pexels-nataliya-vaitkevich-6863248

Mengapa kita harus diwajibkan membayar Pajak?

Pungutan wajib ini berasal dari rakyat untuk negara. Pajak juga termasuk sumber pendapatan pemerintah yang nantinya akan digunakan untuk membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan, pendidikan, hingga kegiatan lainnya. Pemungutan pajak sudah tertulis berdasarkan undang-undang, sehingga menjadi kewajiban.

Berikut adalah beberapa alasan mengapa kita harus membayar pajak:

  1. Pembiayaan Pengeluaran Publik

Pajak adalah salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah untuk membiayai berbagai kegiatan dan program publik, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan, keamanan, penegakan hukum, dan lain sebagainya. Pajak memungkinkan pemerintah untuk menyediakan layanan dan manfaat publik kepada masyarakat.

 

  1. Keadilan Sosial

Pajak dapat digunakan sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan sosial. Sistem perpajakan yang progresif dapat memberikan beban pajak yang lebih berat kepada mereka yang memiliki kemampuan ekonomi yang lebih tinggi, sementara memberikan keringanan kepada mereka yang kurang mampu. Hal ini dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan memberikan perlindungan sosial kepada kelompok yang rentan.

 

  1. Pemerataan Pembangunan

Pajak dapat digunakan untuk mendorong pemerataan pembangunan antarwilayah. Penerimaan pajak dari daerah yang lebih maju ekonominya dapat dialokasikan untuk pembangunan di daerah yang lebih tertinggal. Dengan demikian, pajak dapat membantu mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah dan mencapai pertumbuhan yang lebih inklusif.

 

  1. Pemeliharaan Stabilitas Ekonomi

Melalui kebijakan fiskal, pemerintah dapat menggunakan sistem perpajakan untuk mengatur dan mempengaruhi kegiatan ekonomi. Misalnya, pajak dapat digunakan untuk mengendalikan inflasi, mengatur permintaan dan penawaran, mendorong investasi, dan mengatasi ketimpangan ekonomi.

 

  1. Mempertahankan Keberlanjutan Pelayanan Publik

Pembayaran pajak secara teratur membantu menjaga keberlanjutan pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat dan perusahaan digunakan untuk membiayai infrastruktur dan layanan publik yang dibutuhkan oleh seluruh masyarakat, seperti jalan, jembatan, rumah sakit, sekolah, dan transportasi publik.

Dengan memahami bahwa fasilitas umum yang dibangun oleh pemerintah dan disediakan untuk digunakan oleh masyarakat umum itu berasal dari pajak yang secara rutin masyarakat bayarkan, seharusnya masyarakat juga memiliki kesadaran yang tinggi untuk turut serta dalam menjaga dan merawat fasilitas umum tersebut. Dengan memahami bahwa dengan membayar pajak masyarakat juga ikut andil dalam pembangunan negara, masyarakat juga seharusnya sadar untuk berperan serta untuk menjalankan fungsi pengawasan penggunaan pajak itu sendiri.


Lathifa. (2022). Mengapa Harus Bayar Pajak? Ini Jawabannya yang Perlu Diketahui. Online Pajak.  https://www.online-pajak.com/tentang-pajakpay/mengapa-harus-bayar-pajak

Maulana. (2023). Apa Itu Pajak, dan Kenapa Kita Wajib Membayarnya?. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/61387134dcd4b57133ed213c/Apa-Itu-Pajak-dan-Kenapa-Kita-Wajib-Membayarnya

20220706_131320

Kartu fisik NPWP belum dikirim, Wajib Pajak bisa gunakan NPWP elektronik

Wajib pajak tidak perlu khawatir jika kartu NPWP fisik belum diterima, pasalnya Ditjen Pajak (DJP) telah menegaskan bahwa keberadaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik memiliki fungsi yang sama dengan kartu NPWP fisik. Otoritas sudah memastikan bahwa NPWP elektronik sudah bisa digunakan untuk berbagai keperluan administrasi perpajakan.

Ditjen Pajak (DJP) melalui akun media sosialnya, menyampaikan bahwa NPWP elektronik sudah bisa dipakai oleh wajib pajak untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. NPWP elektronik ini otomatis dikirimkan ke alamat email wajib pajak setelah melakukan pendaftaran NPWP secara daring.

Selain itu, Ditjen Pajak (DJP) juga menegaskan bahwa wajib pajak yang sudah mendaftar NPWP secara daring pasti akan menerima kartu NPWP fisik yang dikirim melalui PT Pos Indonesia ke alamat terdaftar. Apabila kartu NPWP fisik belum diterima, bisa menggunakan NPWP elektronik karena memiliki fungsi yang sama dengan kartu NPWP fisik.

Namun jika memerlukan kartu NPWP fisik, wajib pajak bisa mengajukan permintaan kembali kartu NPWP orang pribadi di KPP mana saja. Untuk mengajukan kartu NPWP fisik, wajib pajak perlu melampirkan dokumen yang sama ketika mendaftar NPWP. Permohonan ini bisa disampaikan langsung ke KPP atau bisa dikirim lewat pos atau jasa ekspedisi lainnya.

Formulir permintaan kembali kartu NPWP bisa diunduh melalui https://www.pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permintaan-kembali. Untuk daftar nomor telepon dan saluran komunikasi resmi KPP juga bisa dilihat melalui https://pajak.go.id/id/unit-kerja.


Referensi

Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Formulir Permintaan Kembali. https://news.ddtc.co.id/kartu-fisik-tak-kunjung-tiba-wajib-pajak-bisa-pakai-npwp-elektronik-40314

Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Unit Kerja. https://pajak.go.id/id/unit-kerja

Redakasi DDTC News. (2022). Kartu Fisik Tak Kunjung Tiba, Wajib Pajak Bisa Pakai NPWP Elektronik. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/kartu-fisik-tak-kunjung-tiba-wajib-pajak-bisa-pakai-npwp-elektronik-40314

Redaksi DDTC News. (2022). Catat! Kartu Fisik Belum Dikirim, NPWP Elektronik Sudah Bisa Digunakan. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/catat-kartu-fisik-belum-dikirim-npwp-elektronik-sudah-bisa-digunakan-36844