pexels-sora-shimazaki-5668481

Hukum Pajak: Pengertian, Fungsi, Jenis, Kedudukannya serta Hubungannya dengan Hukum Perdata

Hukum pajak adalah kumpulan peraturan tertulis meliputi wewenang/hak pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat. Dengan kata lain, hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak, sehingga hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik karena mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya.

Hukum pajak di Indonesia menganut paham imperative. Artinya, pelaksanaan pemungutan pajak tidak dapat ditunda. Jika terjadi pengajuan keberatan terhadap wajib pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sebelum adanya keputusan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tentang penerimaan keberatan, maka wajib pajak harus membayar pajak terlebih dahulu sesuai dengan yang telah ditetapkan.

Pajak memiliki sejumlah fungsi yang berlandaskan pada asas-asas dengan tujuan untuk menyejahterakan rakyar. Adapun fungsi hukum pajak sebagai berikut.

  • Sebagai acuan sistem pemungutan pajak yang didasarkan pada prinsip keadilan dan efisiensi, yang diatur jelas dalam UU tentang hukum pajak
  • Sebagai sumber yang memperjelas subjek dan objek yang terlibat dalam proses pemungutan pajak
  • Untuk meningkatkan potensi pendapatan pajak secara menyeluruh

Hukum pajak terbagi menjadi dua yaitu hukum pajak formal dan hukum pajak material. Berikut penjelasan dari kedua jenis hukum pajak tersebut.

  1. Hukum Pajak Formal

Hukum pajak yang mengatur tata cara penyelenggaraan perpajakan untuk mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan. Hukum ini mengatur mekanisme pelaksanaan yang berkaitan dengan pajak. Contoh: Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan

  1. Hukum Pajak Material

Hukum pajak yang menentukan keadaan yang dikenai pajak, siapa yang menjadi subjek pajak, besaran pajak yang harus dibayar (tarif pajak), serta sanksi-saksi dalam hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak. Contoh: PPh, PPN, PPnBM

Hukum pajak juga memiliki hubungan dengan hukum perdata. Hubungan antara hukum pajak dan hukum perdata dimana dalam hukum pajak selalu mencari dasar kemungkinan pemungutan pajak berdasarkan dengan perbuatan hukum perdata. Contoh hubungan hukum pajak dengan hukum perdata yaitu berupa perjanjian-perjanjian terkait pendapatan atau penghasilan, kekayaan maupun warisan.

Menurut penjelasan dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan disebutkan bahwa hukum pajak dan hukum perdata saling berkaitan karena hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik yang artinya tidak dapat berdiri sendiri.


Referensi

Anugrahdwi. (2023). Pengertian dan Macam-Macam Hukum Pajak. UMSU Program Pascasarjana. https://pascasarjana.umsu.ac.id/pengertian-dan-macam-macam-hukum-pajak/#:~:text=Pengertian%20Hukum%20Pajak,dan%20pemerintah%20selaku%20pemungut%20pajak.

Fida. (2023). Apa Itu Hukum Pajak? Ini Pengertian, Fungsi dan Jenisnya. Detik Finance. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6920841/apa-itu-hukum-pajak-ini-pengertian-fungsi-dan-jenisnya

Fitriya. (2023). Hubungan Hukum Pajak dan Hukum Perdata serta Kedudukannya. Klikpajak. https://klikpajak.id/blog/ketahui-kedudukan-hukum-pajak-di-indonesia/

OnlinePajak. (2018). Hukum Pajak: Pengertian, Fungsi dan Sejarahnya. Online Pajak. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/hukum-pajak