pexels-pixabay-51947

Barang Hasil Pertanian Kena PPN?

Barang hasil pertanian sebenarnya sudah dikenakan pajak sejak tahun 2013 dengan tarif sebesar 10%.  Namun seiring dengan naiknya tarif PPN dari 10% menjadi 11% sejak 1 April 2022 maka terjadi perubahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Hasil Peranian Tertentu (BHPT).

Munculnya Peraturan Menteri Keuangan No.64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu sebagai aturan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sekaligus menggantikan PMK 89/2020 terkait Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang hasil pertanian.

Terdapat perubahan signifikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.64/PMK.03/2022 yaitu  terletak pada penyebutan mekanisme yang digunakan dan besaran tarif PPN. Sebelumnya, pada PMK 89/2020 menggunakan mekanisme DPP nilai lain. Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan No.64/PMK.03/2022 disebut dengan mekanisme penghitungan PPN dengan menggunakan “Besaran Tertentu”. Walau demikian, secara substansi mengarah pada hal yang sama.

Selain itu, pada besaran tertentu yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan No.64/PMK.03/2022 ditetapkan sebesar 1,1% dari harga jual dan berlaku mulai 1 April 2022. Besaran tersebut merupakan hasil perkalian dari tarif PPN yang baru sebesar 11% dikali dengan dasar pengenaan sebesar 10%.

Terdapat beberapa pokok yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.64/PMK.03/2022 selain besaran tertentu tersebut, sebagai berikut.

Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT) yang tercantum dalam lampiran peraturan ini, diantaranya yaitu cangkang dan tempurung kelapa sawit, biji kakao kering, biji kopi sangrai, kacang mete, sekam dan dadak padi, serta klobot jagung yang semuanya telah melewati proses seperti dipotong, direbus, diperam, difermentasi ataupun proses lanjutan lainnya.

Lalu, saat pembuatan faktur pajak, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak saat penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT).


Referensi

Kompas. (2022). Barang Hasil Pertanian Tertentu Kena PPN 1,1 Persen, Ditjen Pajak: 2013 tarifnya 10 Persen. Kompas.com. https://money.kompas.com/read/2022/04/12/130000426/barang-hasil-pertanian-tertentu-kena-ppn-1-1-persen-ditjen-pajak–2013?page=all

Mukarromah, Awwaliatul. (2022). Aturan Baru PPN Barang Hasil Pertanian Terbit, Apa yang Berubah?. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/aturan-baru-ppn-barang-hasil-pertanian-terbit-apa-yang-berubah-38393

Peraturan Menteri Keuangan 89/2020

Peraturan Menteri Keuangan No.64/PMK.03/2022

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)