pexels-expect-best-323705

Ditjen Pajak Bisa Akses Rekening Koran Wajib Pajak, Apindo Sarankan Pengusaha Hati-Hati!

Berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak dapat mengakses data dan informasi perbankan secara leluasa.

Sedangkan untuk aturan teknisnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 19 Tahun 2018 Perubahan Kedua dari PMK No. 70/PMK. 03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak sudah memiliki sistem canggih, seperti AEOi yang bisa melihat rekening koran, laporan akhir tahun, dan kartu kredit secara lebih optimal.

Sistem AEOi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak bisa bertukar informasi dengan otoritas di berbagai negara mengenai harta wajib pajak. Data yang diperoleh akan dijadikan acuan dalam perpajakan, khususnya perhitungan dan kewajiban perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan bagi para wajib pajak termasuk para pengusaha untuk menyelesaikan berbagai kewajiban perpajakannya dengan mengikuti program PPS. Sehingga para pengusaha tidak perlu khawatir jika rekening korannya diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Setelah program PPS ini, Direktorat Jenderal Pajak akan semakin ketat untuk mengawasi kondisi asset dan kepatuha  wajib pajak untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penyimpangan.

Dengan demikian, Direktorat Jenderal Pajak menyarankan untuk para pengusaha segera menyelesaikan terlebih dahulu kewajiban perpajakannya sebelum adanya sanksi atas ketidakpatuhan pajak dengan melaporkan hartanya secara jujur pada program PPS tersebut.


Referensi

Aurelia, Yohana Fransiska. (2022). DJP Bisa Cek Rekening Koran, Apindo Peringatkan Pengusaha Hati-Hati. Pajakku.com. https://www.pajakku.com/read/62d0dc77a9ea8709cb18b056/DJP-Bisa-Cek-Rekening-Koran-Apindo-Peringatkan-Pengusaha-Hati-Hati

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

Pratama, Wibi Pangestu. (2022). Ditjen Pajak Bisa Cek Rekening Koran dan Kartu Kredit, Apindo: Pengusaha Hati-hati!. Bisnis.com. https://ekonomi.bisnis.com/read/20220704/259/1551068/ditjen-pajak-bisa-cek-rekening-koran-dan-kartu-kredit-apindo-pengusaha-hati-hati

Redaksi DDTCNews. (2022). Catat! Ditjen Pajak Punya Akses Data, Bisa Tahu Jumlah Uang WP di Bank. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/catat-ditjen-pajak-punya-akses-data-bisa-tahu-jumlah-uang-wp-di-bank-37950

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN MENJADI UNDANG-UNDANG