Artikel Cover Hari Pajak-03

NIK Jadi NPWP, Tahun Depan Semua Penduduk Indonesia Menjadi Wajib Pajak?

Pada tahun lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, meluruskan pemberitaan yang menyebut setiap pemilik NIK merupakan Wajib Pajak (WP) ditegaskan olehnya sebagai sesuatu yang salah dan menyesatkan.

Menkeu juga memberitahukan bahwa integrasi NIK dan NPWP guna untuk penyederhanaan administrasi  dan untuk konsistensi. Sehingga masyarakat Indonesia tidak perlu memiliki dua identitas, yaitu identitas kependudukan dan perpajakan.

Dalam laporan APBN Kita edisi Juni 2022, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pengenaan pajak tidak dilakukan kepada semua pemilik NIK. Pasalnya, NIK akan diaktivasi sebagai NPWP ketika syarat berikut terpenuhi.

Pertama, pemilik NIK yang akan dikenakan pajak jika sudah memenuhi syarat subjektif, yaitu sudah berusia 18 tahun.

Kedua, pemilik NIK juga harus memenuhi syarat objektif, yaitu berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta perbulan untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau merupakan wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM beromzet di atas Rp500 juta setahun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2018.

Dengan demikian penggunaan NIK sebagai NPWP yang akan diterapkan mulai tahun depan, tidak menjadikan semua penduduk Indonesia membayar pajak atau sebagai Wajib Pajak (WP).


Referensi

Amaranggana. (2021). Integrasi NIK & NPWP, Semua Penduduk Jadi Wajib Pajak?. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/615d11394c0e791c3760b53c/Integrasi-NIK-&-NPWP-Semua-Penduduk-Jadi-Wajib-Pajak?

Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. (2021). Kembali Tegaskan, Menkeu Sebut NIK Jadi NPWP untuk Penyederhanaan. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/kembali-tegaskan-menkeu-sebut-nik-jadi-npwp-untuk-penyederhanaan/

Redaksi DDTC News. (2022). NIK Jadi NPWP Mulai 2023, Siapa yang Wajib Bayar Pajak?. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/nik-jadi-npwp-mulai-2023-siapa-yang-wajib-bayar-pajak-40167

 

Artikel Cover Hari Pajak-01

Mengenal Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty merupakan perjanjian perpajakan antara dua negara mengenai hak-hak pemajakan masing-masing negara.

Tax treaty ditujukan guna menentukan alokasi hak pemajakan dari suatu transaksi yang terjadi, antara negara tempat sumber penghasilan (negara sumber) dengan negara tempat wajib pajak menetap (negara domisili).

Tax treaty merupakan perjanjian yang bersifat lex specialis terhadap ketentuan PPh (lex generalis). Artinya, kedudukan P3B berada di atas ketentuan PPh. Tetapi, perlu diketahui bahwa tax treaty ini tidak memberikan hak pemajakan baru kepada negara yang mengadakan tax treaty.

Terdapat beberapa tujuan dari adanya tax treaty yaitu guna menghindari pajak berganda yang akan membebani dunia usaha, meningkatkan investasi asing, meningkatkan sumber daya manusia, pertukaran informasi agar mencegah pengelakan pajak (tax evasion), dan menyetarakan kedudukan antar negara.

Dasar hukum dari P3B atau tax treaty diatur dalam Pasal 11 ayat 1 UUD 1945, Pasal 4 ayat 1 Undang-undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Pasal 32A UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdd UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdd UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 24 ayat 2 Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2010.

Adapun objek pajak yang termasuk dalam tax treaty pada umumnya terdapat 15 jenis penghasilan yaitu penghasilan dari harta tetap (barang tak bergerak), penghasilan dari usaha, penghasilan dari usaha perkapalan atau angkutan udara, dividen, bunga, royalti, keuntungan dari penjualan harta, penghasilan dari pekerjaan bebas, penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja, gaji untuk direktur, penghasilan seniman/artis/atlet, uang pensiun & jaminan social tenaga kerja, penghasilan pejabat pemerintah, penghasilan pelajar & peserta pelatihan, dan penghasilan lain-lain.


Referensi

Aeny, Suci Noor. (2017). Apa Itu Tax Treaty?. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/apa-itu-tax-treaty-9578

Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. (2020). Ini Penjelasan Singkat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Atau Tax Treaty. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-penjelasan-singkat-persetujuan-penghindaran-pajak-berganda-p3b-atau-tax-treaty/

Yanto. (2021). Dasar Hukum Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ahlipajak.com. https://ahlipajak.com/dasar-hukum-persetujuan-penghindaran-pajak-berganda-p3b/