Pbk merupakan singkatan dari pemindahbukuan. Berdasarkan Pasal 1 angka 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No.18/2021 tentang Cipta Kerja, bahwa pemindahbukuan merupakan suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki layanan permohonan pemindahbukuan secara online yaitu e-Pbk yang tersedia di laman pajak.go.id. Dengan adanya e-Pbk, Wajib Pajak tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan.
Biasanya pemindahbukuan dilakukan oleh Wajib Pajak yang memiliki kekeliruan/kesalahan dalam pembayaran atau penyetoran pajak. Layanan e-Pbk berfungsi untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan elektronik secara online guna memperbaiki kesalahan bayar atau setor pajak.
Namun penggunaan aplikasi e-Pbk ini masih terbatas pada beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ditunjuk DJP. Artinya, yang bisa menggunakan layanan e-Pbk ini masih dikhususkan bagi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP yang telah tersedia layanan e-Pbk DJP.
Setidaknya ada 10 KPP yang ditunjuk DJP sebagai proyek percontohan atau uji coba layanan pemindahbukuan online melalui e-Pbk pajak ini. Berikut 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sudah menyediakan layanan pemindahbukuan melalui e-Pbk DJP, antara lain:
- KPP Pratama Jakarta Pluit
- KPP Pratama Serpong, Tangerang Selatan
- KPP Pratama Kosambi, Tangerang
- KPP Pratama Tigaraksa, Tangerang
- KPP Pratama Tangerang Barat
- KPP Pratama Bandung Cibeunying
- KPP Pratama Kebumen
- KPP Pratama Semarang Barat
- KPP Pratama Surabaya Rungkut
- KPP Pratama Gianyar, Bali
Referensi
Aziz, Malik Abdul. (2022). Salah Bayar Pajak? e-PBK saja. Pajak.go.id. https://www.pajak.go.id/id/artikel/salah-bayar-pajak-e-pbk-saja
Kurniati, Dian. (2022). DJP Tunjuk 10 KPP untuk Uji Coba Aplikasi e-Pbk, Ini Kriterianya. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/djp-tunjuk-10-kpp-untuk-uji-coba-aplikasi-e-pbk-ini-kriterianya-42705
PMK No.18/2021 tentang Cipta Kerja.