pexels-thach-tran-723991

Berikut Daftar Jenis Penghasilan yang Tidak Dikenakan PPh Final UMKM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 tahun 2018 bahwa wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu dapat dikenakan pajak penghasilan (PPh) final dalam jangka waktu tertentu dan tarif PPh final dipatok sebesar 0.5%.

Namun, terdapat beberapa jenis penghasilan yang tidak dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0.5%. Lebih tepatnya, terdapat 4 jenis penghasilan yang tidak dikenakan PPh final UMKM, berikut daftarnya.

  1. Penghasilan yang diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa yang sehubungan dengan pekerjaan bebas
  2. Penghasilan yang diperoleh dari luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayarkan di luar negeri
  3. Penghasilan yang telah dikenai pajak penghasilan yang bersifat final sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri
  4. Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak

Contoh dari pekerjaan bebas pada poin satu antara lain, tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai dan aktuaris. Selain itu, penasihat, pelatih, pengajar, penceramah, penyuluh, dan moderator juga masuk ke dalamnya.

Kemudian, olahragawan, pengarang, peneliti, penerjemah, agen iklan, pengawas atau pengelola proyek perantara, petugas penjaga barang dagangan, agen asuransi, distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya juga termasuk ke dalam jenis pekerjaan bebas pada poin satu.


Referensi

Farman, Gallantino. (2021). Jenis-Jenis Penghasilan yang Tidak Masuk Kriteria PPh Final UMKM. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/jenis-jenis-penghasilan-yang-tidak-masuk-kriteria-pph-final-umkm-32314

Pajakku. (2020). PPh Final: Alasan Harus Bayar Pajak 0.5%. Pajakku.com. https://www.pajakku.com/read/5eafc30cc70ee2287482c5d2/PPh-Final:-Alasan-Harus-Bayar-Pajak-05-Persen

Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.