pexels-jopwell-1325735

Komisi Penjualan Dikenai Pajak?

Komisi sering dikaitkan dengan seseorang yang berperan sebagai perantara dalam mempertemukan penjual dengan pembeli. Dengan demikian, seorang perantara tersebut mendapatkan upah atau tambahan penghasilan yang biasa disebut sebagai komisi terhadap transaksi yang telah terjadi. Seorang perantara ini kerap disebut sebagai orang ketiga dalam transaksi jual beli.

Peraturan yang menjadi dasar perhitungan pajak komisi penjualan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Namun, peraturan tersebut mempunyai beberapa persyaratan dalam pemakaiannya sebagai dasar perhitungan, antara lain:

  1. Komisi atau jasa perantara yang diberikan oleh orang pribadi tidak diperbolehkan menggunakan peraturan ini karena komisi atau jasa perantara termasuk ke dalam jenis pekerjaan bebas yang dikecualikan dari pemungutan peraturan tersebut.
  2. Peraturan dapat digunakan jika komisi atau jasa perantara diberikan oleh wajib pajak badan. Jika syarat ini terpenuhi maka peraturan dapat digunakan.
  3. Tidak berstatus sebagai BUT (Badan Usaha Tetap) dan tidak menerima penghasilan dari segala apapun yang berhubungan dengan pekerjaan bebas serta jumlah peredaran brutonya tidak melebihi Rp 4,8 Miliyar dalam satu tahun pajak.

Komisi penjualan baik yang didapatkan secara rutin atau sewaktu-waktu kepada wajib pajak orang pribadi pastinya akan dikenakan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 atau PP Nomor 23 Tahun 2018. Berikut penjelasan lebih lengkapnya:

  • PPh Pasal 21 Atas Komisi

PPh Pasal 21 menjadi dasar perhitungan pajak komisi penjualan ketika jasa perantara diserahkan oleh wajib pajak pribadi. Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan jika pihak pemberi komisi adalah pemotong PPh Pasal 21. Tarif yang dikenakan kepada pihak ketiga yang memiliki NPWP sebesar 5%, sedangkan bagi pihak ketiga yang tidak memiliki NPWP dikenakan sebesar 6%. Pengenaan pajak tersebut harus dilaporkan ke dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang telah dipotong oleh si pemberi pajak penghasilan.

  • PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 menjadi dasar perhitungan pajak komisi penjualan ketika jasa perantara diserahkan oleh wajib pajak badan. Pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan jika pihak pemberi komisi adalah pemotong PPh Pasal 23. Tarif yang dikenakan kepada pihak ketiga yang memiliki NPWP sebesar 2%, sedangkan bagi pihak ketiga yang tidak memiliki NPWP dikenakan sebesar 4%.

  • PP Nomor 23 Tahun 2018

PP Nomor 23 Tahun 2018 menjadi dasar perhitungan pajak komisi apabila komisi diserahkan oleh wajib pajak berbentuk badan. Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 bahwa tarif yang dikenakan sebesar 0,5% dengan jumlah penghasilan bruto tidak melebihi Rp 4,8 Miliyar dalam satu tahun pajak.

Jadi, komisi penjualan memang benar dikenai pajak. Kendati demikian, untuk dasar perthitungannya bisa dilihat dari pemberi komisi tersebut kepada pihak ketiga atau pihak perantara, apakah pihak pemotong tersebut berstatus atau berbentuk sebagai pribadi atau badan.


Referensi

Jeven. (2022). Pengenaan Pajak atas Komisi Penjualan. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/61addf3d1c72eb1eee0cb333/Pengenaan-Pajak-atas-Komisi-Penjualan

Maulida, Rani. (2021). Ini PPh atas Komisi Penjualan (Orang Pribadi) yang Perlu Anda Ketahui. Online Pajak. https://www.online-pajak.com/seputar-pph21/pph-atas-komisi-penjualan-orang-pribadi#:~:text=Untuk%20wajib%20pajak%20badan%20usaha,maka%20dikenakan%20tarif%20sebesar%204%25

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Tambunan, Adeline Hilary. (2022). Apa Itu Pajak Komisi?. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/62df4678a9ea8709cb18b409/Apa-Itu-Pajak-Komisi

pexels-thach-tran-723991

Berikut Daftar Jenis Penghasilan yang Tidak Dikenakan PPh Final UMKM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 tahun 2018 bahwa wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu dapat dikenakan pajak penghasilan (PPh) final dalam jangka waktu tertentu dan tarif PPh final dipatok sebesar 0.5%.

Namun, terdapat beberapa jenis penghasilan yang tidak dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0.5%. Lebih tepatnya, terdapat 4 jenis penghasilan yang tidak dikenakan PPh final UMKM, berikut daftarnya.

  1. Penghasilan yang diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa yang sehubungan dengan pekerjaan bebas
  2. Penghasilan yang diperoleh dari luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayarkan di luar negeri
  3. Penghasilan yang telah dikenai pajak penghasilan yang bersifat final sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri
  4. Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak

Contoh dari pekerjaan bebas pada poin satu antara lain, tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai dan aktuaris. Selain itu, penasihat, pelatih, pengajar, penceramah, penyuluh, dan moderator juga masuk ke dalamnya.

Kemudian, olahragawan, pengarang, peneliti, penerjemah, agen iklan, pengawas atau pengelola proyek perantara, petugas penjaga barang dagangan, agen asuransi, distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya juga termasuk ke dalam jenis pekerjaan bebas pada poin satu.


Referensi

Farman, Gallantino. (2021). Jenis-Jenis Penghasilan yang Tidak Masuk Kriteria PPh Final UMKM. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/jenis-jenis-penghasilan-yang-tidak-masuk-kriteria-pph-final-umkm-32314

Pajakku. (2020). PPh Final: Alasan Harus Bayar Pajak 0.5%. Pajakku.com. https://www.pajakku.com/read/5eafc30cc70ee2287482c5d2/PPh-Final:-Alasan-Harus-Bayar-Pajak-05-Persen

Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.