Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty merupakan perjanjian perpajakan antara dua negara mengenai hak-hak pemajakan masing-masing negara.
Tax treaty ditujukan guna menentukan alokasi hak pemajakan dari suatu transaksi yang terjadi, antara negara tempat sumber penghasilan (negara sumber) dengan negara tempat wajib pajak menetap (negara domisili).
Tax treaty merupakan perjanjian yang bersifat lex specialis terhadap ketentuan PPh (lex generalis). Artinya, kedudukan P3B berada di atas ketentuan PPh. Tetapi, perlu diketahui bahwa tax treaty ini tidak memberikan hak pemajakan baru kepada negara yang mengadakan tax treaty.
Terdapat beberapa tujuan dari adanya tax treaty yaitu guna menghindari pajak berganda yang akan membebani dunia usaha, meningkatkan investasi asing, meningkatkan sumber daya manusia, pertukaran informasi agar mencegah pengelakan pajak (tax evasion), dan menyetarakan kedudukan antar negara.
Dasar hukum dari P3B atau tax treaty diatur dalam Pasal 11 ayat 1 UUD 1945, Pasal 4 ayat 1 Undang-undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Pasal 32A UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdd UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdd UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 24 ayat 2 Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2010.
Adapun objek pajak yang termasuk dalam tax treaty pada umumnya terdapat 15 jenis penghasilan yaitu penghasilan dari harta tetap (barang tak bergerak), penghasilan dari usaha, penghasilan dari usaha perkapalan atau angkutan udara, dividen, bunga, royalti, keuntungan dari penjualan harta, penghasilan dari pekerjaan bebas, penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja, gaji untuk direktur, penghasilan seniman/artis/atlet, uang pensiun & jaminan social tenaga kerja, penghasilan pejabat pemerintah, penghasilan pelajar & peserta pelatihan, dan penghasilan lain-lain.
Referensi
Aeny, Suci Noor. (2017). Apa Itu Tax Treaty?. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/apa-itu-tax-treaty-9578
Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. (2020). Ini Penjelasan Singkat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Atau Tax Treaty. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-penjelasan-singkat-persetujuan-penghindaran-pajak-berganda-p3b-atau-tax-treaty/
Yanto. (2021). Dasar Hukum Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ahlipajak.com. https://ahlipajak.com/dasar-hukum-persetujuan-penghindaran-pajak-berganda-p3b/