pexels-mike-b-110844

Pajak Mobil Listrik Lebih Murah Dibanding Pajak Mobil Konvensional

Dengan mulai berkembangnya produksi mobil listrik memicu dampak positif terhadap lingkungan, sebab tidak menghasilkan emisi karbon dan karbondioksida, sehingga akan menjaga kestabilan dan keramahan lingkungan terutama kualitas udara yang lebih baik.

Selain ramah lingkungan, mobil listrik juga mampu menghemat energi hingga 80% dibandingkan dengan mobil konvensional yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM). Dengan mengetahui kelebihan dari mobil listrik ini, membuat sebagian orang tertarik untuk menggunakannya. Disisi lain, penting untuk mengetahui informasi pajaknya.

Pajak mobil listrik adalah sebuah kewajiban pajak pemilik mobil listrik yang harus dibayarkan setiap tahunnya maupun pajak selama 5 tahun yang sekaligus untuk mengganti plat mobil. Tetapi, terdapat fakta unik bahwa pajak mobil listrik justru lebih murah dibandingkan pajak mobil konvensional.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2021 tentang Perhitungan DPP Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditegaskan bahwa mobil listrik mendapatkan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayarkan tiap tahunnya.

Berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 11 bahwa pajak kendaraan listrik yang harus dibayarkan hanya 10% dari tarif normalnya. Hal tersebut berlaku untuk PKB kendaraan listrik untuk orang atau barang serta untuk angkutan umum orang atau barang.

Menurut Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, perhitungan pajak kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional sebenarnya sama saja. Namun, yang dibayarkan hanya 10% dari pajak normal kendaraan listrik, karena pemerintah telah memberikan insentif terhadap hal tersebut.

Misalnya, sebuah mobil listrik seharga Rp 500 jutaan memiliki nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) sebesar Rp 313.000.000. Normalnya, mobil listrik tersebut dikenakan pajak tahunan sebesar Rp 6.260.000 (PKB = NJKB X 2%). Namun, karena mendapatkan insentif dari pemerintah, maka PKB yang harus dibayarkan untuk mobil listrik tersebut hanya 10%, yaitu sebesar Rp 626.000.

Selain PKB yang lebih ringan, bea balik nama (BBN) untuk kendaraan listrik juga lebih murah dibandingkan kendaraan konvensional. Di beberapa daerah, seperti DKI Jakarta bahkan telah ditetapkan bahwa BBN kendaraan listrik gratis. Disisi lain, berdasarkan Permendagri No.1 Tahun 2021, BBN kendaraan listrik dikenakan maksimal sebesar 10%.


Referensi

Anggraeni, Sasih. (2022). Kendaraan Listrik Sebaiknya Dipajaki Atau Bebas Pajak?. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/62ff1310a9ea8709cb18bc4a/Kendaraan-Listrik-Sebaiknya-Dipajaki-Atau-Bebas-Pajak?

Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Tim detikcom. (2022). Pantesan Murah Banget, Begini Perhitungan Pajak Tahunan Mobil Listrik. Suryani Suyatno & Associates. https://www.ssas.co.id/pantesan-murah-banget-begini-perhitungan-pajak-tahunan-mobil-listrik/#