pexels-photo-8927687

Cara Mengaktifkan NPWP Non-Efektif

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa berstatus tidak aktif apabila wajib pajak tercantum sebagai wajib pajak non-efektif atau NE. Wajib pajak non-efektif merupakan wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif, namun belum melakukan penghapusan NPWP.

Jika pemilik NPWP sudah masuk kategori non-efektif, maka perlu melakukan pengaktifan kembali agar kewajiban sebagai wajib pajak bisa dilakukan. Adapun pengaktifan kembali NPWP dapat dilakukan wajib pajak dengan cara mengajukan permohonan.

Permohonan dilakukan dengan menyampaikan formulir pengaktifan kembali NPWP yang berstatus non-efektif serta melampirkan dokumen pendukung, baik secara tertulis maupun elektronik. Permohonan tertulis bisa diajukan langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

Untuk permohonan secara elektronik bisa diajukan melalui aplikasi registrasi DJP atau bisa melalui contact center Kring Pajak berupa layanan telepon ataupun live chat pada laman pajak.go.id.

Berdasarkan ketentuan PER 04/2020, bahwa wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan pengaktifan kembali NPWP melalui contact center  Kring Pajak harus melalui proses validasi identitas. Pada proses validasi identitas dibutuhkan untuk membuktikan bahwa yang mengajukan permohonan tersebut memang wajib pajak itu sendiri.

Selanjutnya, jika sudah melakukan validasi maka permohonan wajib pajak akan diproses oleh petugas pajak. Apabila permohonan disetujui, maka wajib pajak akan mendapatkan pemberitahuan dari otoritas pajak melalui e-mail. Setelah permohonan selesai, maka NPWP yang berstatus non-efektif akan berstatus aktif kembali dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk melaksanakan hak serta kewajiban perpajakannya.


Referensi

Fitriana, Nurul. (2022). Jangan Bingung! Ini Cara Mengaktifkan NPWP Non-Efektif Secara Online. Kompas TV. https://www.kompas.tv/article/316029/jangan-bingung-ini-cara-mengaktifkan-npwp-non-efektif-secara-online

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Redaksi DDTC News. (2022). WP Non-Efektif Ingin Lakukan Perubahan Data? Aktifkan Dulu NPWP-nya. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/wp-non-efektif-ingin-lakukan-perubahan-data-aktifkan-dulu-npwp-nya-43870

Sembiring, Lidya Julita. (2022). Jangan Panik! Begini Cara Mudah Aktifkan NPWP Non-Efektif. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20220314140453-4-322568/jangan-panik-begini-cara-mudah-aktifkan-npwp-non-efektif