pexels-leeloo-thefirst-8962445

Mengenal Tax Ratio atau Rasio Pajak

Tax ratio (rasio pajak) adalah perbandingan penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) suatu negara. Tax ratio berfungsi untuk mengukur kinerja penerimaan pajak suatu negara dan mengukur seberapa mampu pemerintah membiayai keperluan negara dengan sumber dayanya sendiri.

Hingga saat ini tax ratio menjadi ukuran yang dianggap memberi gambaran umum atas kondisi perpajakan di suatu negara. Secara sederhana definisi tax ratio adalah perbandingan antara penerima pajak yang dikumpulkan pada suatu masa dengan Produk Domestik Bruto (PDB) di masa yang sama.

PDB adalah jumlah nilai tambah atas barang dan jasa yang dihasilkan oleh berbagai unit produksi di wilayah suatu negara dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun).

Bagaimana perhitungan tax ratio?

Untuk menghitung tax ratio terdapat 2 jenis acuan yang digunakan, yakni dalam arti sempit dan dalam arti luas.

  1. Dalam arti sempit: pembilang yang digunakan adalah nilai penerimaan pajak pusat seperti PPh, PPN/PPnBM, PBB, dan Bea Cukai
  2. Dalam arti luas: pembilang yang digunakan adalah seluruh penerimaan pajak baik pusat atau daerah, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Lalu apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi nominal tax ratio suatu negara?

Ada dua faktor yang mempengaruhi tingkat tax ratio suatu negara, yakni faktor makro dan faktor mikro.

  1. Faktor makro: tarif pajak, tingkat pendapatan per kapita, dan tingkat optimalisasi pelaksanaan pemerintahan.
  2. Faktor mikro: tingkat kepatuhan wajib pajak, komitmen dan koordinasi antar lembaga negara, serta kesamaan persepsi antara wajib pajak dan petugas pajak.

Referensi

Amara. Pajakku (2023). Tax Ratio Meningkat, Apa Dampak Bagi Perekonomian https://www.pajakku.com/read/62f092eaa9ea8709cb18b854/Tax-Ratio-Meningkat-Apa-Dampak-Bagi-Perekonomian-

Badan Pusat Statistik.  Produk Domestik Bruto (Lapangan Usaha). https://www.bps.go.id/subject/11/produk-domestik-bruto–lapangan-usaha-.html#:~:text=PDB%20adalah%20jumlah%20nilai%20tambah,tertentu%20(biasanya%20satu%20tahun).

Maghastria Assiddiq. Pajak.com (2023). Sekilas Tentang Tax Ratio atau Rasio Pajak Indonesia. https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/sekilas-tentang-tax-ratio-atau-rasio-pajak-indonesia/

Redaksi DDTCNews. DDTC (2017). Memahami Arti Tax Ratio. https://news.ddtc.co.id/kamus-pajak-memahami-artitax-ratio-9895

 

pexels-nataliya-vaitkevich-6863204

Mengenal Faktur Pajak

Faktur pajak adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan sebagai bukti pembayaran pajak atas penjualan barang atau jasa. Faktur pajak ini berisi informasi penting seperti nama dan alamat pembeli, nomor dan tanggal faktur, jumlah barang atau jasa yang dijual, harga, dan jumlah pajak yang harus dibayar.

Faktur pajak dikeluarkan oleh perusahaan yang sudah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan telah terdaftar sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Faktur pajak harus dikeluarkan setiap kali perusahaan melakukan penjualan barang atau jasa, baik itu dalam bentuk tunai maupun kredit.

Jenis- jenis faktur pajak:

  • Faktur Pajak Keluaran
  • Faktur Pajak Masukan
  • Faktur Pajak Pengganti
  • Faktur Pajak Gabungan
  • Faktur Pajak Digunggung
  • Faktur Pajak Cacat
  • Faktur Pajak Batal

Faktur pajak sangat berguna bagi PKP. Dengan adanya faktur pajak maka PKP memiliki bukti bahwa PKP telah melakukan penyetoran, pemungutan hingga pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Faktur pajak dapat dibetulkan. Jadi jika PKP melakukan suatu kesalahan dalam proses pengisian, maka PKP dapat melakukan pembetulan. Jika tidak dilakukan pembetulan sama sekali, maka hal ini akan merugikan PKP yakni pada saat auditor memeriksa pajak PKP.

