pexels-anna-nekrashevich-6801874

Pajak yang Harus Dibayarkan oleh Seorang Trader

Sebelum membahas tentang pajak yang harus dibayarkan oleh seorang trader, kita harus mengetahui terlebih dahulu tentang trading. Trading adalah salah satu bentuk bisnis yang meliputi aktivitas jual beli instrumen keuangan seperti valuta asing, saham, komoditas, cryptocurrency, dan sebagainya.

Pada saat kita melakukan trading, kita wajib melibatkan broker yang memiliki tugas untuk menghubungi kita dengan pasar modal. Nantinya, broker akan memungut komisi sebesar 0.25% sampai 1% dari transaksi yang kita lakukan di pasar modal.

Keuntungan yang diperoleh trader dari transaksi trading ini wajib dilaporkan sebagai penghasilan pada SPT PPh Orang Pribadi dan dikenai PPh sesuai dengan tarif yang berlaku di Indonesia. Apabila, terdapat penghasilan lain diluar keuntungan trading. Maka seluruh penghasilan ditotalkan dan dikenai PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pajak trading forex diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh Profit dari selisih kurs mata uang. Bagi seorang trader dalam bidang forex, dasar pengenaan pajaknya telah dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak yang nantinya akan dikenakan tarif progresif sebagai berikut:

  • Penghasilan Rp 0 – 60 juta dikenakan tarif 5%
  • Penghasilan Rp 60 juta – 250 juta dikenakan tarif 15%
  • Penghasilan Rp 250 juta – 500 juta dikenakan tarif 25%
  • Penghasilan Rp 500 juta – 5 miliar dikenakan tarif 30%
  • Penghasilan > Rp 5 miliar dikenakan tarif 35%

Pajak trading saham diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek. Tarif pajak yang harus dibayar oleh trader saham sebesar 0.1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. PPh Final atas trading saham ini wajib dibayarkan terlepas dari penghasilan trading saham berupa keuntungan (profit) ataupun rugi.


Referensi

Hasyim, Belaya Salsabila. (2022). Pengen Main Trading Saham, Ada Pajaknya kah?. Pajak.com. https://www.pajak.com/pwf/pengen-main-trading-saham-ada-pajaknya-kah/

Khairizka, Putri Novani. (2022). Pajak Profesi: Pemain Trading, Saham dan Forex, Ini Dia DPP dan Mekanisme Pengenaan PPh Finalnya. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/625cfb96a9ea8709cb189cd9/Pajak-Profesi:-Pemain-Trading-Saham-dan-Forex-Ini-Dia-DPP-dan-Mekanisme-Pengenaan-PPh-Finalnya

Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.

UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh Profit dari selisih kurs mata uang.