sven-mieke-fteR0e2BzKo-unsplash

BPHTB Bisa Gratis! Begini Syarat dan Ketentuannya

BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) adalah pungutan yang dikenakan setiap terjadi perolehan hak atas tanah dan bangunan. Pajak ini dibayarkan oleh pihak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan (pembeli) melalui pembayaran ke kas negara.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 126 Tahun 2017 tentang Pengenaan 0% Atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali Dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampai Dengan Rp2.000.000.000, wajib pajak dapat membuat permohonan BPHTB gratis atau pengenaan 0% atas BPHTB.

Biasanya, kebijakan BPHTB gratis diberlakukan pada objek-objek tanah/bangunan tertentu yang terletak di daerah tertentu atau untuk golongan masyarakat khusus yang memiliki keterbatasan ekonomi. Kriteria yang menentukan siapa yang memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat dari BPHTB gratis ini biasanya ditentukan oleh pemerintah daerah setempat, dan hal ini disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan yang ada di wilayah tersebut.

Pengenaan 0% atas BPHTB terhadap perolehan hak untuk pertama kali meliputi:
• Pemindahan Hak karena jual beli, hibah, hibah wasiat atau waris
• Pemberian Hak Baru karena kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak

Kemudian, ketentuan untuk mendapatkan BPHTB 0% adalah sebagai berikut:
• Hanya untuk wajib pajak orang pribadi, merupakan WNI yang berdomisili di Jakarta minimal 2 tahun berturut-turut dan dibuktikan dengan KTP/KK
• Diberikan untuk pertama kali perolehan hak karena pemindahan hak atau pemberian hak baru
• Dengan NPOP sampai dengan Rp. 2.000.000.000

Untuk ketentuan lain, jika dalam periode 5 tahun sejak pengenaan 0% BPHTB terdapat temuan yang mengindikasikan ketidakpatuhan terhadap Pergub No. 126 Tahun 2017, maka pengenaan 0% BPHTB tersebut dapat dicabut, dan BPHTB menjadi kewajiban yang harus dibayar. Kewajiban pembayaran BPHTB ini akan diwujudkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).


Referensi:

Bapenda Jakarta. (2022). Pengenaan 0% Atas BPHTB di Jakarta. https://bapenda.jakarta.go.id/artikel/pengenaan-0-atas-bphtb-di-jakarta

Hasanah, S. (2018). Cara Memperoleh Pengenaan 0% Atas BPHTB di Jakarta. https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-memperoleh-pengenaan-0-atas-bphtb-di-jakarta-lt5b4eaf1c40dc1/

Rumah.com. (2023). BPHTB Gratis? Cek Info Selengkapnya di Sini! https://www.rumah.com/panduan-properti/bphtb-gratis-83184

Foto : dok.BKD Depok

Restoran di Depok Nunggak Pajak, Pemkot Pasang Stiker Ini!

Badan Keuangan Daerah (BKD) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasang stiker kepada beberapa restoran yang memiliki tunggakan pajak daerah. Stiker tersebut bertuliskan “Objek Pajak Ini Belum Melunasi Pajak Daerah”.

Yuli Puspita Anggraini, Kepala Bidang Pajak Daerah I di BKD Kota Depok, menjelaskan bahwa objek pajak yang diberi stiker telah mengenakan pajak kepada konsumennya, namun belum membayarnya kepada BKD Kota Depok.

Dilaporkan bahwa masih ada sekitar 20 objek pajak lainnya yang akan menerima pemasangan stiker secara bertahap. Pemasangan stiker ini dilatarbelakangi untuk mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan amanah masyarakat tersebut yaitu memenuhi kewajiban pajaknya.

Selain itu, pemasangan stiker ini dikarenakan wajib pajak tidak merespons surat teguran yang sudah diberikan, sehingga pemasangan stiker ini adalah bentuk peringatan dan penagihan pajak agar wajib pajak segera melunasi kewajibannya. Apabila pemilik restoran telah melunasi pajaknya, maka stiker akan langsung dilepas.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga telah meluncurkan aplikasi bernama Pajak Daerah Depok Dalam Genggaman (Pak De Daman) untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak restoran. Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menekankan bahwa aplikasi Pak De Daman akan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak restoran.


Referensi :

Hariani, A. (2023). Pemkot Depok Pasang Stiker Penunggak Pajak ke Restoran. https://www.pajak.com/pajak/pemkot-depok-pasang-stiker-penunggak-pajak-ke-restoran/

Pajak Online. (2023). Pemkot Depok Pasang Stiker Penunggak Pajak Restoran. https://www.pajakonline.com/pemkot-depok-pasang-stiker-penunggak-pajak-restoran/

Pemkot Depok. (2023). Nunggak Pajak, Restoran di Depok Ditempeli Stiker. https://berita.depok.go.id/nunggak-pajak-restoran-di-depok-ditempeli-stiker