Pembetulan dokumen faktur pajak biasanya dilakukan karena beberapa kesalahan dalam pembuatannya seperti:

  • Kesalahan dalam memasukkan data harga barang
  • Salah mengisi jenis barang yang dijual
  • Adanya dokumen faktur yang rusak
  • Data faktur yang ada tidak benar dan tidak jelas

Fitriya. (2023).   Pengertian Faktur Pajak : Jenis, Fungsi dan Contohnya . KlikPajak https://klikpajak.id/blog/apa-itu-jenis-efakturpajak-fungsi-faktur-pajak-adalah/

Holandari. (2021). Faktur Pajak: Jenis, Fungsi dan Solusi. Pajakku https://www.pajakku.com/read/6076a9f8eb01ba1922cca7ae/Faktur-Pajak:-Jenis-Fungsi-dan-Solusi

Online Pajak. (2023). Faktur Pajak: Pengertian, Jenis, Fungsi & Contohnya. OnlinePajak https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/pengertian-e-faktur-contoh-faktur-pajak

pexels-nataliya-vaitkevich-6863510

Cara Menggunakan Kode Transaksi Faktur Pajak Berdasarkan Jenis dan Saat Penggunaannya

Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak. Perlu diingat bahwa barang/jasa kena pajak yang diperjualbelikan, telah dikenai biaya pajak selain harga pokoknya. Namun, PKP harus dikukuhkan terlebih dahulu oleh DJP, dengan beberapa persyaratan tertentu.

Direktorat Jenderal Pajak telah mengubah ketentuan faktur pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-03/PJ/2022. Revisi ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pengusaha kena pajak dalam membuat dan mengadministrasikan faktur pajak.

Dalam faktur pajak terdapat kode yang digunakan untuk penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dengan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada besaran tertentu. Kode transaksi ini terletak pada kolom kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) . Secara rinci, kolom kode dan NSFP diisi dengan 16 digit angka, digit pertama dan kedua merupakan kode transaksi.

Berdasarkan PER-03/PJ/2022, berikut jenis-jenis kode transaksi dan ketentuan penggunaannya:

  • Kode 01, digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang PPN atau PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP. Kode transaksi ini digunakan dalam hal bukan merupakan jenis penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 02 – kode transaksi 09.
  • Kode 02, digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP kepada pemungut PPN instansi pemerintah yang PPN atau PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN instansi pemerintah.
  • Kode 03, digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah) yang PPN dan/atau PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah).
  • Kode 04, digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang dasar pengenaan pajaknya memakai nilai lain seperti diatur dalam Pasal 8A ayat (1) UU PPN yang PPN atau PPnBMnya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP.
  • Kode 05, digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang PPN nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP.
  • Kode 06, digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPN atau PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP. Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan BKP atau JKP selain jenis penyerahan pada kode transaksi 01-05.
  • Kode 07, digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan khusus yang berlaku.
  • Kode 08, digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan pengenaan PPN berdasarkan peraturan khusus yang berlaku.
  • Kode 09, digunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN yang PPNnya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP.

Dengan demikian, PKP  harus memahami fungsi dari penjelasan di atas dalam faktur pajak, karena ini jadi bagian yang penting dalam memenuhi kewajiban perpajakan perusahaan, termasuk bagaimana penggunaan faktur pajak dan pembuatan faktur pajak yang benar serta pelaporan PPN setiap bulannya. Faktur pajak dibuat oleh wajib pajak PKP yang melakukan transaksi jual-beli barang dan jasa kena PPN maupun PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).


Referensi

Online Pajak. (2017). Cara Penggunaan Kode Transaksi Faktur Pajak. Onlinepajak.com. https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/cara-penggunaan-kode-transaksi-faktur-pajak

Rahmawati, Atika Sitoresmi. (2022). Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya. Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/kode-transaksi-faktur-pajak-kenali-jenis-dan-saat-penggunaannya

Redaksi DDTCNews. (2022). Cara Gunakan Kode Transaksi Faktur Pajak Berdasarkan Urutan Prioritas. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/cara-gunakan-kode-transaksi-faktur-pajak-berdasarkan-urutan-prioritas-39388