Lapor_SPT_Badan-01

Setelah Lapor SPT Pribadi, Terbitlah Lapor SPT Badan

Memasuki bulan April persiapan untuk menyusun laporan pajak penghasilan melalui SPT Tahunan PPh Badan perlu dilakukan pada awal tahun 2023. SPT Tahunan Badan sendiri merupakan laporan keuangan tahunan yang harus disampaikan oleh perusahaan kepada Direktorat Jenderal Pajak setiap tahunnya. Laporan ini berisi informasi tentang pendapatan, pengeluaran, aset, dan kewajiban perusahaan selama satu tahun buku.

SPT Tahunan Badan wajib disampaikan oleh perusahaan yang memiliki status sebagai badan usaha, termasuk perusahaan publik dan perusahaan swasta. Tujuan dari penyampaian SPT Tahunan Badan adalah untuk memenuhi kewajiban perpajakan perusahaan serta memastikan bahwa perusahaan telah membayar pajak yang seharusnya. Jika terlambat lapor juga akan dikenakan denda sebagai sanksi administrasi yaitu sebesar Rp 1.000.000.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan SPT Tahunan Badan antara lain:

  • Batas waktu penyampaian: SPT Tahunan Badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku perusahaan pada tanggal 30 April
  • Persyaratan dokumen: Perusahaan harus memastikan bahwa dokumen yang dibutuhkan untuk penyusunan SPT Tahunan Badan telah tersedia, seperti laporan keuangan, daftar aset dan kewajiban, dan dokumen lain yang relevan.
  • Penghitungan pajak: Perusahaan harus menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan dan membayarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
  • Penyampaian secara online: Perusahaan dapat menyampaikan SPT Tahunan Badan secara online melalui layanan e-filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan Badan secara online:

  • Kunjungi situs web Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
  • Klik e-Filing, pilih Buat SPT untuk mulai membuat SPT.
  • Menjawab pertanyaan yang diberikan dengan tepat agar sistem dapat menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan profil.
  • Isi dan lengkapi formulir tersebut. Jawab pertanyaan panduan yang diberikan.
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke alamat e-mail
  • Proses lapor SPT ini akan selesai setelah mengklik tombol Kirim SPT.

Ketika menyusun SPT Tahunan Badan, perusahaan harus memastikan bahwa informasi yang tercantum dalam laporan tersebut akurat dan lengkap. Jika terjadi kesalahan atau ketidakakuratan dalam SPT Tahunan Badan, perusahaan dapat dikenakan sanksi dan denda oleh Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa SPT Tahunan Badan telah disusun dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.


Referensi

Aholandari. (2020). 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor SPT Tahunan Badan. Pajakku https://www.pajakku.com/read/6088c66ceb01ba1922ccaa8e/5-Hal-yang-Perlu-Diperhatikan-Saat-Lapor-SPT-Tahunan-Badan

HiPajak. (2023). Denda dan Sanksi. Hipajak https://www.hipajak.id/artikel-denda-dan-sanksi

OnlinePajak. (2023). Lapor Pajak Tahunan, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online Badan 2023. OnlinePajak https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/cara-lapor-spt-tahunan-online-badan

pexels-rodnae-productions-6518765

1 Januari 2023, Awali Tahun Baru Dengan Lapor SPT Tahunan

Sebentar lagi sudah memasuki tahun baru 2023, Ditjen Pajak (DJP) sudah mulai mengingatkan wajib pajak untuk bersiap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

SPT sendiri merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak. Singkatnya, SPT merupakan laporan wajib pajak atas penghasilan yang telah diterimanya selama satu tahun.

Perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment dimana wajib pajak harus mendaftar, menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Pelaporan SPT Tahunan 2022 ini dapat dilakukan mulai 1 januari 2023.

Berdasarkan Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau tanggal 31 Maret 2023. Sedangkan, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau tanggal 30 April 2023.

Pelaporan SPT Tahunan ini bisa dilakukan secara manual atau melalui online yaitu melalui e-filling atau e-form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online, diwajibkan memperoleh EFIN terlebih dahulu.

Ditjen Pajak (DJP) juga mengingatkan wajib pajak tidak menunda dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan hingga batas akhir pelaporan. Karena jika wajib pajak terlambat dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat dalam pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi senilai Rp 100.000, sedangkan bagi wajib pajak badan sebesar Rp 1 Juta.

Jadi, persiapkan diri kalian untuk menyambut tahun baru 2023 dengan mempersiapkan pembukuan dan rekapitulasi atas penghasilan kalian selama satu tahun ini. Serta meminta bukti potong pajak dari tempat kalian bekerja. Dengan persiapkan hal tersebut maka kalian bisa lapor SPT lebih awal dan menikmati libur awal tahun kalian.


