IMG_2300

Begini Ketentuan dan Tata Cara Pelaporan Faktur Pajak Gabungan di Indonesia

Faktur pajak gabungan dibuat karena adanya kemungkinan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam waktu yang berdekatan selama satu bulan. Untuk mempermudah pelaporan dan pembuatan faktur pajak, maka diperbolehkan untuk membuat faktur pajak gabungan.

Sederhananya, faktur pajak gabungan dibuat untuk meringkas beberapa transaksi yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembeli yang sama dalam satu faktur pajak. Faktur pajak gabungan dinilai cukup efektif karena jika PKP melakukan ribuan transaksi dalam satu bulan, maka akan banyak faktur pajak yang dibutuhkan dan akan banyak Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Dengan adanya faktur pajak, hanya akan muncul satu faktur pajak untuk banyak transaksi yang dilakukan PKP pembeli yang sama dalam satu bulan.

Faktur pajak gabungan memiliki landasan hukum yaitu Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Namun, saat ini dasar hukum yang berlaku terkait faktur pajak adalah PER-03 tahun 2022 tentang Faktur Pajak yang merupakan regulasi UU Nomor 07 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PKP dapat membuat satu faktur pajak yang meliputi keseluruhan penyerahan kepada pembeli atau penerima BKP/JKP. Faktur pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP/JKP. Apabila terdapat pembayaran sebelum penyerahan BKP/JKP atau sebelum faktur pajak gabungan dibuat, maka faktur pajak yang dimaksud dibuat secara tersendiri waktu terjadinya pembayaran.

Dalam pembuatan faktur pajak gabungan cukup senderhana, tata cara pembuatannya dapat mengikuti tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak masukan biasa yang memuat keterangan berikut ini.

  1. Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP/JKP serta penerima BKP/JKP
  2. Jenis barang/jasa, jumlah harga jual/penggantian, dan potongan harga
  3. PPN yang dipungut
  4. PPnBM yang dipungut
  5. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak
  6. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak

Untuk tanggal penyerahan, pada faktur pajak gabungan wajib diisi dengan tanggal awal penyerahan BKP/JKP sampai dengan tanggal terakhir dari masa pajak periode dibuatnya faktur pajak gabungan. Wajib pajak juga harus melampirkan daftar tanggal penyerahan dari setiap faktur pajak penjualan.

Faktur pajak gabungan dengan faktur pajak standar hanya berbeda pada penulisannya. Jika pada faktur pajak keluaran biasa hanya terdapat satu transaksi, sedangkan pada faktur pajak gabungan terdapat sejumlah transaksi kepada satu pihak yang sama.

Saat pembuatan faktur pajak gabungan, PKP menyertakan invoice atau faktur penjualan. Invoice yang disiapkan cukup satu faktur saja yang berisikan sejumlah transaksi dan disertai surat jalan. Tanggal surat jalan harus sama dengan tanggal invoice dan tanggal faktur pajak.

Selain itu, faktur pajak gabungan yang dibuat melalui e-Faktur juga berisi kuantitas barang yang ditransaksikan dan nominalnya. Sebagai contoh:

  1. 30 pcs barang as per Surat Jalan No. XXX, tanggal XX.XX.XXXX, Rp XXX
  2. 50 pcs barang as per Surat Jalan No. XXX, tanggal XX.XX.XXXX, Rp XXX
  3. 100 pcs barang as per Surat Jalan No. XXX, tanggal XX.XX.XXXX, Rp XXX

Penulisan tersebut berlaku selama bulan yang sama dan kepada pembeli atau penerima BKP/JKP yang sama. Faktur pajak gabungan hanya menggunakan satu Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).


Referensi

Assiddiq Maghastria. (2023). Ketentuan Umum Faktur Pajak Gabungan. Pajak.com. https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/ketentuan-umum-faktur-pajak-gabungan/

PER-03 tahun 2022 tentang Faktur Pajak

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

pexels-nataliya-vaitkevich-6863510

Cara Menggunakan Kode Transaksi Faktur Pajak Berdasarkan Jenis dan Saat Penggunaannya

Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak. Perlu diingat bahwa barang/jasa kena pajak yang diperjualbelikan, telah dikenai biaya pajak selain harga pokoknya. Namun, PKP harus dikukuhkan terlebih dahulu oleh DJP, dengan beberapa persyaratan tertentu.

Direktorat Jenderal Pajak telah mengubah ketentuan faktur pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-03/PJ/2022. Revisi ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pengusaha kena pajak dalam membuat dan mengadministrasikan faktur pajak.

Dalam faktur pajak terdapat kode yang digunakan untuk penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dengan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada besaran tertentu. Kode transaksi ini terletak pada kolom kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) . Secara rinci, kolom kode dan NSFP diisi dengan 16 digit angka, digit pertama dan kedua merupakan kode transaksi.

Berdasarkan PER-03/PJ/2022, berikut jenis-jenis kode transaksi dan ketentuan penggunaannya:

  • Kode 01, digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang PPN atau PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP. Kode transaksi ini digunakan dalam hal bukan merupakan jenis penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 02 – kode transaksi 09.
  • Kode 02, digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP kepada pemungut PPN instansi pemerintah yang PPN atau PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN instansi pemerintah.
  • Kode 03, digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah) yang PPN dan/atau PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah).
  • Kode 04, digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang dasar pengenaan pajaknya memakai nilai lain seperti diatur dalam Pasal 8A ayat (1) UU PPN yang PPN atau PPnBMnya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP.
  • Kode 05, digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang PPN nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP.
  • Kode 06, digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPN atau PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP. Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan BKP atau JKP selain jenis penyerahan pada kode transaksi 01-05.
  • Kode 07, digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan khusus yang berlaku.
  • Kode 08, digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan pengenaan PPN berdasarkan peraturan khusus yang berlaku.
  • Kode 09, digunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN yang PPNnya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP.

Dengan demikian, PKP  harus memahami fungsi dari penjelasan di atas dalam faktur pajak, karena ini jadi bagian yang penting dalam memenuhi kewajiban perpajakan perusahaan, termasuk bagaimana penggunaan faktur pajak dan pembuatan faktur pajak yang benar serta pelaporan PPN setiap bulannya. Faktur pajak dibuat oleh wajib pajak PKP yang melakukan transaksi jual-beli barang dan jasa kena PPN maupun PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).


Referensi

Online Pajak. (2017). Cara Penggunaan Kode Transaksi Faktur Pajak. Onlinepajak.com. https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/cara-penggunaan-kode-transaksi-faktur-pajak

Rahmawati, Atika Sitoresmi. (2022). Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya. Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/kode-transaksi-faktur-pajak-kenali-jenis-dan-saat-penggunaannya

Redaksi DDTCNews. (2022). Cara Gunakan Kode Transaksi Faktur Pajak Berdasarkan Urutan Prioritas. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/cara-gunakan-kode-transaksi-faktur-pajak-berdasarkan-urutan-prioritas-39388