pexels-nataliya-vaitkevich-6863329

Terbaru! Tarif Bunga Sanksi Pajak Bulan September 2023

Kementerian Keuangan Republik Indonesia sudah menetapkan tarif bunga per bulan yang berlaku untuk periode 1 September sampai dengan 30 September 2023. Tarif bunga per bulan ini digunakan sebagai dasar dalam perhitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 44/KMK.10/2023, terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi yang ditetapkan mulai dari 0,53% sampai dengan 2,20%. Hal Ini menandai kenaikan 5 tarif bunga tersebut dibandingkan dengan tarif bulan sebelumnya yaitu periode Agustus 2023.

Sementara itu, tarif imbalan bunga untuk bulan September 2023 juga ditetapkan dengan tarif yang lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yakni sebesar 0,53%. Hal ini menjadi kabar baik bagi wajib pajak karena dapat berpotensi mengurangi beban pajak dan sanksi administrasi yang mungkin dikenakan kepada wajib pajak bersangkutan.

Tarif bunga sanksi administrasi pajak bulan September 2023 bisa dilihat pada tabel di bawah:

No. Ketentuan dalam UU KUP Tarif bunga per bulan
1. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,53%
2. Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 0,95%
3. Pasal 8 ayat (5) 1,37%
4. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) 1,78%
5. Pasal 13 ayat (3b) 2,20%

Yang dapat diringkas menjadi:

No. Jenis Sanksi Pajak Tarif Bunga Sanksi Pajak
1 Bunga penagihan [Pasal 19 (1)] 0,53%
2 Angsuran/penundaan pembayaran pajak [Pasal 19 (2)] 0,53%
3 Kurang bayar penundaan pelaporan SPT Tahunan [Pasal 19 (3)] 0,53%
4 Pembetulan SPT [Pasal 8 (2) & (2a)] 0,95%
5 Terlambat bayar/setor pajak PPh [Pasal 9 (2a) & (2b)] 0,95%
6 Pajak tidak/kurang dibayar akibat salah tulis/hitung atau PPh tahun berjalan [Pasal 14 (3)] 0,95%
7 Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT [Pasal 8 (5)] 1,37%
8 Sanksi SKPKB [Pasal 13 (2)] 1,78%
9 Pengembalian pajak masukan dari PKP yang tidak berproduksi [Pasal 13 (2a)] 1,78%
10 Tambahan sanksi SKPKB [Pasal 13 (3b)] 2,20%

 

Sedangkan, untuk tarif imbalan bunga sebagai berikut:

No. Jenis Sanksi Pajak Tarif Imbalan Bunga Pajak
1. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak lewat 1 bulan [Pasal 11 (3)] 0,53%
2. Terlambat penerbitan SKPLB [Pasal 17B (3)] 0,53%
3. Penerbitan SKPLB karena pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan [Pasal 17B (4)] 0,53%
3. Pengembalian lebih bayar pajak atas pengajuan keberatan, banding, dan PK yang dikabulkan sebagian/seluruhnya [Pasal 27B (4)] 0,53%

 


Referensi:

Asmarani, N. G. C. (2023). Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak September 2023. https://news.ddtc.co.id/simak-di-sini-tarif-bunga-sanksi-administrasi-pajak-september-2023-1796848

Kementerian Keuangan RI. (2023). Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 44/KMK.10/2023. https://fiskal.kemenkeu.go.id/files/bunga/file/1693485975_56._kmk_nomor_44_km.10_2023_-_kmk_tarif_bunga_periode_1_-_30_september_2023.pdf

Ortax. (2023). Tarif Bunga Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. https://datacenter.ortax.org/ortax/tarif/list

KMK No. 38/KMK.10/2023 mengatur tarif bunga sanksi pajak

Tarif Terbaru Bunga Sanksi Pajak Pada Bulan Agustus 2023

 

Kementerian Keuangan Republik Indonesia baru saja mengumumkan penyesuaian tarif bunga per bulan yang berlaku untuk periode 1 hingga 31 Agustus 2023. Tarif ini digunakan sebagai dasar dalam perhitungan sanksi administrasi, yang mencakup bunga dan pemberian imbalan bunga.

Dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 38/KMK.10/2023, tarif bunga per bulan yang ditetapkan berkisar antara 0,52% hingga 2,18%. Ini menandai penurunan tarif bunga dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Selain itu, pemberian imbalan bunga untuk periode ini juga diperbesar. Ini tentunya menjadi kabar baik bagi wajib pajak, terutama mereka yang sedang mencari cara untuk mengurangi beban pajak dan sanksi administrasi yang mungkin dikenakan kepada mereka.

 

Lebih lengkapnya, berikut tarif bunga sanksi administrasi pajak bulan Agustus 2023:

No. Ketentuan dalam UU KUP Tarif bunga per bulan
1. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,52%
2. Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 0,93%
3. Pasal 8 ayat (5) 1,35%
4. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) 1,77%
5. Pasal 13 ayat (3b) 2,18%


Dari pasal-pasal tersebut dapat diringkas menjadi:

No. Jenis Sanksi Pajak Tarif Bunga Sanksi Pajak
1 Bunga penagihan [Pasal 19 (1)] 0,52%
2 Penundaan pembayaran/angsuran pajak [Pasal 19 (2)] 0,52%
3 Kurang bayar penundaan pelaporan SPT Tahunan [Pasal 19 (3)] 0,52%
4 Pembetulan SPT [Pasal 8 (2) & (2a)] 1,93%
5 Terlambat bayar/setor pajak 1,93%
6 Pajak tidak/kurang dibayar akibat salah tulis/hitung atau PPh tahun berjalan [Pasal 14 (3)] 1,93%
7 Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT [Pasal 8 (5)] 1,35%
8 Sanksi SKPKB [Pasal 13 (2)] 1,77%
9 Sanksi SKPKB [Pasal 13 (2a)] 1,77%
10 Sanksi SKPKB [Pasal 13 (3b)] 2,18%

 

Sedangkan, untuk tarif imbalan bunga sebagai berikut:

Ketentuan dalam UU KUP Tarif bunga per bulan
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) 0,52%


Dari pasal-pasal tersebut dapat diringkas menjadi:

No. Jenis Sanksi Pajak Tarif Imbalan Bunga Pajak
1. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak lewat 1 bulan 0,52%
2. Terlambat penerbitan SKPLB 0,93%
3. Pemeriksaan pajak tidak dilanjutkan 1,35%

 


Referensi:

Asmarani, N. G. C. (2023). Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Agustus 2023. https://news.ddtc.co.id/kemenkeu-tetapkan-tarif-bunga-sanksi-administrasi-pajak-agustus-2023-1796119

Fitriya. (2023). Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Terbaru. https://klikpajak.id/blog/tarif-bunga-sanksi-administrasi-pajak-terbaru/

Kementerian Keuangan RI. (2023). Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38/KMK.10/2023. https://fiskal.kemenkeu.go.id/files/bunga/file/1690861247_kmk_38_2023_tarif_bunga_agustus_2023.pdf