warisan dikenakan pajak

WARISAN DIKENAKAN PAJAK?! Simak Infonya Yuk!

Pajak warisan, dalam konsep umum, diartikan sebagai bentuk pemajakan atas kekayaan yang beban pajaknya dikenakan saat pemilik kekayaan meninggal dan warisan dihibahkan kepada ahli waris. Menurut UU RI No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (3), warisan termasuk dalam objek pajak yang dikecualikan dari Pajak Penghasilan, yang berarti harta warisan tidak terkena Pajak Penghasilan.

Secara fundamental, warisan dikecualikan dari objek pajak. Akan tetapi, ahli waris mungkin diwajibkan memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan, yang diberikan jika warisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris. Surat ini bertujuan membebaskan penerima waris dari kewajiban membayar PPh Final. Dalam konteks pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, umumnya akan dikenakan PPh Final, kecuali dalam kasus warisan.

Syarat materil berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak NO SE-20/PJ/2015 mengharuskan tanah dan/atau bangunan yang diwariskan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak. Oleh karena itu, jika Anda menerima warisan, seperti dari orang tua, Anda sebagai ahli waris harus memeriksa apakah masih ada kewajiban perpajakan atas harta tersebut. Jika harta tersebut masih memiliki tunggakan pajak, Anda sebagai ahli waris wajib melakukan pembayaran pajak atas harta tersebut dengan menggunakan NPWP pewaris atau dengan nama dan alamat pewaris.

 


 

Referensi

Manurung. 2018. Saat menerima waris, ahli waris wajib mengetahui hak dan kewajiban perpajakan atas harta waris tersebut. Berikut Penjelasannya. Opini Kemenkeu  https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/15731

MRB Finance. (2023). DAPAT HARTA WARISAN, APAKAH KENA PAJAK?. MRB Finance https://www.mrbfinance.com/blog/dapat-harta-warisan-apakah-kena-pajak#:~:text=Pajak%20warisan%20untuk%20harta%20warisan,ditinggalkan%20oleh%20orang%20yang%20meninggal.

Sandra. (2021). Harta Warisan, Apakah Dikenakan Pajak?. Pajakku https://www.pajakku.com/read/60a715f4eb01ba1922ccac44/Harta-Warisan-Apakah-Dikenakan-Pajak

pexels-pixabay-271168

Syarat Penghapusan NPWP Jika Wajib Pajak Meninggal Dunia, Perlu Perhatikan Warisan?

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dihapus jika wajib pajak telah meninggal dunia dengan cara mengajukan penghapusan atau penetapan status non-efektif (Wajib Pajak NE).

Namun, dalam melakukan penghapusan NPWP ini, pihak keluarga atau ahli waris wajib pajak tersebut perlu memperhatikan terkait ada atau tidaknya warisan yang ditinggalkan wajib pajak.

Jika ada warisan yang ditinggalkan oleh wajib pajak, harus diperhatikan juga apakah warisan tersebut sudah terbagi atau belum.

Bagi wajib pajak yang meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang belum terbagi, maka perlu adanya perubahan data wajib pajak orang pribadi menjadi wajib pajak warisan belum terbagi, karena persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak atas warisan tersebut masih ada.

Hal tersebut dimuat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-27/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Bagi wajib pajak yang meninggal dunia yang tidak meninggalkan warisan atau warisannya sudah selesai dibagikan kepada ahli waris atas NPWP miliknya, maka bisa mengajukan permohonan penetapan wajib pajak non-efektif atau permohonan penghapusan NPWP.

Ketentuan terkait kriteria wajib pajak orang pribadi yang bisa ditetapkan menjadi wajib pajak non-efektif diatur secara terperinci dalam PER-04/PJ/2020.

Untuk penetapan wajib pajak non-efektif karena pemilik NPWP meninggal dunia sehingga diajukan permohonan penghapusan NPWP. Maka permohonan penetapannya perlu diajukan secara tertulis dan disampaikan ke kantor pelayanan pajak tempat terdaftar sesuai ketentuan Pasal 26 PER-04/PJ/2020 dengan sayarat sebagai berikut:

  1. Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang
  2. Surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.

Permohonan ini dapat diajukan oleh salah satu ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.


Referensi

Herdona, Syadesa Anida. (2022). Suami Meninggal dan Meninggalkan Warisan, Bagaimana dengan NPWP-nya?. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/suami-meninggal-dan-meninggalkan-warisan-bagaimana-dengan-npwp-nya-41187

Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak. https://www.pajak.go.id/id/penghapusan-nomor-pokok-wajib-pajak

Redaksi DDTCNews. (2022). Penghapusan NPWP karena Pemilik Meninggal, Perhatikan Status Warisan. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/penghapusan-npwp-karena-pemilik-meninggal-perhatikan-status-warisan-41321