WNI Menikah Dengan WNA, Bagaimana Atas Kewajiban Pajaknya?

Indonesia digemparkan dengan berita salah satu Aktris dan Penyanyi Indonesia, Maudy Ayunda menikah dengan warga negara Amerika Serikat kelahiran Korea Selatan yakni Jesse Choi. Aktris yang tidak lama ini ditunjuk sebagai juru bicara Pemerintah untuk Presidensi G-20 kini ternyata telah menghelat pesta pernikahan yang hanya dihadiri oleh keluarga dan kerabat dari kedua mempelai.

Lantas bagaimana sih kewajiban perpajakan suami Maudy Ayunda yang merupakan warga negara asing yang menikahi WNI dan berencana menetap di Indonesia?

Berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa subjek pajak dibedakan menjadi 2 yaitu, subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Bagi WNA yang bertempat tinggal di Indonesia dan berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan. Maka termasuk subjek pajak dalam negeri.

Lain hal, jika WNA berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan. Maka termasuk subjek pajak luar negeri.

Dalam hal ini, WNA yang termasuk subjek pajak dalam negeri menjadi wajib pajak apabila memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia dengan jumlah penghasilan besarnya sudah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Lalu, untuk subjek pajak luar negeri bagi WNA menjadi wajib pajak apabila memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia.

Dengan demikian, suami Maudy Ayunda sudah termasuk ke dalam subjek pajak, apabila suami Maudy Ayunda berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan, maka dalam hal ini termasuk ke dalam subjek pajak luar negeri yang akan dikenakan PPh 26 dan dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto yang wajib membayarkan.

Namun, jika suami Maudy Ayunda sudah bertempat tinggal di Indonesia dan berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan, maka termasuk ke dalam subjek pajak dalam negeri dan secara otomatis suami dari Maudy Ayunda akan dikenakan PPh 21 yaitu wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

 

Referensi:

Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI). (2021). WNA Kena Pajak Penghasilan? Begini Aturannya. Hukum Online.com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/wna-kena-pajak-penghasilan-begini-aturannya-cl236#_ftn4

Pasal 111 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 2 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tetang Pajak Penghasilan (“UU PPh”)

Rafinska, Kezia. (2020). Pajak Orang Asing: Jenis Pajak yang Dikenakan pada WNA. Online Pajak.com. https://www.online-pajak.com/tentang-pph21/pajak-orang-asing

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *