Ilustrasi hadiah motor listrik gratis untuk pembayar PKB pada peringatan HUT Jakarta ke-496

Memperingati HUT Jakarta ke-496, Bayar PKB Bisa Dapat Motor Listrik Gratis?

Sesuai dengan definisi yang tercantum dalam Pasal 1 angka 12 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor sendiri mencakup semua jenis kendaraan yang memiliki roda beserta gandengannya, yang digunakan di jalan darat dalam berbagai jenis dan didukung oleh peralatan teknik seperti motor atau peralatan lainnya.

Tim Pembina Samsat DKI Jakarta telah menyusun sebuah program di mana masyarakat yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) berkesempatan untuk memenangkan hadiah berupa motor listrik. Program ini diadakan dalam rangka merayakan hari jadi Kota Jakarta yang ke-496.

Dalam program ini, periode pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang memberikan kesempatan untuk mendapatkan hadiah motor listrik berlangsung hingga 30 Juni 2023. Warga Jakarta yang membayar PKB pada kendaraan mereka selama periode tersebut akan secara otomatis masuk ke dalam undian dan memiliki peluang untuk memenangkan doorprize berupa motor listrik.

Syarat dan Ketentuan

Syarat dan ketentuan untuk mengikuti program tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pembayaran selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo
  2. Pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan adalah milik sendiri dan mencantumkan nomor Handphone yang terdaftar.
  3. Periode pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai sejak tanggal pengumuman s/d tanggal 30 Juni 2023.
  4. Pengundian dilakukan secara tersistem dan random.
  5. Pengundian akan dilaksanakan pada tiap wilayah Samsat.
  6. Pengumuman pemenang akan diumumkan pada bulan Juli 2023.
  7. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun dan oleh apapun.

Apa Tujuan Dibuatnya Program Tersebut?

Dikutip dari Bapenda Jakarta, tujuan dibuatnya program ini adalah untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan msayarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,  tidak hanya memotivasi warga untuk membayar PKB tepat waktu, namun juga meningkatkan kesadaran wajib pajak mengenai pentingnya kontribusi mereka dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Jakarta.

Bapenda juga telah menegaskan bahwa pendapatan daerah yang terkumpul dari pembayaran pajak akan digunakan kembali untuk membangun infrastruktur di DKI Jakarta, baik yang bersifat fisik maupun nonfisik. Pengelolaan dana tersebut akan diawasi oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).


Referensi:

Asmarani, Nora G. C. (2020). Apa Itu Pajak Kendaraan Bermotor?. https://news.ddtc.co.id/apa-itu-pajak-kendaraan-bermotor-24884

Bapenda Jakarta. (2023). Meriahkan HUT DKI Jakarta Dengan Membayar PKB Dan Dapatkan Hadiahnya!. Bapenda Jakarta. https://bprd.jakarta.go.id/berita/meriahkan-hut-dki-jakarta-dengan-membayar-pkb-dan-dapatkan-hadiahnya

Kurniawan, Ruly. (2023). Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Motor Listrik Gratis, Simak Syaratnya. Kompas.com. https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/05/072200515/bayar-pajak-kendaraan-bisa-dapat-motor-listrik-gratis-simak-syaratnya