Dina_E-Filing

Jutaan Wajib Pajak Sudah Melaporkan SPT Tahunan, Kebanyakan Melalui Online!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 1,9 juta wajib pajak sudah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. Jumlah tersebut tercatat dari 1 Januari 2023 sampai dengan 2 Februari 2023.

Ditjen Pajak juga mengatakan bahwa kebanyakan pelaporan SPT Tahunan itu dilaporkan secara online. DJP pun sudah memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) kepada 1,9 juta wajib pajak tersebut yang sudah melakukan pelaporan SPT Tahunannya.

Apabila dirincikan, terdapat sebanyak 1,8 juta wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan 2022 secara online, baik melalui e-filing, e-form, ataupun e-SPT. Lalu, ada sebanyak 62.000 wajib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunan 2022 melalui elektronik.

Dengan demikian, banyak wajib pajak yang sudah memanfaatkan kemudahan yang diberikan oleh DJP yaitu dengan adanya fasilitas pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing, e-form, ataupun e-SPT. Ketiga fasilitas tersebut dapat digunakan dimana saja dan kapan saja selama masih adanya jaringan internet yang terhubung untuk mengunggahnya ke sistem DJP.

Seperti yang sudah diketahui, bagi WNI yang sudah memiliki NPWP wajib melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan tersebut sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari 2023.

Bagi wajib pajak yang telat atau bahkan tidak melakukan pelaporan SPT pajak tahunan akan dikenakan denda sesuai dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dimana bagi wajib pajak pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 , sedangkan bagi wajib pajak badan akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000.

Jika SPT pajak tahunannya kurang bayar, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Hal tersebut dihitung sejak penyampaian SPT hingga berakhir sampai tanggal pembayaran.

Denda baru dibayarkan oleh wajib pajak apabila wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari Ditjen Pajak (DJP). Namun, meski sudah membayarkan dendanya, masyarakat diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak tahunannya.


Referensi

Indraini, Anisa. (2023). Sudah 203.538 Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan, yang Belum Ditunggu!. Detik Finance. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6507506/sudah-203538-wajib-pajak-lapor-spt-tahunan-yang-belum-ditunggu

Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. (2023). https://pajak.go.id/

Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

WhatsApp Image 2023-01-13 at 18.02.02

Wajib Pajak Harus Validasi NIK Jadi NPWP Secara Mandiri. Jika Tidak, Akan Ada Konsekuensinya.

Kewajiban untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berlaku bagi seluruh wajib pajak orang pribadi yang sudah memenuhi persyaratan, baik persyaratan subjektif maupun objektif.

Penggunaan NIK menjadi NPWP dianggap sebagai bagian dari reformasi sistem administrasi perpajakan. Rencananya, semua transaksi perpajakan hanya menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024.

Bila aktivasi NIK jadi NPWP ini tidak dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri, maka aktivasi NIK dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara jabatan bagi wajib pajak yang memang memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Berdasarkan PP 50/2022 bahwa syarat subjektif terpenuhi bila orang tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan tentang subjek pajak. Lalu, syarat objektif terpenuhi apabila subjek pajak sudah menerima penghasilan ataupun diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan pajak sesuai dengan UU PPh.

Jika DJP mendapatkan informasi yang menunjukkan bahwa perysaratan subjektif dan objektif wajib pajak telah terpenuhi, maka DJP dapat melakukan aktivasi NIK secara sepihak tanpa perlu menunggu adanya permohonan dari wajib pajak.

Bagi wajib pajak yang ingin melakukan aktivasi NIK jadi NPWP secara mandiri, bisa mengikuti langkah-langkah berikut.

  1. Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Masuk dengan cara memasukkan NPWP, beserta kata sandi dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah masuk, maka masuk ke menu utama “Profil”
  3. Pada menu “Profil” akan terlihat status validitas data utama yang anda miliki. Jika terdapat status “Perlu Dimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi” maka anda perlu melakukan validasi NIK
  4. Lalu pada menu “Profil” terdapat pula “Data Utama” dan anda akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
  5. Jika sudah, kemudian klik “Validasi”, maka sistem akan melakukan validasi data yang tercatat di Dukcapil
  6. Kemudian, jika data sudah dikatakan valid maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik “OK” pada notifikasi tersebut
  7. Selanjutnya, pilih menu “Ubah Profil”
  8. Pada menu ubah profil, anda harus melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga
  9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk masuk ke DJP

Referensi

Oswaldo, Ignacio Geordi. (2023). Step by Step Validasi NIK Jadi NPWP, Wajib Dilakukan. Detik Finance. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6509382/step-by-step-validasi-nik-jadi-npwp-wajib-dilakukan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Wildan, Muhamad. (2023). WP Tak Aktifkan NIK sebagai NPWP Secara Mandiri, Ini Konsekuensinya. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/wp-tak-aktifkan-nik-sebagai-npwp-secara-mandiri-ini-konsekuensinya-44955

