pexels-pixabay-221012

Tangani Polusi, Pemerintah Siapkan Pajak Pencemaran Lingkungan

Seiring memburuknya udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya, Pemerintah dikabarkan akan merencanakan pemungutan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini dinyatakan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, setelah Rapat Terbatas bersama Presiden. Ia juga mengatakan bahwa formulasi terkait pajak pencemaran lingkungan ini masih disiapkan oleh Badan Riset dan Investasi Nasional dan juga pihaknya.

Menurut Menteri LHK, aturan pajak pencemaran lingkungan sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 Pasal 206. Dalam pasal tersebut, setiap orang yang menghasilkan emisi dari alat transportasi darat berbasis jalan harus memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi atau BME. Singkatnya, komponen pajak pencemaran lingkungan yang dimaksud oleh Menteri LHK adalah BME tersebut.

Selain itu, pemerintah sepakat termasuk kementerian/lembaga (KL) serta pemerintah daerah harus memperketat proses uji emisi bagi seluruh kendaraan bermotor yang masuk fasilitas perkantorannya. Pihaknya juga mengusulkan ada syarat uji emisi untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan. Kemudian, apabila ada kendaraan yang tidak memenuhi kriteria uji emisi, akan dikenakan pajak denda bagi pengendara.


Referensi:

Al Hikam, H. A. (2023). Bakal Ada Pajak Pencemaran Lingkungan, Nih Bocorannya. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6876527/bakal-ada-pajak-pencemaran-lingkungan-nih-bocorannya

Arief, A. M. (2023). Polusi Udara Buruk, Pemerintah Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan. https://katadata.co.id/lavinda/finansial/64daf57f5b996/polusi-udara-buruk-pemerintah-kenakan-pajak-pencemaran-lingkungan

Evandio, A. (2023). Jokowi Bakal Pungut Pajak Pencemaran Lingkungan, Simak Bocorannya! https://ekonomi.bisnis.com/read/20230815/259/1684977/jokowi-bakal-pungut-pajak-pencemaran-lingkungan-simak-bocorannya