pexels-mustafa-fathy-5620451

Apakah Beribadah Haji dan Umrah Dikenakan Pajak?

Ibadah haji merupakan rukun Islam ke-5 yang hukumnya wajib dijalankan bagi seluruh umat Islam yang memenuhi syarat wajib pelaksanaannya. Kewajiban melaksanakan haji bagi umat yang mampu ini didasarkan pada firman Allah SWT. Ibadah haji dijalankan setiap 1 tahun 1 kali bersama banyak jemaah yang berasal dari seluruh penjuru dunia.

Sejak pandemi Covid-19 melanda di awal 2020 hampir sebagian besar jemaah umrah dan haji Indonesia membatalkan rencana perjalanan ibadahnya. Saat itu pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan mobilitas. Seiring dengan menurunnya angka penderita Covid-19 yang membuat mobilitas kembali normal maka sebagian orang mulai kembali melakukan perjalanan ke luar negeri, antara lain dalam rangka melakasanakan ibadah haji/umrah dan juga mengunjungi negara lain.

Indonesia merupakan negara terbesar dalam mengirimkan jemaah haji dan umrahnya sepanjang sejarah. Hadirnya protokol kesehatan haji dan umrah sangat dibutuhkan dan perlu disosialisasikan oleh seluruh stakeholder terkait, terutama para penyelenggara travel haji-umrah dan kelompok bimbingan ibadah haji-umrah kepada seluruh umat muslim Indonesia yang akan beribadah haji dan umrah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2020 Pemerintah memberikan kepastian hukum pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa penyelenggaraan kegiatan ibadah haji dan umrah. Berikut tentang kriteria atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN.

  1. Jasa pelayanan rumah ibadah
  2. Pemberian kotbah
  3. Penyelenggaraan kegiatan keagamaan
  4. Jasa lainnya di bidang keagamaan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/2022 tentang PPN Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu. Beleid itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menaikkan tarif PPN menjadi 11%.

Salah satunya, yakni pengenaan PPN atas jasa perjalanan ke tempat lain yang menjadi bagian dari perjalanan ibadah keagamaan. Dalam PMK tersebut, terdapat pengenaan PPN terhadap jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan. Tarifnya adalah 1,1% dari harga jual paket penyelenggaraan perjalanan jika tagihan dirinci antara perjalanan ibadah keagamaan dengan perjalanan ke tempat lain, dan 0,55% dari keseluruhan tagihan jika tidak dirinci.


Referensi

Awaliyah. (2022). Benarkah Haji dan Umrah Kena Pajak?. Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/benarkah-haji-dan-umrah-kena-pajak

Fitriya. (2022). PPN Jasa Keagamaan : Bagaimana Perlakuan PPN Terhadap Jasa Keagamaan?. Klik Pajak. https://klikpajak.id/blog/ppn-jasa-keagamaan/

Idris, Muhammad. (2022). Benarkah Ibadah Haji dan Umrah Kini Dikenai PPN 11 Persen?. Kompas.com. https://money.kompas.com/read/2022/04/13/010300826/benarkah-ibadah-haji-dan-umrah-kini-dikenai-ppn-11-persen-