WhatsApp Image 2023-01-19 at 17.05.34

Mengenal Surat Keterangan Domisili Dalam Perpajakan

Surat Keterangan Domisili (SKD) merupakan surat pernyataan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang sebagai bukti bahwa pelapor memiliki tempat tinggal tetap di kawasan terkait.

Dalam perpajakan, SKD berfungsi sebagai identitas kependudukan yang isinya informasi negara tempat wajib pajak terdaftar atau tercatat sebagai penduduk berdasarkan administrasi perpajakan. Selain itu, surat keterangan atau SKD ini menjadi syarat wajib dan sangat dibutuhkan untuk pengurusan pajak dan izin lainnya.

Penerbitan SKD ini guna memberikan kepastian dan kemudahan bagi wajib pajak dalam negeri Indonesia untuk memperoleh manfaat P3B di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B. P3B atau biasa disebut Tax Treaty merupakan kanal yang berisi daftar perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara negara Indonesia dengan negara mitra.

Dalam perpajakan, terdapat Peraturan Dirjen Pajak No. PER-28/PJ/2018 yang berisikan bahwa SKD bagi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) Indonesia merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dalam hal ini Dirjen Pajak untuk wajib pajak dalam negeri yang isinya menjelaskan bahwa wajib pajak yang dimaksud adalah subjek pajak dalam negeri (Indonesia), sesuai dengan yang ada dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Pembuatan SKD sendiri bisa dilakukan dengan 2 cara. Pertama, secara manual dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Bila persyaratan telah terpenuhi dan lengkap, maka kantor pajak akan memberikan SKD paling lama 5 (lima) hari kerja. Bila kantor pajak merasa persyaratan belum sempurna, maka akan diterbitkan surat penolakan SKD.

Kedua, pembuatan SKD ini bisa dilakukan juga melalui sistem online dengan mengakses situs resmi DJP laku gunakan fitur e-SKD. Bagi wajib pajak yang membuat SKD secara online akan diterbitkan SKD dalam bentuk digital, namun jika wajib pajak memerlukan bentuk fisiknya bisa didapatkan dengan cara datang ke kantor pajak untuk meminta pengesahannya.

Pembuatan e-SKD bisa digunakan bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) melalui laman resmi DJP. Nantinya WPLN diharuskan mengisi formulir DGT yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi untuk penerapan P3B atau Tax Treaty. Sebelum itu, Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) harus aktivasi pada e-SKD pajak terlebih dahulu dalam laman DJP.


Referensi

DDTC News. (2023). Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. https://perpajakan.ddtc.co.id/p3b#:~:text=P3B%20merupakan%20kanal%20yang%20berisi,(2)%20P3B%20secara%20sekaligus.

Maulida, Rani. (2022). Cara Buat Surat Keterangan Domisili secara Online 2022. Online Pajak. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/surat-keterangan-domisili

Peraturan Dirjen Pajak No. PER-28/PJ/2018 tentang Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia Dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Artikel Cover Hari Pajak-01

Mengenal Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty merupakan perjanjian perpajakan antara dua negara mengenai hak-hak pemajakan masing-masing negara.

Tax treaty ditujukan guna menentukan alokasi hak pemajakan dari suatu transaksi yang terjadi, antara negara tempat sumber penghasilan (negara sumber) dengan negara tempat wajib pajak menetap (negara domisili).

Tax treaty merupakan perjanjian yang bersifat lex specialis terhadap ketentuan PPh (lex generalis). Artinya, kedudukan P3B berada di atas ketentuan PPh. Tetapi, perlu diketahui bahwa tax treaty ini tidak memberikan hak pemajakan baru kepada negara yang mengadakan tax treaty.

Terdapat beberapa tujuan dari adanya tax treaty yaitu guna menghindari pajak berganda yang akan membebani dunia usaha, meningkatkan investasi asing, meningkatkan sumber daya manusia, pertukaran informasi agar mencegah pengelakan pajak (tax evasion), dan menyetarakan kedudukan antar negara.

Dasar hukum dari P3B atau tax treaty diatur dalam Pasal 11 ayat 1 UUD 1945, Pasal 4 ayat 1 Undang-undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Pasal 32A UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdd UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdd UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 24 ayat 2 Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2010.

Adapun objek pajak yang termasuk dalam tax treaty pada umumnya terdapat 15 jenis penghasilan yaitu penghasilan dari harta tetap (barang tak bergerak), penghasilan dari usaha, penghasilan dari usaha perkapalan atau angkutan udara, dividen, bunga, royalti, keuntungan dari penjualan harta, penghasilan dari pekerjaan bebas, penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja, gaji untuk direktur, penghasilan seniman/artis/atlet, uang pensiun & jaminan social tenaga kerja, penghasilan pejabat pemerintah, penghasilan pelajar & peserta pelatihan, dan penghasilan lain-lain.


Referensi

Aeny, Suci Noor. (2017). Apa Itu Tax Treaty?. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/apa-itu-tax-treaty-9578

Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. (2020). Ini Penjelasan Singkat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Atau Tax Treaty. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-penjelasan-singkat-persetujuan-penghindaran-pajak-berganda-p3b-atau-tax-treaty/

Yanto. (2021). Dasar Hukum Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ahlipajak.com. https://ahlipajak.com/dasar-hukum-persetujuan-penghindaran-pajak-berganda-p3b/