Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) bahwa Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha seperti, biaya pembelian bahan hingga biaya promosi dan penjualan.
Maka biaya promosi dapat dikatakan sebagai salah satu biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto wajib pajak. Biaya promosi telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Pada peraturan tersebut terdapat berbagai jenis biaya promosi yang dapat menjadi biaya pengurangan. Pertama, biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya. Kedua, biaya pameran produk. Ketiga, biaya pengenalan produk baru. Keempat, biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
Tetapi, terdapat 2 biaya yang tidak termasuk ke dalam biaya promosi. Pertama, pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pihak lain yang tidak berhubungan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi. Kedua, biaya promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang sudah dikenakan pajak bersifat final.
Kegiatan promosi yang dilakukan harus diverifikasi guna biaya yang dikeluarkan tersebut dapat mengurangi penghasilan bruto wajib pajak. Dalam verifikasi kegiatan promosi, wajib pajak harus membuktikan aspek formalnya dengan membuat daftar normatif dan melampirkannya dalam SPT tahunan wajib pajak.
Referensi
Peraturan Menteri Keuangan No. 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Redaksi DDTCNews. (2022). 4 Bentuk Biaya Promosi yang Bisa Menjadi Pengurang Pajak. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/4-bentuk-biaya-promosi-yang-bisa-menjadi-pengurang-pajak-41830#:~:text=JAKARTA%2C%20DDTCNews%20%E2%80%93%20Biaya%20promosi%20merupakan,pengurang%20penghasilan%20bruto%20wajib%20pajak.
UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.