WhatsApp Image 2023-01-13 at 18.02.02

Wajib Pajak Harus Validasi NIK Jadi NPWP Secara Mandiri. Jika Tidak, Akan Ada Konsekuensinya.

Kewajiban untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berlaku bagi seluruh wajib pajak orang pribadi yang sudah memenuhi persyaratan, baik persyaratan subjektif maupun objektif.

Penggunaan NIK menjadi NPWP dianggap sebagai bagian dari reformasi sistem administrasi perpajakan. Rencananya, semua transaksi perpajakan hanya menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024.

Bila aktivasi NIK jadi NPWP ini tidak dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri, maka aktivasi NIK dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara jabatan bagi wajib pajak yang memang memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Berdasarkan PP 50/2022 bahwa syarat subjektif terpenuhi bila orang tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan tentang subjek pajak. Lalu, syarat objektif terpenuhi apabila subjek pajak sudah menerima penghasilan ataupun diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan pajak sesuai dengan UU PPh.

Jika DJP mendapatkan informasi yang menunjukkan bahwa perysaratan subjektif dan objektif wajib pajak telah terpenuhi, maka DJP dapat melakukan aktivasi NIK secara sepihak tanpa perlu menunggu adanya permohonan dari wajib pajak.

Bagi wajib pajak yang ingin melakukan aktivasi NIK jadi NPWP secara mandiri, bisa mengikuti langkah-langkah berikut.

  1. Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Masuk dengan cara memasukkan NPWP, beserta kata sandi dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah masuk, maka masuk ke menu utama “Profil”
  3. Pada menu “Profil” akan terlihat status validitas data utama yang anda miliki. Jika terdapat status “Perlu Dimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi” maka anda perlu melakukan validasi NIK
  4. Lalu pada menu “Profil” terdapat pula “Data Utama” dan anda akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
  5. Jika sudah, kemudian klik “Validasi”, maka sistem akan melakukan validasi data yang tercatat di Dukcapil
  6. Kemudian, jika data sudah dikatakan valid maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik “OK” pada notifikasi tersebut
  7. Selanjutnya, pilih menu “Ubah Profil”
  8. Pada menu ubah profil, anda harus melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga
  9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk masuk ke DJP

Referensi

Oswaldo, Ignacio Geordi. (2023). Step by Step Validasi NIK Jadi NPWP, Wajib Dilakukan. Detik Finance. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6509382/step-by-step-validasi-nik-jadi-npwp-wajib-dilakukan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Wildan, Muhamad. (2023). WP Tak Aktifkan NIK sebagai NPWP Secara Mandiri, Ini Konsekuensinya. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/wp-tak-aktifkan-nik-sebagai-npwp-secara-mandiri-ini-konsekuensinya-44955

 

Artikel Cover Hari Pajak-03

NIK Jadi NPWP, Tahun Depan Semua Penduduk Indonesia Menjadi Wajib Pajak?

Pada tahun lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, meluruskan pemberitaan yang menyebut setiap pemilik NIK merupakan Wajib Pajak (WP) ditegaskan olehnya sebagai sesuatu yang salah dan menyesatkan.

Menkeu juga memberitahukan bahwa integrasi NIK dan NPWP guna untuk penyederhanaan administrasi  dan untuk konsistensi. Sehingga masyarakat Indonesia tidak perlu memiliki dua identitas, yaitu identitas kependudukan dan perpajakan.

Dalam laporan APBN Kita edisi Juni 2022, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pengenaan pajak tidak dilakukan kepada semua pemilik NIK. Pasalnya, NIK akan diaktivasi sebagai NPWP ketika syarat berikut terpenuhi.

Pertama, pemilik NIK yang akan dikenakan pajak jika sudah memenuhi syarat subjektif, yaitu sudah berusia 18 tahun.

Kedua, pemilik NIK juga harus memenuhi syarat objektif, yaitu berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta perbulan untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau merupakan wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM beromzet di atas Rp500 juta setahun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2018.

Dengan demikian penggunaan NIK sebagai NPWP yang akan diterapkan mulai tahun depan, tidak menjadikan semua penduduk Indonesia membayar pajak atau sebagai Wajib Pajak (WP).


Referensi

Amaranggana. (2021). Integrasi NIK & NPWP, Semua Penduduk Jadi Wajib Pajak?. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/615d11394c0e791c3760b53c/Integrasi-NIK-&-NPWP-Semua-Penduduk-Jadi-Wajib-Pajak?

Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. (2021). Kembali Tegaskan, Menkeu Sebut NIK Jadi NPWP untuk Penyederhanaan. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/kembali-tegaskan-menkeu-sebut-nik-jadi-npwp-untuk-penyederhanaan/

Redaksi DDTC News. (2022). NIK Jadi NPWP Mulai 2023, Siapa yang Wajib Bayar Pajak?. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/nik-jadi-npwp-mulai-2023-siapa-yang-wajib-bayar-pajak-40167