omzet umkm 500 juta bebas pajak Grafik tentang keringanan pajak untuk UMKM di 2023 di Taxschool.id

Kini Omzet UMKM Rp 500 Juta Bebas Pajak

Belakangan ini masyarakat mengeluh besaran pajak yang dipungut oleh pemerintah. Bahkan beredar isu bahwa pemungutan pajak akan diberlakukan pada pedagang kecil. Hal tersebut bahkan sudah sampai di telinga Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sri Mulyani menegaskan bahwa pedagang kecil, seperti tukang bakso keliling tidak dikenakan pajak. Sebaliknya, pedagang kecil seperti tukang bakso tersebut diberikan banyak bantuan, seperti gas LPG bersubsidi dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Seiring adanya berita tersebut, Dirjen Pajak (DJP) mengaku akan segera memperbarui aplikasi e-form untuk mengakomodasi ketentuan omzet Rp500 juta bebas pajak bagi pelaku UMKM. DJP mengatakan juga setiap perubahan ketentuan perpajakan akan selalu diikuti dengan penyesuaian aplikasi, termasuk penyesuaian terhadap aplikasi e-form.

Untuk diketahui, berdasarkan UU PPh s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memuat tentang omzet senilai Rp500 juta bebas pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan skema PPh Final PP 55/2022 yang sebelumnya diatur dalam PP 23/2018.

Peredaran bruto yang dijadikan DPP dan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif merupakan imbalan/nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi oleh potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

Selain itu, masih banyak masyarakat yang masih salah paham mengenai cara menghitung pajak, seakan UMKM dikenakan pajak yang sangat besar. Padahal, nyatanya saat ini pajak yang dibebankan lebih kecil karena batas omzet UMKM yang tidak dikenakan pajak sampai dengan Rp500 juta.

Semisal, tukang bakso yang punya banyak ruko memiliki omzet sampai Rp500 juta. Jadi kalau ada 5 ruko, maka setiap rukonya Rp120 juta jadi totalnya Rp600 juta. Lalu, Rp600 juta ini dikurangi dengan Rp500 juta = Rp100 juta. Jadi, yang dikenakan pajak itu Rp100 juta dikalikan dengan 0,5 dibagi 100. Nominal tersebut yang akan menjadi pajak yang harus dibayarkan oleh UMKM.

 


Referensi

Santia, Tira. (2023). Tukang Bakso Keliling Disebut Ikut Kena Pajak, Sri Mulyani: Ini Keliru!. Liputan 6. https://www.liputan6.com/bisnis/read/5189934/tukang-bakso-keliling-disebut-ikut-kena-pajak-sri-mulyani-ini-keliru

Sopiah, Anisa. (2023). Sri Mulyani Tegaskan Tukang Baso Gak Kena Pajak, Asalkan. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20230126111252-4-408404/sri-mulyani-tegaskan-tukang-baso-gak-kena-pajak-asalkan

Wildan, Muhamad. (2023). Ada Omzet UMKM Rp 500 Juta Bebas Pajak, DJP Segera Update e-form. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/ada-omzet-umkm-rp500-juta-bebas-pajak-djp-segera-update-e-form-45811