Referensi

Hardiantoro, Alinda. (2022). Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan 2022, Sanksi, dan Cara Pelaporannya. Kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/31/190300465/batas-akhir-pelaporan-spt-tahunan-2022-sanksi-dan-cara-pelaporannya?page=all

Kurniati, Dian. (2022). Siap-Siap! Periode Lapor SPT Tahunan 2022 Dimulai 1 Januari 2023. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/siap-siap-periode-lapor-spt-tahunan-2022-dimulai-1-januari-2023-44607

Pratama, Wibi Pangestu. (2022). Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2022, Simak Informasinya. Bisnis.com. https://ekonomi.bisnis.com/read/20220111/259/1487628/ini-batas-waktu-pelaporan-spt-tahunan-2022-simak-informasinya

pexels-anna-shvets-4482891

Tahapan Pendaftaran Wajib Pajak Elektronik (e-Registration)

Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Perdirjen Pajak Nomor PER – 20/PJ/2013 s.t.d.t.d Perditjen Pajak Nomor PER – 02/PJ/2018, aplikasi E-registration adalah sarana pendaftaran wajib pajak atau pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak serta untuk sistem pendaftaran atau perubahan data untuk wajib pajak atau pengukuhan dan pembatalan wajib pajak sebagai pengusaha kena pajak dengan melalui sistem online yang terhubung langsung dengan kantor administrasi perpajakan Negara yaitu Direktorat Jenderal Pajak. Seperti misalnya dengan adanya sistem ini penyimpanan data wajib pajak menjadi tersentralisasi, mempermudah proses pendaftaran dan memudahkan pengubahan data wajib pajak, serta data wajib pajak yang tercatat pun menjadi lebih aman.

Selain itu, dengan adanya sistem ini membuat adanya peningkatan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan mendorong terciptanya efisiensi operasional serta administrasi pada Direktorat Jenderal Pajak , mempermudah penyediaan fasilitas yang dibutuhkan oleh wajib pajak yang mudah diakses dengan melalui digital sehingga wajib pajak dapat mendaftarkan diri secara online, serta dengan adanya sistem ini sangat meringankan beban pekerjaan bagi petugas pajak dalam melayani dan melakukan proses pendaftaran wajib pajak baru.

Persyaratan yang harus disiapkan oleh wajib pajak:

  1. KTP/e-KTP
  2. Kartu keluarga dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta untuk pendaftaran wajib pajak orang pribadi kawin.
  3. Surat penunjukan sebagai bendahara untuk pendaftaran wajib pajak bendahara.
  4. Surat ijin kegiatan usaha untuk pendaftaran wajib pajak badan (joint operation).
  5. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  6. Surat pernyataan di atas meterai dari wajib pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

 

Tahapan untuk pendaftaran NPWP, sebagai berikut:

 

  1. Wajib pajak membuka laman Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id.
  2. Wajib pajak memilih menu sistem e-Registration dan membuat akun baru,kemudian login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat.
  3. Wajib pajak mengisi dan mengirimkan formulir permohonan dengan lengkap dan benar melalui Aplikasi e-Registration.
  4. Setelah mengisi dan mengirimkan formulir permohonan, wajib pajak mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP. Apabila dokumen yang disyaratkan dikirim secara online melalui aplikasi e-Registration, wajib pajak mengunggah dan mengirimkan dokumen yang disyaratkan melalui sistem yang tersedia pada aplikasi e-Registration. Apabila dokumen yang disyaratkan tidak dikirim secara online melalui aplikasi e-Registration, wajib pajak mencetak SPD untuk kemudian mengirimkan SPD dan dokumen yang disyaratkan ke KPP.
  5. Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar.
  6. Masukkan password yang diinginkan.
  7. Setelah pengisian data diri dan pembuatan password selesai masukkan captcha yang tertera
  8. Klik “Daftar” untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar.
  9. Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
  10. Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs https://ereg.pajak.go.id/login . Disana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi captcha, lalu klik submit.
  11. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
  12. Salin token yang sudah didapatkan, lalu mengklik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. Kemudian cek e-mail masuk untuk melihat token.
  13. Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

 

Waktu penyelesaiannya: 1 Hari kerja

 

  1. KPP menerbitkan BPS atau pemberitahuan mengenai ketidaklengkapan secara elektronik, paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima oleh petugas pendaftaran KPP.
  2. Penyelesaian pelayanan pendaftaran dan pemberian NPWP adalah paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan.

 

Informasi lebih lengkap:

  1. Nomor Telepon Kantor : 0361-262222
  2. Layanan Pengaduan : 1500200

Referensi

Asmarani. (2020). Apa itu E-Registration?. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/apa-itu-e-registration-22625

Cristina. (2018). e-Registration Pajak: Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/6087de17eb01ba1922ccaa6c/e-Registration-Pajak:-Pendaftaran-dan-Perubahan-Data-Wajib-Pajak

Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Tutorial Penggunaan Aplikasi e-Registration. Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/tutorial-penggunaan-aplikasi-e-registration

OnlinePajak. (2021). Syarat dan Ketentuan Penggunaan e-Registration. OnlinePajak.  https://www.online-pajak.com/ketentuan-penggunaan-e-registration