 

pexels-anna-shvets-4482891

Tahapan Pendaftaran Wajib Pajak Elektronik (e-Registration)

Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Perdirjen Pajak Nomor PER – 20/PJ/2013 s.t.d.t.d Perditjen Pajak Nomor PER – 02/PJ/2018, aplikasi E-registration adalah sarana pendaftaran wajib pajak atau pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak serta untuk sistem pendaftaran atau perubahan data untuk wajib pajak atau pengukuhan dan pembatalan wajib pajak sebagai pengusaha kena pajak dengan melalui sistem online yang terhubung langsung dengan kantor administrasi perpajakan Negara yaitu Direktorat Jenderal Pajak. Seperti misalnya dengan adanya sistem ini penyimpanan data wajib pajak menjadi tersentralisasi, mempermudah proses pendaftaran dan memudahkan pengubahan data wajib pajak, serta data wajib pajak yang tercatat pun menjadi lebih aman.

Selain itu, dengan adanya sistem ini membuat adanya peningkatan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan mendorong terciptanya efisiensi operasional serta administrasi pada Direktorat Jenderal Pajak , mempermudah penyediaan fasilitas yang dibutuhkan oleh wajib pajak yang mudah diakses dengan melalui digital sehingga wajib pajak dapat mendaftarkan diri secara online, serta dengan adanya sistem ini sangat meringankan beban pekerjaan bagi petugas pajak dalam melayani dan melakukan proses pendaftaran wajib pajak baru.

Persyaratan yang harus disiapkan oleh wajib pajak:

  1. KTP/e-KTP
  2. Kartu keluarga dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta untuk pendaftaran wajib pajak orang pribadi kawin.
  3. Surat penunjukan sebagai bendahara untuk pendaftaran wajib pajak bendahara.
  4. Surat ijin kegiatan usaha untuk pendaftaran wajib pajak badan (joint operation).
  5. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  6. Surat pernyataan di atas meterai dari wajib pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

 

Tahapan untuk pendaftaran NPWP, sebagai berikut:

 

  1. Wajib pajak membuka laman Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id.
  2. Wajib pajak memilih menu sistem e-Registration dan membuat akun baru,kemudian login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat.
  3. Wajib pajak mengisi dan mengirimkan formulir permohonan dengan lengkap dan benar melalui Aplikasi e-Registration.
  4. Setelah mengisi dan mengirimkan formulir permohonan, wajib pajak mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP. Apabila dokumen yang disyaratkan dikirim secara online melalui aplikasi e-Registration, wajib pajak mengunggah dan mengirimkan dokumen yang disyaratkan melalui sistem yang tersedia pada aplikasi e-Registration. Apabila dokumen yang disyaratkan tidak dikirim secara online melalui aplikasi e-Registration, wajib pajak mencetak SPD untuk kemudian mengirimkan SPD dan dokumen yang disyaratkan ke KPP.
  5. Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar.
  6. Masukkan password yang diinginkan.
  7. Setelah pengisian data diri dan pembuatan password selesai masukkan captcha yang tertera
  8. Klik “Daftar” untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar.
  9. Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
  10. Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs https://ereg.pajak.go.id/login . Disana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi captcha, lalu klik submit.
  11. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
  12. Salin token yang sudah didapatkan, lalu mengklik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. Kemudian cek e-mail masuk untuk melihat token.
  13. Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

 

Waktu penyelesaiannya: 1 Hari kerja

 

  1. KPP menerbitkan BPS atau pemberitahuan mengenai ketidaklengkapan secara elektronik, paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima oleh petugas pendaftaran KPP.
  2. Penyelesaian pelayanan pendaftaran dan pemberian NPWP adalah paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan.

 

Informasi lebih lengkap:

  1. Nomor Telepon Kantor : 0361-262222
  2. Layanan Pengaduan : 1500200

Referensi

Asmarani. (2020). Apa itu E-Registration?. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/apa-itu-e-registration-22625

Cristina. (2018). e-Registration Pajak: Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/6087de17eb01ba1922ccaa6c/e-Registration-Pajak:-Pendaftaran-dan-Perubahan-Data-Wajib-Pajak

Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Tutorial Penggunaan Aplikasi e-Registration. Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/tutorial-penggunaan-aplikasi-e-registration

OnlinePajak. (2021). Syarat dan Ketentuan Penggunaan e-Registration. OnlinePajak.  https://www.online-pajak.com/ketentuan-penggunaan-e-registration