IMG_2038

Cara Mengatasi Status Kurang Bayar di SPT Tahunan

Status SPT kurang bayar terjadi ketika jumlah pajak terutang wajib pajak lebih besar dari jumlah kredit pajaknya dalam satu tahun pajak. Saat status SPT Kurang Bayar, pastikanlah terlebih dulu kolom-kolom yang diisi pada formulir SPT sudah sesuai.

Munculnya status SPT Kurang Bayar harus ditangani secara cermat oleh wajib pajak agar tidak menimbulkan kerugian untuk diri sendiri maupun negara. Langkah pertama yang harus dilakukan wajib pajak adalah melakukan pengecekan ulang pada kolom-kolom SPT Tahunan yang telah diisi. Apabila wajib pajak memiliki bukti potong pajak penghasilan dari perusahaan tempat bekerja, wajib pajak dapat menggunakan bukti potong tersebut sebagai acuan pengecekan ulang jumlah penghasilan yang diperoleh selama setahun, jumlah PTKP, serta jumlah PPh yang telah dipotong perusahaan atau pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah.

Jika ada kekurangan pembayaran pajak, maka wajib pajak harus membayar kekurangannya terlebih dahulu. Karena jika wajib pajak tidak melakukan pembayaran pajak, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi dan pidana.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melunasi pajak yang kurang bayar, sebagai berikut:

  • Log in ke laman djponline.pajak.go.id.
  • Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk log in ke akun Anda.
  • Selanjutnya pilih menu e-Billing System.
  • Pilih pada menu isi SSE.
  • Kemudian anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus diisi.
  • Data pada form tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu diubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
  • Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.
  • Klik pada pilihan Kode Billing.
  • Klik Cetak Kode Billing.
  • Setelah mendapat kode Billing, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak kurang bayar melalui ATM, teller bank, m-banking, dan kantor pos sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam kode Billing.

Referensi

Fitriya (2022). Cara Lapor SPT Pajak Online 1770 S Kurang Bayar. Klikpajak https://klikpajak.id/blog/4-tahap-atasi-spt-kurang-bayar/

Nurhidayah. (2023). Solusi Muncul Status Kurang Bayar dalam Pelaporan SPT. Pajak.com https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/solusi-muncul-status-kurang-bayar-dalam-pelaporan-spt/

pexels-tatiana-fet-1105766

Masih bingung mau Lapor SPT Tahunan Badan secara Online? Yuk simak!

Ketentuan cara lapor SPT Tahunan Badan harus dipenuhi dengan baik dan benar agar berjalan lancar. Untuk dapat melakukan cara lapor pajak badan online, setidaknya wajib pajak badan harus memenuhi syarat umum dan khusus.

Secara umum, ketentuan dan syarat cara lapor pajak tahunan online adalah memiliki NPWP Badan. NPWP Badan merupakan nomor pokok wajib pajak yang diterbitkan oleh DJP untuk WP Badan. Syarat berikutnya berikutnya yakni memiliki Sertifikat Elektronik pajak.

Secara khusus, WP Badan harus menyertakan beberapa dokumen, di antaranya:

  1. Formulir 1771 (formulir SPT pajak tahunan bagi wajib pajak badan). Seperti Formulir SPT 1771-TKB_0.
  2. Laporan keuangan berupa laporan laba rugi/neraca, daftar penyusutan, bukti setor angsuran PPh 25.
  3. Laporan keuangan atau dokumen pendukung lainnya (bersifat optional).

Jangan lupa untuk mengaktivasikan EFIN, setelah selesai mengaktivasi EFIN, saatnya lapor SPT Tahunan Badan secara online dengan mengisi formulir SPT Badan Tahunan induk dengan benar.

