Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Untuk NJOP Di bawah 2M

Ada berita terbaru nih dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pembebasan pajak untuk NJOP dibawah Rp 2 miliar, kalian udah tau belum NJOP itu apa?

NJOP merupakan dokumen legal penting layaknya akta jual beli dan sertifikat hak milik mencakup bumi dan bangunan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengertian dari NJOP adalah NJOP harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.23 tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022, bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membebaskan PBB-P2 bagi rumah tapak yang dimiliki atau dimanfaatkan wajib pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari atau sama dengan Rp 2 miliar dengan pembebasan 100%.

Selain itu, bila rumah memiliki NJOP lebih besar dari Rp 2 miliar, diberikan fasilitas faktor pengurang berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan rumah sederhana sehat, yakni seluas 60 m2 untuk bumi dan 36 m2 untuk bangunan. Rumah dengan NJOP Rp2 miliar ke atas juga diberikan fasilitas pembebasan sebesar 10%.

Untuk objek PBB selain rumah tinggal, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif pembebasan PBB sebesar 15%.

Hal tersebut dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta guna wujud kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat DKI Jakarta dan guna memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.


Referensi

Ayo Pajak. (2021). Pengertian, Manfaat, dan Cara Hitung NJOP. Ayo Pajak.com. https://ayopajak.com/njop-adalah/

Liputan 6. (2022). Pemprov DKI Bebaskan Pajak Rumah di Jakarta dengan NJOP dibawah Rp 2 M. Liputan 6.com. https://www.liputan6.com/news/read/4984725/pemprov-dki-bebaskan-pajak-rumah-di-jakarta-dengan-njop-di-bawah-rp-2-m

Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.23 tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wildan, Muhammad. (2022). Wah! Anies Bebaskan PBB Rumah Dengan NJOP Dibawah Rp 2 Miliar. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/wah-anies-bebaskan-pbb-rumah-dengan-njop-di-bawah-rp2-miliar-39786

 

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *