pexels-pixabay-267885

Pengenaan Pajak Atas Pemberian Beasiswa

Dalam dunia pendidikan, pasti kita semua tidak asing dengan beasiswa. Beasiswa sering diberikan kepada pelajar atau mahasiswa yang memiliki prestasi baik prestasi akademik maupun prestasi non akademik. Ada pula beasiswa yang diberikan bertujuan memberikan apresiasi terhadap pelajar atau mahasiswa yang berprestasi tetapi kurang mampu dalam bidang ekonomi untuk melanjutkan pendidikannya ke tingkat yang lebih tinggi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), beasiswa merupakan tunjangan uang yang diberikan kepada pelajar atau mahasiswa sebagai bantuan biaya belajar. Lalu, berdasarkan PMK Nomor 68/PMK.03/2020 bahwa beasiswa didefinisikan sebagai dukungan biaya pendidikan yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, karyawan/pegawai, atau pihak lain untuk mengikuti dan menyelesaikan pendidikannya sesuai pertimbangan utama prestasi, potensi akademik, dan keterbatasan ekonomi.

Sebagaimana dalam Pasal 2 PMK No.68/PMK.03/2020 bahwa penghasilan berupa beasiswa dari subjek pajak dan/atau bukan subjek yang memenuhi persyaratan tertentu dapat dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. Adapun persyaratan tertentu yang dimaksud disini yaitu, pertama adalah beasiswa yang diterima oleh penerima beasiswa yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Kedua, beasiswa yang diterima untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan non formal yang dijalankan di dalam negeri dan/atau luar negeri. Pendidikan formal yang dimaksud adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Sedangkan pendidikan non formal yang dimaksud adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Namun, pengecualian beasiswa sebagai objek pajak penghasilan itu tidak berlaku bagi tiga kondisi. Pertama, wajib pajak badan pemberi beasiswa memiliki hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan dengan penerima beasiswa. Dimana hubungan tersebut dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kedua, pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari wajib pajak badan pemberi beasiswa memiliki hubungan keluarga, baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat dengan penerima beasiswa.

Ketiga, wajib pajak orang pribadi pemberi beasiswa memiliki hubungan usaha dengan penerima beasiswa.

Jadi, beasiswa yang diterima oleh penerima beasiswa tidak termasuk sebagai objek pajak penghasilan penerima beasiswa. Tetapi, adanya tiga kondisi di atas dapat menyebabkan beasiswa menjadi objek pajak penghasilan bagi penerima beasiswa. Maka, atas pemberian beasiswa tersebut dikenakan pajak beasiswa.


Referensi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020

Vivian, Yohana Fransiska Aurelia. (2022). Pemberian Beasiswa, Apakah Dikenakan Pajak?. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/6310394f767ce5265ee93846/Pemberian-Beasiswa-Apakah-Dikenakan-Pajak

Wildan, Muhammad. (2020). Sri Mulyani Perjelas 3 Kondisi Beasiswa Jadi Objek Pajak Penghasilan. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/sri-mulyani-perjelas-3-kondisi-beasiswa-jadi-objek-pajak-penghasilan-21841