Untuk lapor SPT Tahunan Badan secara online bisa menggunakan dengan E-Filing, karna dapat memudahkan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan Badan kapan saja dan dimana saja. Sehingga, perusahaan maupun wajib pajak pribadi tidak perlu repot lagi melaporkan pajak secara manual ke KPP.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan Badan secara online:

  • Kunjungi situs web Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
  • Klik e-Filing, pilih Buat SPT untuk mulai membuat SPT.
  • Jawab semua pertanyaan yang diajukan untuk menentukan jenis formulir SPT yang harus diisi.
  • Isi formulir dengan benar dan teliti supaya terhindar dari kesalahan input data. Untuk memastikannya, cek kembali data yang telah diisi.
  • Setelah ini diminta untuk mengisi kode verifikasi. Umumnya DJP online akan mengirimkannya lewat email untuk selanjutnya isikan ke kolom formulir sebelumnya.
  • Cek email untuk melihat kode verifikasi dan lampirkan ke kolom kode verifikasi pada formulir.
  • Unggah berbagai dokumen yang menjadi syarat-syaratnya.
  • Setelah formulir diisi secara lengkap dan berkas-berkas sudah diupload, bisa lanjutkan dengan klik “Kirim SPT”.
  • Proses lapor SPT tahunan badan telah selesai dan kamu perlu menunggu Bukti, yaitu BPE.

Adanya perubahan kebijakan pajak yang dilakukan pemerintah terhadap WP Badan melalui e-filing ini adalah untuk memudahkan masyarakat taat terhadap laporan dan membayar pajak terhadap badan usaha yang dijalankan. Dengan begitu tidak ada lagi adanya alasan yang membuat para WP Badan lupa atau tidak melakukan laporan pajak. Jadilah warga negara yang baik dengan taat pajak.


Referensi

Fitriya. (2023). Tutorial Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online yang Benar. Klikpajak https://klikpajak.id/blog/cara-lapor-spt-tahunan-online-pajak-badan-yang-benar/

Hipajak. (2023). Langkah Lapor SPT Tahunan Badan Online. Hipajak. https://www.hipajak.id/artikel-langkah-lapor-spt-tahunan-badan-online

Onlinepajak. (2023). Lapor Pajak Tahunan, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online Badan 2023. Onlinepajak. https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/cara-lapor-spt-tahunan-online-badan

 

pexels-julia-m-cameron-6995244

Apakah Zakat dikenakan Pajak?

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang memiliki arti zakat secara harfiah berarti membersihkan, tumbuh, atau bertambah. Secara agama, zakat merujuk pada kewajiban membayar sebagian harta kekayaan kepada orang-orang yang membutuhkan sebagai salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT. Salah satu kewajiban yang dilaksanakan oleh umat Muslim ini dapat menjadi pengurang pajak pada saat pelaporan SPT Tahunan nantinya.

Ada dua jenis zakat yang wajib ditunaikan umat Muslim yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Mal. Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan unsur zakat bisa menjadi salah satu keringanan pajak (tax relief) dalam pemungutan Pajak Penghasilan. Sehingga zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional dapat dijadikan sebagai pengurang pajak.

Zakat yang dapat dijadikan sebagai pengurang pajak:

  • Berdasarkan Pasal 22: Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
  • Berdasarkan Pasal 23: BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki (pemberi zakat), dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak

Slide 4

Zakat yang tidak dapat dikurangkan dengan Penghasilan:

  • Tidak dibayarkan oleh wajib pajak pada badan amil zakat/ lembaga amil zakat/ atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah.
  • Bukti pembayaran tidak memenuhi ketentuan.

Meskipun pemerintah Indonesia telah memperkenalkan program zakat pengurang pajak untuk mendorong masyarakat untuk membayar zakat, namun masih terdapat beberapa kendala dalam penerapannya, antara lain seperti Kurangnya pemahaman masyarakat tentang zakat sebagai pengurang pajak. Banyak masyarakat Indonesia yang masih belum paham tentang cara menghitung dan memanfaatkan zakat sebagai pengurang pajak. Sehingga, program ini belum terlalu efektif dalam mendorong masyarakat untuk membayar zakat.

Selain itu, membayar zakat juga memberikan manfaat lain yakni sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan. Hal ini dilaksanakan agar umat muslim yang hendak mengeluarkan zakat tidak dikenakan beban ganda. Pastikan jika sudah membayar zakat dan memiliki bukti sesuai ketentuan dalam peraturan, maka dapat melampirkannya pada saat pelaporan SPT Tahunan dalam tahun pajak saat zakat ditunaikan.


Referensi

Fitriya. (2023). Zakat Pengurang Pajak : Lampirkan Bukti Setornya di SPT. Klikpajak. https://klikpajak.id/blog/zakat-pengurang-pajak/

Handayani. (2022). Kategori Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak. Pajak.com. https://www.pajak.com/pajak/kategori-zakat-sebagai-pengurang-penghasilan-kena-pajak/#:~:text=Selain%20itu%2C%20membayar%20zakat%20juga,zakat%20tidak%20dikenakan%20beban%20ganda.

Lathifa. (2020). Zakat Pengurang Pajak: Dasar Hukum & Penerapannya. Onlinepajak. https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/zakat-pengurang-pajak

Vivi. (2022). Apakah Zakat Dikenakan Pajak?. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/62e1ede4a9ea8709cb18b56c/Apakah-Zakat-Dikenakan-Pajak

 

Lapor_SPT_Badan-01

Setelah Lapor SPT Pribadi, Terbitlah Lapor SPT Badan

Memasuki bulan April persiapan untuk menyusun laporan pajak penghasilan melalui SPT Tahunan PPh Badan perlu dilakukan pada awal tahun 2023. SPT Tahunan Badan sendiri merupakan laporan keuangan tahunan yang harus disampaikan oleh perusahaan kepada Direktorat Jenderal Pajak setiap tahunnya. Laporan ini berisi informasi tentang pendapatan, pengeluaran, aset, dan kewajiban perusahaan selama satu tahun buku.

SPT Tahunan Badan wajib disampaikan oleh perusahaan yang memiliki status sebagai badan usaha, termasuk perusahaan publik dan perusahaan swasta. Tujuan dari penyampaian SPT Tahunan Badan adalah untuk memenuhi kewajiban perpajakan perusahaan serta memastikan bahwa perusahaan telah membayar pajak yang seharusnya. Jika terlambat lapor juga akan dikenakan denda sebagai sanksi administrasi yaitu sebesar Rp 1.000.000.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan SPT Tahunan Badan antara lain:

  • Batas waktu penyampaian: SPT Tahunan Badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku perusahaan pada tanggal 30 April
  • Persyaratan dokumen: Perusahaan harus memastikan bahwa dokumen yang dibutuhkan untuk penyusunan SPT Tahunan Badan telah tersedia, seperti laporan keuangan, daftar aset dan kewajiban, dan dokumen lain yang relevan.
  • Penghitungan pajak: Perusahaan harus menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan dan membayarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
  • Penyampaian secara online: Perusahaan dapat menyampaikan SPT Tahunan Badan secara online melalui layanan e-filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan Badan secara online:

  • Kunjungi situs web Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
  • Klik e-Filing, pilih Buat SPT untuk mulai membuat SPT.
  • Menjawab pertanyaan yang diberikan dengan tepat agar sistem dapat menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan profil.
  • Isi dan lengkapi formulir tersebut. Jawab pertanyaan panduan yang diberikan.
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke alamat e-mail
  • Proses lapor SPT ini akan selesai setelah mengklik tombol Kirim SPT.

Ketika menyusun SPT Tahunan Badan, perusahaan harus memastikan bahwa informasi yang tercantum dalam laporan tersebut akurat dan lengkap. Jika terjadi kesalahan atau ketidakakuratan dalam SPT Tahunan Badan, perusahaan dapat dikenakan sanksi dan denda oleh Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa SPT Tahunan Badan telah disusun dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.


Referensi

Aholandari. (2020). 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor SPT Tahunan Badan. Pajakku https://www.pajakku.com/read/6088c66ceb01ba1922ccaa8e/5-Hal-yang-Perlu-Diperhatikan-Saat-Lapor-SPT-Tahunan-Badan

HiPajak. (2023). Denda dan Sanksi. Hipajak https://www.hipajak.id/artikel-denda-dan-sanksi

OnlinePajak. (2023). Lapor Pajak Tahunan, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online Badan 2023. OnlinePajak https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/cara-lapor-spt-tahunan-online-badan