WhatsApp Image 2023-01-13 at 18.02.02

Kebijakan Baru untuk Wajib Pajak “NIK Menjadi NPWP”

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah, secara resmi dimulai integrasi NIK sebagai NPWP. Inovasi ini diresmikan pada Hari Pajak 19 Juli 2021, proses transisi akan berlangsung secara bertahap hingga akhir 2023 dan akan diimplementasikan secara penuh pada tanggal 01 januari 2024. Sementara saat ini tercatat oleh Kementerian Keuangan sudah ada 52,9 juta NIK jadi NPWP.

Berdasarkan PMK tersebut, terdapat tiga format baru NPWP. Format baru NPWP ini akan berlaku mulai tanggal 14 Juli 2022. Pertama, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi Wajib Pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Namun, sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.

Manfaat Integrasi NIK-NPWP yaitu meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan Memudahkan Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal. Dengan integrasi penggunaan NIK menjadi NPWP dipastikan akan meluaskan basis penerimaan pajak sehingga dalam jangka menengah dan panjang diharapkan penerimaan pajak akan meningkat. Implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP akan memiliki dampak luar biasa, melampaui DJP bahkan Kemenkeu. Penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan. Integrasi nomor ini juga memungkinkan warga tidak perlu membuat NPWP lagi ketika resmi menjadi Wajib Pajak.

Dampak bagi Wajib Pajak jika tidak Validasi NIK-NPWP, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mekonsekuensi yang ditanggung bila tidak melakukan validasi NIK adalah Wajib Pajak akan kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara digital online, seperti e-SPT, dan lain sebagainya. Maka dari itu, validasi ini justru bisa memudahkan akses untuk layanan digital pajak.


Referensi

Kementerian Keuangan. (2022). Resmi Diluncurkan, Ini Format Baru NPWP. Kementerian Keuangan. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Format-Baru-NPWP

Siregar. (2022). NIK sebagai NPWP dan potensi sinergi DJP DJKN.  Kementerian Keuangan.https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/15420/NIK-sebagai-NPWP-dan-potensi-sinergi-DJP DJKN.html#:~:text=03%2F2022%20tentang%20NPWP%20Bagi,penuh%20pada%20tanggal%2001%20januari

Sopiah. (2023). Jadi NPWP, Apa Punya NIK Berarti Harus Bayar Pajak?. CNBC INDONESIA. https://www.cnbcindonesia.com/news/20230209154849-4-412501/jadi-npwp-apa-punya-nik-berarti-harus-bayar-pajak#:~:text=Jakarta%2C%20CNBC%20Indonesia%20%2D%20Pada%201,Keuangan%20Neilmaldrin%20Noor%20menghimbau%20agar

Widyastuti. (2023). 5 Fakta Soal NIK Menjadi NPWP Mulai Berlaku Tahun Ini. tempo.com. https://bisnis.tempo.co/read/1678223/5-fakta-soal-nik-menjadi-npwp-mulai-berlaku-tahun-ini#:~:text=Penggunaan%20NIK%20sebagai%20NPWP%20bertujuan,nomor%20pribadi%20yang%20berbeda%2Dbeda

 

 

 

IMG_2208

Beginilah Akibat Tidak Melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi

SPT Tahunan Orang Pribadi merupakan surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) yang berisi informasi tentang jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi pada tahun pajak yang bersangkutan. Pelaporan SPT Pajak Tahunan wajib dilakukan oleh semua wajib pajak  yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP. Wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu sampai 31 Maret 2023 untuk melaporkan SPT Tahunan miliknya.

SPT bulanan dilaporkan setiap sebulan sekali sementara SPT tahunan satu kali dalam setahun. Untuk pelaporan SPT tahunan khusus wajib pajak pribadi dilakukan maksimal tanggal 31 Maret. Sementara wajib pajak badan maksimal 30 April untuk pelaporan periode tahun sebelumnya.

Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pelaporan SPT merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap wajib pajak. Apabila terlambat melapor atau tidak melapor sama sekali, maka WP dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana. Adapun, sanksi administrasi tersebut diantaranya sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar.

Sanksi denda yang didapatkan apabila tidak melaporkan SPT Tahunan terdapat dalam Pasal 7 KUP, dimana setiap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.


Referensi

Fadhil, Mochammad. (2022). Apa Akibatnya Jika Tidak Lapor SPT Tahunan?. Klikpajak. https://klikpajak.id/blog/apa-akibatnya-jika-tidak-lapor-spt-tahunan/#:~:text=Sanksi%20denda%20yang%20didapatkan%20apabila,dikenakan%20denda%20sebesar%20Rp100.000.

Merrick. (2020). Proses Pelaporan SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/5e7da281387af773a9e019fd/Proses-Pelaporan-SPT-Tahunan-Bagi-Wajib-Pajak-Orang-Pribadi

Sopiah, Anisa. (2023). Bertahun-tahun Tak Lapor SPT, Siap-siap Tanggung Ini!. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20230201075517-4-409912/bertahun-tahun-tak-lapor-spt-siap-siap-tanggung-ini#:~:text=Pelaporan%20SPT%20merupakan%20kewajiban%20yang,jumlah%20pajak%20yang%20harus%20dibayar.