warisan dikenakan pajak

WARISAN DIKENAKAN PAJAK?! Simak Infonya Yuk!

Pajak warisan, dalam konsep umum, diartikan sebagai bentuk pemajakan atas kekayaan yang beban pajaknya dikenakan saat pemilik kekayaan meninggal dan warisan dihibahkan kepada ahli waris. Menurut UU RI No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (3), warisan termasuk dalam objek pajak yang dikecualikan dari Pajak Penghasilan, yang berarti harta warisan tidak terkena Pajak Penghasilan.

Secara fundamental, warisan dikecualikan dari objek pajak. Akan tetapi, ahli waris mungkin diwajibkan memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan, yang diberikan jika warisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris. Surat ini bertujuan membebaskan penerima waris dari kewajiban membayar PPh Final. Dalam konteks pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, umumnya akan dikenakan PPh Final, kecuali dalam kasus warisan.

Syarat materil berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak NO SE-20/PJ/2015 mengharuskan tanah dan/atau bangunan yang diwariskan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak. Oleh karena itu, jika Anda menerima warisan, seperti dari orang tua, Anda sebagai ahli waris harus memeriksa apakah masih ada kewajiban perpajakan atas harta tersebut. Jika harta tersebut masih memiliki tunggakan pajak, Anda sebagai ahli waris wajib melakukan pembayaran pajak atas harta tersebut dengan menggunakan NPWP pewaris atau dengan nama dan alamat pewaris.

 


 

Referensi

Manurung. 2018. Saat menerima waris, ahli waris wajib mengetahui hak dan kewajiban perpajakan atas harta waris tersebut. Berikut Penjelasannya. Opini Kemenkeu  https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/15731

MRB Finance. (2023). DAPAT HARTA WARISAN, APAKAH KENA PAJAK?. MRB Finance https://www.mrbfinance.com/blog/dapat-harta-warisan-apakah-kena-pajak#:~:text=Pajak%20warisan%20untuk%20harta%20warisan,ditinggalkan%20oleh%20orang%20yang%20meninggal.

Sandra. (2021). Harta Warisan, Apakah Dikenakan Pajak?. Pajakku https://www.pajakku.com/read/60a715f4eb01ba1922ccac44/Harta-Warisan-Apakah-Dikenakan-Pajak