sven-mieke-fteR0e2BzKo-unsplash

BPHTB Bisa Gratis! Begini Syarat dan Ketentuannya

BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) adalah pungutan yang dikenakan setiap terjadi perolehan hak atas tanah dan bangunan. Pajak ini dibayarkan oleh pihak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan (pembeli) melalui pembayaran ke kas negara.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 126 Tahun 2017 tentang Pengenaan 0% Atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali Dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampai Dengan Rp2.000.000.000, wajib pajak dapat membuat permohonan BPHTB gratis atau pengenaan 0% atas BPHTB.

Biasanya, kebijakan BPHTB gratis diberlakukan pada objek-objek tanah/bangunan tertentu yang terletak di daerah tertentu atau untuk golongan masyarakat khusus yang memiliki keterbatasan ekonomi. Kriteria yang menentukan siapa yang memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat dari BPHTB gratis ini biasanya ditentukan oleh pemerintah daerah setempat, dan hal ini disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan yang ada di wilayah tersebut.

Pengenaan 0% atas BPHTB terhadap perolehan hak untuk pertama kali meliputi:
• Pemindahan Hak karena jual beli, hibah, hibah wasiat atau waris
• Pemberian Hak Baru karena kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak

Kemudian, ketentuan untuk mendapatkan BPHTB 0% adalah sebagai berikut:
• Hanya untuk wajib pajak orang pribadi, merupakan WNI yang berdomisili di Jakarta minimal 2 tahun berturut-turut dan dibuktikan dengan KTP/KK
• Diberikan untuk pertama kali perolehan hak karena pemindahan hak atau pemberian hak baru
• Dengan NPOP sampai dengan Rp. 2.000.000.000

Untuk ketentuan lain, jika dalam periode 5 tahun sejak pengenaan 0% BPHTB terdapat temuan yang mengindikasikan ketidakpatuhan terhadap Pergub No. 126 Tahun 2017, maka pengenaan 0% BPHTB tersebut dapat dicabut, dan BPHTB menjadi kewajiban yang harus dibayar. Kewajiban pembayaran BPHTB ini akan diwujudkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).


Referensi:

Bapenda Jakarta. (2022). Pengenaan 0% Atas BPHTB di Jakarta. https://bapenda.jakarta.go.id/artikel/pengenaan-0-atas-bphtb-di-jakarta

Hasanah, S. (2018). Cara Memperoleh Pengenaan 0% Atas BPHTB di Jakarta. https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-memperoleh-pengenaan-0-atas-bphtb-di-jakarta-lt5b4eaf1c40dc1/

Rumah.com. (2023). BPHTB Gratis? Cek Info Selengkapnya di Sini! https://www.rumah.com/panduan-properti/bphtb-gratis-83184