IMG_2038

Mengenal Lebih Dekat NPWP Badan: Identitas Pajak Korporasi yang Penting

Dalam era globalisasi saat ini, bisnis dan industri telah berkembang pesat di seluruh dunia. Bagi perusahaan yang ingin beroperasi secara sah secara hukum, memahami dan mematuhi peraturan perpajakan adalah suatu keharusan. Salah satu aspek penting dari kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh perusahaan adalah pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan.

 

Apa Itu NPWP Badan?

NPWP Badan adalah identitas pajak yang diberikan kepada perusahaan atau entitas hukum tertentu yang melakukan kegiatan bisnis di Indonesia. NPWP ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari Kementerian Keuangan Indonesia.

Dengan memiliki NPWP Badan, perusahaan tersebut diakui secara resmi oleh pemerintah Indonesia dan memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Siapa yang Diwajibkan Memiliki NPWP

Seiring diberlakukannya ketentuan NIK KTP menjadi NPWP, kini format Nomor Pokok Wajib Pajak juga berubah.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, format NPWP badan terbaru terdiri dari 16 digit.

Sedangkan wajib pajak yang diharuskan memiliki NPWP Badan di antaranya:

  1. Badan

Sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, setiap perkumpulan orang atau modal yang merupakan satu kesatuan yang melakukan usaha maupun tidak, wajib untuk memiliki NPWP Badan.

  1. Bendahara

Begitu juga dengan bendahara pemerintah sebagai pihak yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya, serta diwajibkan melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak, harus memiliki NPWP badan kategori bendahara.

  1. Penyelenggara Kegiatan

Sementara itu, wajib pajak yang melakukan aktivitas sebagai penyelenggara kegiatan dan membayarkan imbalan dengan nama atau dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.

  1. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (bukan BUT)

Untuk wajib pajak berstatus sebagai kantor perwakilan perusahaan asing atau perwakilan dagang asing di Indonesia yang bukan berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT), diharuskan memiliki NPWP badan sesuai kategorinya

  1. Joint Operation

Wajib pajak yang diharuskan memiliki NPWP badan adalah bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak atas nama bentuk kerja sama operasi atau joint operation.

 

Proses Pendaftaran NPWP Badan :

  1. Isi Formulir permohonan NPWP, lalu ditandatangani oleh direktur perusahaan/Wajib Pajak Badan.
  2. Fotokopi KTP dan / atau paspor direktur (apabila bukan Warga Negara Indonesia/WNI) serta NPWP dan SKD (Surat Keterangan Domisili) lama (bila Wajib Pajak Badan/WPB pindah dari KPP lama ke KPP baru) harus diberikan.
  3. Surat Keterangan Domisili (SKD) asli harus diperlihatkan.
  4. Fotokopi berupa bukti pengesahan badan usaha dari Menteri Hukum dan HAM harus diperlihatkan.

Karena data yang tersimpan dalam NPWP harus sama dengan data yang tertera pada KTP, maka ketika tempat tinggal wajib pajak pindah, maka perubahan itu harus disampaikan ke KPP asal.

 

NPWP Badan adalah identitas pajak penting bagi perusahaan di Indonesia. Dengan memiliki NPWP Badan, perusahaan dapat mematuhi hukum perpajakan, memudahkan akses ke fasilitas perbankan, membangun reputasi yang kuat, dan berpartisipasi dalam berbagai proyek. Perusahaan diwajibkan untuk menjalani proses pendaftaran NPWP Badan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk memastikan kepatuhan perpajakan dan kelancaran operasionalnya di Indonesia.


Refrensi :

Fatimah. (2020). Perbedaan NPWP Badan dan Orang Pribadi. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/600e9b3e5bddc138006e2fec/Perbedaan-NPWP-Badan-dan-Orang-Pribadi

Fitriya. (2023). Panduan Cara Membuat NPWP Badan Usaha Online. Klikpajak. https://klikpajak.id/blog/npwp-badan-dan-cara-daftar-npwp-online/

Online Pajak. (2023). NPWP Bagi Wajib Pajak Badan. https://www.online-pajak.com/seputar-pajak/npwp-bagi-wajib-pajak-badan-wpb

WhatsApp Image 2023-01-19 at 17.05.34

Mengenal Surat Keterangan Domisili Dalam Perpajakan

Surat Keterangan Domisili (SKD) merupakan surat pernyataan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang sebagai bukti bahwa pelapor memiliki tempat tinggal tetap di kawasan terkait.

Dalam perpajakan, SKD berfungsi sebagai identitas kependudukan yang isinya informasi negara tempat wajib pajak terdaftar atau tercatat sebagai penduduk berdasarkan administrasi perpajakan. Selain itu, surat keterangan atau SKD ini menjadi syarat wajib dan sangat dibutuhkan untuk pengurusan pajak dan izin lainnya.

Penerbitan SKD ini guna memberikan kepastian dan kemudahan bagi wajib pajak dalam negeri Indonesia untuk memperoleh manfaat P3B di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B. P3B atau biasa disebut Tax Treaty merupakan kanal yang berisi daftar perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara negara Indonesia dengan negara mitra.

Dalam perpajakan, terdapat Peraturan Dirjen Pajak No. PER-28/PJ/2018 yang berisikan bahwa SKD bagi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) Indonesia merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dalam hal ini Dirjen Pajak untuk wajib pajak dalam negeri yang isinya menjelaskan bahwa wajib pajak yang dimaksud adalah subjek pajak dalam negeri (Indonesia), sesuai dengan yang ada dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Pembuatan SKD sendiri bisa dilakukan dengan 2 cara. Pertama, secara manual dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Bila persyaratan telah terpenuhi dan lengkap, maka kantor pajak akan memberikan SKD paling lama 5 (lima) hari kerja. Bila kantor pajak merasa persyaratan belum sempurna, maka akan diterbitkan surat penolakan SKD.

Kedua, pembuatan SKD ini bisa dilakukan juga melalui sistem online dengan mengakses situs resmi DJP laku gunakan fitur e-SKD. Bagi wajib pajak yang membuat SKD secara online akan diterbitkan SKD dalam bentuk digital, namun jika wajib pajak memerlukan bentuk fisiknya bisa didapatkan dengan cara datang ke kantor pajak untuk meminta pengesahannya.

Pembuatan e-SKD bisa digunakan bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) melalui laman resmi DJP. Nantinya WPLN diharuskan mengisi formulir DGT yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi untuk penerapan P3B atau Tax Treaty. Sebelum itu, Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) harus aktivasi pada e-SKD pajak terlebih dahulu dalam laman DJP.


Referensi

DDTC News. (2023). Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. https://perpajakan.ddtc.co.id/p3b#:~:text=P3B%20merupakan%20kanal%20yang%20berisi,(2)%20P3B%20secara%20sekaligus.

Maulida, Rani. (2022). Cara Buat Surat Keterangan Domisili secara Online 2022. Online Pajak. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/surat-keterangan-domisili

Peraturan Dirjen Pajak No. PER-28/PJ/2018 tentang Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia Dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.