Ilustrasi hewan kurban dengan pertanyaan apakah dikenakan pajak

Apakah Hewan Kurban Dikenakan Pajak?

Kemarin saat Hari Raya Idul Adha banyak umat Islam khususnya di Indonesia berbondong-bondong menyisihkan sebagian hartanya membeli hewan ternak terutama sapi dan kambing. Permintaan yang tinggi ini mengakibatkan peternak hewan dibanjiri pembeli untuk menyambut Hari Raya Idul Adha.

Berdasarkan hal tersebut timbul pertanyaan, apakah pembelian hewan kurban ini dikenakan pajak?

Peraturan kebijakan mengenai hewan ternak atau hewan kurban pada awalnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.010/2015. Berdasarkan beleid tersebut dijelaskan bahwa hewan ternak yang dibebaskan atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sapi indukan yang harus memenuhi syarat dan kriteria tertentu. Oleh sebab itu, pada kebijakan PMK ini yang termasuk hewan ternak kecuali sapi indukan akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Disebabkan hanya sapi indukan yang dibebaskan dari PPN, timbul keluhan dari pengusaha ternak sehingga tak sedikit pengusaha yang menaikkan harga jual ternak tersebut. Atas dasar hal itu, PMK Nomor 267/PMK.010/2015 yang sebelumnya diundangkan akhirnya diubah dengan kebijakan PMK Nomor 5/PMK.010/2016.

Melalui perubahan PMK tersebut, terdapat tambahan ketentuan mengenai pembebasan PPN untuk hewan ternak yakni sapi, kerbau, kambing/domba, babi, dan ternak lainnya. Persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh pembebasan PPN tetap sama seperti PMK sebelumnya dengan ditambahkan beberapa rincian terkait pemrosesan yang dialami dan jenis ternak tersebut.

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa hewan ternak yang ditujukan untuk kurban mendapatkan pembebasan PPN. Selama persyaratan yang ditetapkan telah dipenuhi, tidak akan ada PPN yang dikenakan pada hewan kurban tersebut.


Referensi:

Asmarani, N. G. C. (2021). Iduladha 2021, Begini Aspek Pajak untuk Hewan Kurban. https://news.ddtc.co.id/iduladha-2021-begini-aspek-pajak-untuk-hewan-kurban-31364

Assidiq, M. (2023). Hewan Kurban Kena PPN atau Tidak? Berikut Ketentuannya! https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/hewan-kurban-kena-ppn-atau-tidak-berikut-ketentuannya/

Sandra. (2021). Apakah Hewan Kurban Dikenakan Pajak? https://www.pajakku.com/read/60fa73d38f25dc113f2327e4/Apakah-Hewan-Kurban-Dikenakan-Pajak