga muncul pada Rancangan UUD Kedua yang disampaikan pada 14 Juli 1945 pada Bab VII Hal Keuangan pada Pasal 23 butir kedua bahwa “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang”.

Sejak saat itu urusan pajak terus masuk dalam UUD 1945. Atas dasar itu, maka tanggal 14 Juli dipilih sebagai Hari Lahir Pajak.

Segala sesuatu tidak luput dari tantangan dan rintangan begitupun dalam bidang perpajakan di banyak Negara salah satunya Indonesia. Kementerian Keuangan mengidentifikasi beberapa tantangan dalam bidang perpajakan yang harus dihadapi saat ini dimana ekonomi digital sudah berkembang pesat sebagai berikut.

Pertama, ekonomi berbasis teknologi digital telah berkembang hingga lintas negara dan belum ada kesepakatan antar negara terkait sistem perpajakan yang sesuai untuk menghadapi perubahan model bisnis ini.

Kedua, sistem perpajakan dalam sistem akuntansi saat ini masih berbasis pada pengenaan pajak bagi suatu perusahaan berdasarkan lokasinya. Di sisi lain, saat ini kecenderungan perusahaan menjalankan bisnis lintas negara berbasis teknologi digital. Sehingga perusahaan tersebut tidak perlu membuka kantor di negara-negara yang menjadi basis pemasaran produk dan jasanya.

Ketiga, perkembangan teknologi digital ini telah mempersulit pemerintah dan pelaku usaha di berbagai negara dalam menentukan jumlah pengenaan pajak penghasilan yang tepat dan kepada otoritas negara mana pajak tersebut harus dibayarkan.

Lalu yang terakhir, digitalisasi telah mempengaruhi aktivitas transfer pricing perusahaan-perusahaan multinasional untuk mengalihkan profit ke berbagai costs dalam rangka mengurangi pendapatan kena pajak.

Hal-hal tersebut berpotensi mengakibatkan penurunan kewajiban pembayaran pajak perusahaan tersebut pada negara.


Referensi

Admin ZF. (2020). Sejarah Perpajakan di Indonesia. FlazzTax.com. https://flazztax.com/2020/01/09/sejarah-perpajakan-di-indonesia/

Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. (2019). Ini Sejumlah Tantangan Perpajakan di Era Ekonomi Digital Lintas Negara. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-sejumlah-tantangan-perpajakan-di-era-ekonomi-digital-lintas-negara/

Sandra. (2021). Kilas Balik Penetapan Hari Pajak Ditetapkan Tanggal 14 Juli. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/60eea2a358d6727b1651ad4f/Kilas-Balik-Penetapan-Hari-Pajak-Ditetapkan-Tanggal-14-Juli

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *