pexels-leeloo-thefirst-8962445

Mengenal Tax Ratio atau Rasio Pajak

Tax ratio (rasio pajak) adalah perbandingan penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) suatu negara. Tax ratio berfungsi untuk mengukur kinerja penerimaan pajak suatu negara dan mengukur seberapa mampu pemerintah membiayai keperluan negara dengan sumber dayanya sendiri.

Hingga saat ini tax ratio menjadi ukuran yang dianggap memberi gambaran umum atas kondisi perpajakan di suatu negara. Secara sederhana definisi tax ratio adalah perbandingan antara penerima pajak yang dikumpulkan pada suatu masa dengan Produk Domestik Bruto (PDB) di masa yang sama.

PDB adalah jumlah nilai tambah atas barang dan jasa yang dihasilkan oleh berbagai unit produksi di wilayah suatu negara dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun).

Bagaimana perhitungan tax ratio?

Untuk menghitung tax ratio terdapat 2 jenis acuan yang digunakan, yakni dalam arti sempit dan dalam arti luas.

  1. Dalam arti sempit: pembilang yang digunakan adalah nilai penerimaan pajak pusat seperti PPh, PPN/PPnBM, PBB, dan Bea Cukai
  2. Dalam arti luas: pembilang yang digunakan adalah seluruh penerimaan pajak baik pusat atau daerah, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Lalu apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi nominal tax ratio suatu negara?

Ada dua faktor yang mempengaruhi tingkat tax ratio suatu negara, yakni faktor makro dan faktor mikro.

  1. Faktor makro: tarif pajak, tingkat pendapatan per kapita, dan tingkat optimalisasi pelaksanaan pemerintahan.
  2. Faktor mikro: tingkat kepatuhan wajib pajak, komitmen dan koordinasi antar lembaga negara, serta kesamaan persepsi antara wajib pajak dan petugas pajak.

Referensi

Amara. Pajakku (2023). Tax Ratio Meningkat, Apa Dampak Bagi Perekonomian https://www.pajakku.com/read/62f092eaa9ea8709cb18b854/Tax-Ratio-Meningkat-Apa-Dampak-Bagi-Perekonomian-

Badan Pusat Statistik.  Produk Domestik Bruto (Lapangan Usaha). https://www.bps.go.id/subject/11/produk-domestik-bruto–lapangan-usaha-.html#:~:text=PDB%20adalah%20jumlah%20nilai%20tambah,tertentu%20(biasanya%20satu%20tahun).

Maghastria Assiddiq. Pajak.com (2023). Sekilas Tentang Tax Ratio atau Rasio Pajak Indonesia. https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/sekilas-tentang-tax-ratio-atau-rasio-pajak-indonesia/

Redaksi DDTCNews. DDTC (2017). Memahami Arti Tax Ratio. https://news.ddtc.co.id/kamus-pajak-memahami-artitax-ratio-9895

 

pexels-pixabay-290595

Mengetahui Perbedaan PBB-P2 dan PBB-P3

Pajak bumi dan bangunan merupakan pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya kepemilikan hak, penguasaan, atau perolehan manfaat atas suatu bumi atau bangunan. Pemungutan PBB menjadi wewenang pemerintah pusat sebelum Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang disahkan pada tahun 2019.

Pengelolaan PBB terbagi menjadi dua, yaitu pemerintah daerah untuk PBB-P2 dan pemerintah pusat untuk PBB-P3. Berdasarkan Pasal 1 poin 37 UU PDRD, bahwa PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Objek dari PBB-P2 yaitu bumi dan bangunan yang ada di wilayah perkotaan dan perdesaan, seperti apartemen, rumah susun, hotel, pabrik, tanah kosong dan sawah.

Berdasarkan UU HKPD, tarif PBB-P2 bervariasi tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat dengan tarif maksimal yang ditetapkan sebesar 0,3%. Pada saat menghitung PBB-P2 tidak terdapat Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang merupakan suatu presentase tertentu dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Untuk PBB-P2 ditetapkan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) paling rendah Rp 10 juta bagi setiap wajib pajak. NJOPTKP sendiri adalah batas nilai jual objek pajak yang tidak kena pajak, artinya untuk mengetahui besar PBB terlebih dahulu harus dikurangi dengan NJOPTKP terlebih dahulu.

Sedangkan, objek PBB-P3 adalah perkebunan, perhutanan, pertambangan dan sektor lainnya. Merujuk pada Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2015, PBB sektor lainnya mencakup perikanan tangkap, budidaya ikan, jaringan pipa, kabel telekomunikasi, kabel listrik dan jalan tol.

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2002, bahwa objek PBB-P3 sebesar 40% dari NJOP, apabila NJOP nya mencapai Rp 1 miliar atau lebih. Sedangkan, untuk sektor dengan NJOP dibawah Rp 1 miliar, NJKP nya ditetapkan sebesar 20%. Tarif PBB-P3 berdasarkan UU HKPD mempunyai tarif tunggal 0,5%. Untuk PBB-P3, NJOPTKP dikenakan sebesar Rp 12 juta, sedangkan dalam perhitungan dasar PBB-P3 terdapat Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang ditentukan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari NJOP.

Referensi

Alifatu Mazidah. (2022). Apa Perbedaan PBB P2 dan PBB P3? Cek Disini. Ortax. https://ortax.org/apa-perbedaan-pbb-p2-dan-pbb-p3-cek-disini#:~:text=PBB%20yang%20mencakup%20PBB%20Perkebunan,P2%20merupakan%20wewenang%20pemerintah%20daerah.

Aprilia Hariani. (2022). Mengulik Perbedaan PBB-P2 dan PBB-P3. Pajak.com. https://www.pajak.com/pajak/mengulik-perbedaan-pbb-p2-dan-pbb-p3/

Tommy. (2023). Pahami Perbedaan PBB-P2 dan PBB-P3. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/617fc2cf4c0e791c3760bc7e/Pahami-Perbedaan-PBB-P2-dan-PBB-P3-