IMG_2038

Mengenal Lebih Dekat NPWP Badan: Identitas Pajak Korporasi yang Penting

Dalam era globalisasi saat ini, bisnis dan industri telah berkembang pesat di seluruh dunia. Bagi perusahaan yang ingin beroperasi secara sah secara hukum, memahami dan mematuhi peraturan perpajakan adalah suatu keharusan. Salah satu aspek penting dari kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh perusahaan adalah pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan.

 

Apa Itu NPWP Badan?

NPWP Badan adalah identitas pajak yang diberikan kepada perusahaan atau entitas hukum tertentu yang melakukan kegiatan bisnis di Indonesia. NPWP ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari Kementerian Keuangan Indonesia.

Dengan memiliki NPWP Badan, perusahaan tersebut diakui secara resmi oleh pemerintah Indonesia dan memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Siapa yang Diwajibkan Memiliki NPWP

Seiring diberlakukannya ketentuan NIK KTP menjadi NPWP, kini format Nomor Pokok Wajib Pajak juga berubah.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, format NPWP badan terbaru terdiri dari 16 digit.

Sedangkan wajib pajak yang diharuskan memiliki NPWP Badan di antaranya:

  1. Badan

Sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, setiap perkumpulan orang atau modal yang merupakan satu kesatuan yang melakukan usaha maupun tidak, wajib untuk memiliki NPWP Badan.

  1. Bendahara

Begitu juga dengan bendahara pemerintah sebagai pihak yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya, serta diwajibkan melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak, harus memiliki NPWP badan kategori bendahara.

  1. Penyelenggara Kegiatan

Sementara itu, wajib pajak yang melakukan aktivitas sebagai penyelenggara kegiatan dan membayarkan imbalan dengan nama atau dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.

  1. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (bukan BUT)

Untuk wajib pajak berstatus sebagai kantor perwakilan perusahaan asing atau perwakilan dagang asing di Indonesia yang bukan berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT), diharuskan memiliki NPWP badan sesuai kategorinya

  1. Joint Operation

Wajib pajak yang diharuskan memiliki NPWP badan adalah bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak atas nama bentuk kerja sama operasi atau joint operation.

 

Proses Pendaftaran NPWP Badan :

  1. Isi Formulir permohonan NPWP, lalu ditandatangani oleh direktur perusahaan/Wajib Pajak Badan.
  2. Fotokopi KTP dan / atau paspor direktur (apabila bukan Warga Negara Indonesia/WNI) serta NPWP dan SKD (Surat Keterangan Domisili) lama (bila Wajib Pajak Badan/WPB pindah dari KPP lama ke KPP baru) harus diberikan.
  3. Surat Keterangan Domisili (SKD) asli harus diperlihatkan.
  4. Fotokopi berupa bukti pengesahan badan usaha dari Menteri Hukum dan HAM harus diperlihatkan.

Karena data yang tersimpan dalam NPWP harus sama dengan data yang tertera pada KTP, maka ketika tempat tinggal wajib pajak pindah, maka perubahan itu harus disampaikan ke KPP asal.

 

NPWP Badan adalah identitas pajak penting bagi perusahaan di Indonesia. Dengan memiliki NPWP Badan, perusahaan dapat mematuhi hukum perpajakan, memudahkan akses ke fasilitas perbankan, membangun reputasi yang kuat, dan berpartisipasi dalam berbagai proyek. Perusahaan diwajibkan untuk menjalani proses pendaftaran NPWP Badan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk memastikan kepatuhan perpajakan dan kelancaran operasionalnya di Indonesia.


Refrensi :

Fatimah. (2020). Perbedaan NPWP Badan dan Orang Pribadi. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/600e9b3e5bddc138006e2fec/Perbedaan-NPWP-Badan-dan-Orang-Pribadi

Fitriya. (2023). Panduan Cara Membuat NPWP Badan Usaha Online. Klikpajak. https://klikpajak.id/blog/npwp-badan-dan-cara-daftar-npwp-online/

Online Pajak. (2023). NPWP Bagi Wajib Pajak Badan. https://www.online-pajak.com/seputar-pajak/npwp-bagi-wajib-pajak-badan-wpb

Dina_E-Filing

Jutaan Wajib Pajak Sudah Melaporkan SPT Tahunan, Kebanyakan Melalui Online!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 1,9 juta wajib pajak sudah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. Jumlah tersebut tercatat dari 1 Januari 2023 sampai dengan 2 Februari 2023.

Ditjen Pajak juga mengatakan bahwa kebanyakan pelaporan SPT Tahunan itu dilaporkan secara online. DJP pun sudah memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) kepada 1,9 juta wajib pajak tersebut yang sudah melakukan pelaporan SPT Tahunannya.

Apabila dirincikan, terdapat sebanyak 1,8 juta wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan 2022 secara online, baik melalui e-filing, e-form, ataupun e-SPT. Lalu, ada sebanyak 62.000 wajib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunan 2022 melalui elektronik.

Dengan demikian, banyak wajib pajak yang sudah memanfaatkan kemudahan yang diberikan oleh DJP yaitu dengan adanya fasilitas pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing, e-form, ataupun e-SPT. Ketiga fasilitas tersebut dapat digunakan dimana saja dan kapan saja selama masih adanya jaringan internet yang terhubung untuk mengunggahnya ke sistem DJP.

Seperti yang sudah diketahui, bagi WNI yang sudah memiliki NPWP wajib melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan tersebut sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari 2023.

Bagi wajib pajak yang telat atau bahkan tidak melakukan pelaporan SPT pajak tahunan akan dikenakan denda sesuai dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dimana bagi wajib pajak pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 , sedangkan bagi wajib pajak badan akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000.

Jika SPT pajak tahunannya kurang bayar, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Hal tersebut dihitung sejak penyampaian SPT hingga berakhir sampai tanggal pembayaran.

Denda baru dibayarkan oleh wajib pajak apabila wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari Ditjen Pajak (DJP). Namun, meski sudah membayarkan dendanya, masyarakat diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak tahunannya.


Referensi

Indraini, Anisa. (2023). Sudah 203.538 Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan, yang Belum Ditunggu!. Detik Finance. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6507506/sudah-203538-wajib-pajak-lapor-spt-tahunan-yang-belum-ditunggu

Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. (2023). https://pajak.go.id/

Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).